TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap prajurit TNI Angkatan Laut, Kelasi Dua Dede Irawan, terdakwa pembunuhan sales atau penjual mobil di Kabupaten Aceh Utara.
“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” bunyi putusan yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, dikutip Tempo pada Rabu, 28 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Dede Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Hafsiani, seorang penjual mobil di Kabupaten Aceh Utara. Tindak kejahatan itu dilakukan dengan menggunakan senjata api dengan bermotif ingin menguasai mobil yang hendak dijual oleh korban.
Berdasarkan laporan Antara, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan tersebut atau akan mengajukan banding. Sementara itu, pihak oditur militer atau penuntut umum menyatakan menerima vonis tersebut. Di sisi lain, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.
Vonis majelis hakim ini sejalan dengan tuntutan Oditur Letkol Chk Bambang Permadi yang sebelumnya meminta pidana penjara seumur hidup dan pemecatan dari keanggotaan TNI AL. Dalam tuntutannya, Oditur menyatakan bahwa Dede Irawan telah melakukan pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata api tanpa izin, serta pencurian disertai kekerasan terhadap korban pada 14 Maret 2025.
Sebelumnya, seorang anggota TNI AL dilaporkan membunuh seorang sales mobil asal Gampong Ateun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, bernama Hasfiani alias Imam. Prajurit TNI AL itu diduga menembak korban karena ingin menguasai mobil Innova yang disewakan Hasfiani.
Komandan Denpomal Lanal Lhokseumawe Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu membenarkan kasus tersebut dan menyatakan prajurit yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. "Memang benar, telah terjadi dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota Lanal Lhokseumawe atas nama Kelasi Dua DI," ungkap Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu dalam jumpa pers, di Lhokseumawe, Senin, 17 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.
Peristiwa pembunuhan itu bermula dari pertemuan Dede Irawan dengan korban Hasfiani yang berprofesi sebagai perawat dan juga agen sewa mobil. Prajurit berpangkat Kelasi Dua itu kemudian melakukan percobaan mengemudi atau test drive mobil Toyota Innova yang ditawarkan korban.
Pada saat test drive itulah, terdakwa menghabisi nyawa korban dengan menembak sales mobil tersebut. Jasad Hasfiani kemudian ditemukan dalam sebuah karung di kawasan KM 30 Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
“Jasad korban ditemukan di kawasan kilometer 30 jalan KKA menuju Takengon," ucap Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarisi dilansir dari Antara pada Senin, 17 Maret 2025.
Pada saat itu, Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus penembakan warga oleh anggota TNI AL di wilayah Kabupaten Aceh Utara akan digelar secara terbuka. "Sesuai arahan pimpinan TNI AL bahwa proses hukum ini akan disampaikan secara terbuka dan tidak ada yang kami tutupi," tutur dia.
Dia juga berjanji akan memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap Dede Irawan. "Kami berjanji bahwa terduga pelaku nantinya akan diberikan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya sesuai perbuatan dilakukan oleh pelaku," ujarnya.
TNI AL turut mengucapkan belasungkawa serta menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas pembunuhan sales mobil tersebut. "Kami atas nama TNI AL mengucapkan belasungkawa dan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas kejadian ini," kata Anggiat.