RATUSAN orang memenuhi area depan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat. Mereka menolak rencana eksekusi pengosongan bangunan tersebut yang akan dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi, tampak Serikat Pekerja Hotel Sultan dengan seragam oranye berbaris bersama massa. Sejumlah banner bertuliskan 'Hotel Sultan Milik Pribumi' dan 'Jangan Biarkan Pribumi Ditindas di Negeri Sendiri' juga terlihat di area tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Massa meneriakkan orasi penolakan mereka terhadap rencana eksekusi. Mereka menilai keputusan pengosongan bangunan tersebut tidak sesuai hukum. "Perampasan hotel hari ini harus kita tolak," teriak salah satu orator.
Ketua Tim Transisi Blok 15 Gelora Bung Karno, Hendry Arisandi, mengatakan persiapan teknis menjelang proses eksekusi mulai dilaksanakan. Langkah persiapan itu dilakukan lantaran belum adanya itikad baik dari pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco.
Henry menyatakan PT Indobuildco hingga kini belum menjalankan perintah pengadilan perihal pengosongan obyek eksekusi. "Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan," ujar Hendry melalui keterangan tertulis dikutip pada Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut Hendry, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah menyiapkan mekanisme apabila pada saat eksekusi masih terdapat barang-barang milik PT Indobuildco di dalam kawasan Blok 15 GBK. Seluruh barang itu akan didata, didokumentasikan, dipindahkan, dan disimpan secara rapi serta terjaga.
Sengketa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan itu telah berlangsung bertahun-tahun. Persoalan sempat memanas ketika pemilik Hotel Sultan, PT Indobuildco, belum mengosongkan lahan meski tenggat aanmaning atau teguran pengadilan berakhir pada Selasa, 17 Februari 2026.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 19 Mei 2026. Surat tersebut juga telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat.
Menurut Kharis, jeda waktu hampir satu bulan yang diberikan pengadilan seharusnya cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan atau meninggalkan Blok 15 GBK secara sukarela. Di sisi lain, PPKGBK sebagai pengelola baru juga memiliki waktu untuk mempersiapkan proses alih kelola agar berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan publik.

































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5263253/original/068977400_1750812433-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__10_.jpg)














