Puasa Bayar Utang atau Puasa Syawal Dulu? Simak Pandangan Ulama Mazhab

6 hours ago 6
  • Apakah puasa Syawal harus bayar hutang puasa dulu?
  • Lebih dahulu puasa Syawal atau qadha?
  • Apakah boleh puasa Syawal digabung dengan puasa qadha Ramadhan?

Baca artikel ini 5x lebih cepat

Liputan6.com, Jakarta - Puasa enam hari di bulan Syawal menjadi amalan sunnah yang sangat dianjurkan, dengan janji pahala seperti berpuasa setahun penuh. Namun, ada kalanya, seseorang berutang puasa karena uzur tertentu. Pertanyaan yang muncul kemudian, puasa bayar utang atau puasa syawal dulu?

Secara istilah, qadha puasa adalah mengerjakan puasa di hari lain di luar bulan Ramadhan sebagai pengganti hari-hari yang tidak berpuasa karena udzur syar’i. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an: “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Kewajiban yang bersifat mengikat ini tak pelak menyebabkan dilema antara qadha puasa terlebih dahulu, atau puasa Syawal.

Para ulama dari empat mazhab telah memberikan panduan yang jelas. Merujuk buku Qadha' dan Fidyah Puasa, karya Maharati Marfuah Lc dan Skripsi Batasan Waktu Qadha Puasa Ramadhan Menurut Ulama Empat Mazhab, oleh Dian Damayant, berikut ini adalah ulasannya.

Inilah inti persoalan. Dalam kitab Qadha’ dan Fidyah Puasa, Maharati Marfuah memaparkan tiga pendapat utama dari kalangan mazhab yang berbeda.

1. Pendapat Hanafiyah: Boleh Mendahulukan Puasa Syawal Tanpa Makruh

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa seseorang yang memiliki hutang puasa Ramadhan diperbolehkan untuk mengerjakan puasa sunnah Syawal terlebih dahulu, bahkan tanpa adanya unsur makruh (kurang disukai).

Kewajiban qadha puasa bersifat tarakhi, artinya boleh ditunda hingga batas waktu tertentu (sebelum Ramadhan tahun depan). Oleh karena itu, menundanya untuk mendahulukan puasa sunnah hukumnya sah dan tidak tercela.

Mazhab Hanafi menganalogikan dengan ibadah haji. Rasulullah SAW menunaikan haji pada tahun ke-10 Hijriyah, padahal perintah haji telah turun sejak tahun ke-6. Beliau SAW sempat melakukan beberapa kali umrah sebelum haji, yang menunjukkan bahwa menunda ibadah wajib karena ada kesempatan beribadah sunnah adalah diperbolehkan.

2. Pendapat Malikiyah dan Syafi’iyah: Boleh dengan Karahah (Kurang Afdhal)

Mayoritas ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa mendahulukan puasa Syawal atas qadha hukumnya boleh, tetapi makruh (kurang utama). Artinya, puasa Syawal yang dikerjakan tetap sah, namun pahalanya kurang sempurna atau tindakan tersebut tidak seideal mendahulukan qadha.

Yang lebih utama adalah menyelesaikan kewajiban terlebih dahulu sebelum melakukan amalan sunnah. Namun karena qadha masih memiliki kelonggaran waktu, maka puasa Syawal tidak sampai dihukumi haram.

Hadits riwayat Muslim dari Aisyah RA yang menyebutkan bahwa beliau menunda qadha hingga bulan Sya’ban. Para ulama memahami bahwa jika beliau mampu mengqadha lebih awal, beliau pasti melakukannya. Hal ini menunjukkan bahwa menunda qadha tanpa udzur hukumnya kurang utama.

Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab dan Raudhah aṭ-Ṭālibīn (Syafi’i), serta Al-Kāfī fī Fiqh Ahl al-Madīnah (Maliki).

3. Pendapat Hanabilah: Tidak Boleh, Wajib Qadha Dulu

Mazhab Hanbali memiliki pandangan paling tegas: seseorang yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan haram hukumnya mengerjakan puasa sunnah, termasuk puasa Syawal, sebelum ia menyelesaikan qadhanya.

Puasa qadha adalah kewajiban yang harus segera ditunaikan. Menunda kewajiban untuk mengerjakan amalan sunnah adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

Mereka berpegang pada hadits riwayat Imam Ahmad: “Barangsiapa berpuasa sunnah padahal ia memiliki tanggungan puasa Ramadhan yang belum diqadha, maka puasa sunnahnya tidak diterima hingga ia mengqadha terlebih dahulu.” (HR. Ahmad)

Meskipun sebagian ulama menilai hadits ini memiliki kelemahan (idhṭirāb), namun mazhab Hanbali tetap menjadikannya sebagai landasan hukum.

Rekomendasi Praktis

ika ingin mengikuti pendapat yang lebih kuat dan berhati-hati (iḥtiyāṭ): Dahulukan qadha puasa. Setelah selesai, baru lakukan puasa Syawal. Ini adalah jalan yang aman dari perbedaan pendapat dan sesuai dengan prinsip mendahulukan kewajiban atas sunnah.

Jika terpaksa tidak mampu menyelesaikan qadha di awal Syawal karena alasan tertentu (misalnya sakit berkepanjangan atau padatnya aktivitas), maka diperbolehkan melakukan puasa Syawal terlebih dahulu, terutama bagi yang mengikuti pandangan Hanafiyah. Namun, perlu diingat bahwa puasa Syawal tersebut tidak menggugurkan kewajiban qadha.

  Apakah Niat Puasa Qadha Boleh Digabung dengan Puasa Syawal?

Sebagian masyarakat bertanya, “Apakah saya bisa berniat qadha sekaligus Syawal dalam satu hari puasa?” Jawabannya: tidak bisa. Dalam Islam, satu niat hanya untuk satu ibadah tertentu.

Puasa qadha adalah puasa wajib yang harus diniatkan secara khusus untuk mengganti kewajiban. Puasa Syawal adalah puasa sunnah yang memiliki keutamaan tersendiri. Keduanya adalah ibadah yang berbeda, sehingga tidak bisa digabung dalam satu niat.

Jika seseorang berniat puasa qadha, maka puasanya sah sebagai qadha dan tidak mendapatkan pahala puasa Syawal. Sebaliknya, jika berniat puasa Syawal, maka puasanya tidak menggugurkan kewajiban qadha.

Mayoritas ulama (Syafi’i, Hanbali, Maliki) sepakat bahwa penggabungan niat dalam puasa tidak diperbolehkan. Dalam puasa, karena puasa wajib dan sunnah memiliki tujuan dan hukum yang berbeda, maka harus ada niat yang terpisah.

Apakah Qadha di Bulan Syawal Tetap Mendapat Keutamaan Puasa Syawal?

Seseorang yang melakukan qadha puasa Ramadhan di bulan Syawal tidak secara otomotais mendapapatkan keutamaan puasa Syawal.  Keutamaan puasa Syawal (pahala seperti puasa setahun) hanya diperoleh jika puasa tersebut dilakukan dengan niat puasa sunnah Syawal, bukan dengan niat qadha.

Jika ia berniat qadha, maka ia hanya mendapatkan pahala qadha, dan terlepas dari kewajiban, namun tidak mendapatkan keutamaan puasa Syawal.

Maharati Marfuah menjelaskan bahwa puasa enam hari Syawal adalah amalan sunnah yang memiliki niat khusus. Keutamaannya tidak otomatis melekat pada puasa qadha yang kebetulan dilaksanakan di bulan Syawal.

Namun, jika seseorang telah menyelesaikan qadhanya, lalu ia berpuasa Syawal dengan niat sunnah, barulah ia memperoleh keutamaan tersebut.

Hanya saja, secara umum, dia tetap mendapatkan pahala memperbanyak ibadah secara umum di bulan Syawal.

Hikmah Menyegerakan Puasa Qadha

Meskipun terdapat perbedaan pendapat tentang mendahulukan Syawal, para ulama sepakat bahwa menyegerakan qadha puasa adalah sikap yang lebih utama dan lebih aman. Berikut hikmahnya:

1. Menghindari Perbedaan Pendapat

Dengan menyegerakan qadha, seorang muslim telah keluar dari khilaf (perbedaan) ulama. Ia tidak perlu khawatir apakah puasa Syawalnya diterima atau tidak, karena kewajibannya telah tertunaikan.

2. Membebaskan Diri dari Tanggungan

Rasulullah SAW bersabda: “Hutang Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Bukhari)Hutang puasa adalah kewajiban kepada Allah. Menyegerakannya adalah bentuk kepatuhan dan kehati-hatian.

3. Mendapatkan Keutamaan Puasa Syawal dengan Tenang

Jika qadha selesai di awal Syawal, tersisa banyak waktu untuk melaksanakan puasa Syawal dengan niat sunnah, sehingga dapat meraih keutamaan pahala puasa setahun.

4. Melatih Disiplin dan Tanggung Jawab

Menyegerakan qadha mengajarkan jiwa untuk tidak menunda-nunda kewajiban, sebuah nilai yang sangat dianjurkan dalam Islam.

People also Ask:

Apakah puasa Syawal harus bayar hutang puasa dulu?

Kesimpulan Akhir. Secara umum, ulama menyarankan mendahulukan qadha karena bersifat wajib. Namun selama waktu masih memungkinkan, puasa Syawal tetap dapat dikejar setelah kewajiban selesai.

Lebih dahulu puasa Syawal atau qadha?

Mendahulukan puasa qadha Ramadhan lebih utama dan disarankan menurut mayoritas ulama karena merupakan kewajiban yang harus segera dipenuhi. Meski begitu, puasa Syawal boleh dilakukan terlebih dahulu jika waktunya mepet, atau menggabungkan niat qadha di bulan Syawal untuk mendapatkan kedua keutamaan sekaligus.

Apakah boleh puasa Syawal digabung dengan puasa qadha Ramadhan?

Ya, puasa qadha Ramadhan boleh digabung dengan puasa sunnah Syawal menurut mayoritas ulama (khususnya Mazhab Syafi'i), dengan niat utama qadha. Anda mendapatkan pahala qadha (wajib) sekaligus pahala Syawal, namun disarankan mendahulukan qadha atau memisahkannya agar pahala lebih sempurna.

Apakah bisa mengganti puasa Ramadhan di puasa Syawal?

Sebagian besar ulama berpendapat boleh. adapun Alasannya, waktu untuk mengganti puasa (qadha) itu luas, sedangkan puasa Syawwal terbatas hanya di bulan Syawwal.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |