Ramai-ramai LMK Tolak Laporan Distribusi Royalti Rp 179 Miliar

2 hours ago 4

SEJUMLAH Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) mendukung penolakan Pendiri Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) Ali Akbar terhadap klaim distribusi royalti senilai Rp 179 miliar yang disebut sebagai hasil kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Mereka menuntut komisioner LMKN menunjukkan hasil kinerja selama masa tugas mereka.

Ketua LMK Transparansi Royalti Indonesia (TRI) Syaiful Bachri mengatakan angka tersebut merupakan hasil penghimpunan royalti sejak Januari 2025. Padahal, komisioner LMKN baru mulai bertugas pada Agustus 2025. “Kami dari LMK menunggu laporan hasil kinerja komisioner LMKN yang sekarang,” ujar Syaiful melalui keterangan pers pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Sekretaris LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) Ramsudin menilai LMKN seharusnya melaporkan hasil kinerja mereka sejak Agustus 2025 hingga saat ini. Menurut dia, LMKN tidak sepatutnya mengklaim hasil kerja komisioner sebelumnya.

Bendahara LMK Karya Cipta Eko Sacky juga menilai klaim kinerja LMKN tidak selaras dengan banyaknya keluhan yang diterima dari para pencipta lagu. Ia meminta LMKN lebih terbuka mendengarkan keluhan para pencipta. Selama ini, kata dia, para pencipta lagu lebih sering menyampaikan keluhan kepada LMK, bukan LMKN. “Coba sekali-kali LMKN membuka diri untuk mendengar ungkapan mereka. Jangan cuma menyebar berita bagus, tetapi tidak sesuai fakta,” kata Eko.

Sebelumnya, Ali Akbar menyoroti klaim LMKN mengenai distribusi royalti kepada pencipta lagu sebesar Rp 179,33 miliar. Ali menilai angka yang disampaikan LMKN tersebut tidak masuk akal.

Menurut Ali, apabila nilai distribusi royalti benar sebesar itu, para pencipta lagu seharusnya sudah merasakan dampaknya secara nyata. “Kalau angkanya segitu, pastilah para pencipta bahagia,” ujar Ali dalam keterangan tertulis pada Jumat, 8 Mei 2026.

Ali mengatakan banyak pencipta lagu justru mengeluhkan minimnya royalti sejak LMKN menangani penghimpunan royalti. Bahkan, menurut dia, sebagian pencipta lagu mengaku tidak menerima royalti sama sekali. Karena itu, sejumlah pencipta lagu mendatangi LMK untuk meminta klarifikasi mengenai distribusi royalti tersebut. “Ternyata, berdasarkan informasi yang kami peroleh dari LMK, angka Rp 179,33 miliar itu merupakan total nominal royalti yang terhimpun sejak Januari 2025 hingga sekarang,” kata Ali.

Penulis lagu yang banyak berkarya bersama grup musik God Bless itu kemudian memaparkan data yang diperolehnya dari LMK. Menurut dia, LMK melalui Pelaksana Harian (PH) berhasil menghimpun royalti sekitar Rp 150 miliar pada periode Januari hingga Juni 2025.

Ali merinci, sekitar Rp 90 miliar berasal dari penghimpunan royalti digital oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI), sedangkan sekitar Rp 60 miliar berasal dari penghimpunan royalti nondigital oleh PH LMK. Pada periode Juli hingga Desember 2025, total royalti yang terhimpun mencapai Rp 27 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp 17 miliar berasal dari royalti digital yang dihimpun WAMI, sementara sebagian dari Rp 12 miliar royalti nondigital dihimpun PH LMK pada Juli 2025.

“Jadi, bila hari ini LMKN melaporkan telah mendistribusikan royalti sebesar Rp 179,33 miliar, maka itu sama dengan mempertontonkan kinerja LMKN dari Agustus 2025 hingga sekarang adalah nol,” ucap Ali.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam artikel ini

Pilihan Editor: Benang Kusut Royalti Lagu Belum Terurai

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |