FEBRI Diansyah selaku pengacara mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan kliennya belum memiliki rencana untuk mengajukan gugatan penangguhan status tersangka atau praperadilan. Febri mengatakan bahwa pihaknya masih fokus terhadap substansi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus itu.
"Belum sampai pada pembahasan mau lakukan langkah berikutnya seperti apa," ucap Febri di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Febri, kliennya masih mendalami pada sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjeratnya di Kejaksaan Agung. Termasuk, kata Febri, persoalan predikat kejahatan tindak pidana dalam tindak pidana pencucian uang yang menurut kliennya masih belum mendapatkan penjelasan dari penyidik Kejaksaan Agung. "Bagi kami untuk didalami lebih lanjut karena belum jelasnya predicate crime dalam tidak pidana pencucian uang ini," ujarnya.
Febrie sebelumnya terseret dalam tiga perkara yang ditangani oleh kepolisian. Dua perkara lain selain Asabri adalah dugaan korupsi penyelesaian utang cucu usaha PT Krakatau Steel; dan proyek pembangkit listrik tenaga uap milik PT Perusahaan Listrik Negara. Tiga perkara ini penanganannya dialihkan ke kejaksaan.
Saat digiring ke mobil tahanan pada Jumat, 24 Juli 2026, Febrie menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi. Ia merasa ia tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Menurunya, penyidik seharusnya mengonfirmasi dan mendalami semua alat bukti yang dipakai untuk menjeratnya.
Penyidik, kata dia, seharusnya berkali-kali melakukan gelar perkara sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan menahannya. "Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie, Jumat malam.
Febrie juga tetap pada pendiriannya bahwa, emas 74 kilogram dan ratusan miliar uang yang ditemukan di rumahnya di Sentul, Bogor, bukan miliknya. Namun, ia meminta agar pertanyaan soal kepemilikan dijawab oleh penyidik kejaksaan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono yang memimpin tim sembilan dalam penyidikan kasus tersebut menjelaskan, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus TPPU. “Secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” kata Rudi di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531528/original/007916600_1773619112-unnamed__10_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5544736/original/021119200_1775115709-gibran_promo_motor_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4403008/original/008750000_1681991372-20230420-Pemantauan-Hilal-Iqbal-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4067423/original/029499900_1656490392-WhatsApp_Image_2022-06-29_at_2.40.46_PM.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378584/original/033747300_1760257934-unnamed__52_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5541900/original/045765100_1774924667-f74d8bed-bd18-437b-b58c-048c5cf9b3f9.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990690/original/039762200_1730716919-cara-bayar-fidyah-puasa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3141446/original/078371000_1591071405-15263.jpg)