Liputan6.com, Jakarta - Pemungutan suara Pilkada Jakarta telah digelar pada Rabu 27 November 2024. Sejumlah lembaga survei telah mengumukan hasil quick count atau hitung cepat Pilkada Jakarta 2024.
Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Wahyu Dinata bersuara soal klaim dari dua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 yaitu Ridwan Kamil-Suswono dan nomor urut 3 yakni Pramono Anung-Rano Karno saling klaim soal Pilgub Jakarta berjalan satu dan dua putaran.
Menurut Wahyu, saat ini belum bisa ditentukan satu atau dua putaran, sebab hasil resmi dari KPU harus menunggu rekapitulasi berjenjang.
"Ya kami juga monitor di media sebenarnya ya, setiap paslon itu pasti di kata akhirnya menunggu rekapitulasi akhir dari KPU. Jadi walaupun ada yang mengklaim, ada yang menyatakan satu putaran, dua putaran, mereka tetap menunggu hasil resmi dari KPU," kata Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Terkait adanya hasil hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei, Wahyu mewanti hasil resmi hanya yang dikeluarkan oleh KPU. Maka dari itu, jika ada yang sudah menyampaikan maka hal itu menjadi hak masing-masing dan KPU tidak terlibat di dalamnya.
"Mengenai hasil yang sudah diumumkan oleh pasangan calon tertentu, menurut kami itu hak pasangan calon ya, untuk menyampaikan informasi-informasi yang mereka punya, tapi kami tetap berpegang bahwa hasil resmi itu hanya yang dikeluarkan oleh KPU," jelas Wahyu.
"Jadi kalaupun nanti ada pasangan calon satu, dua, dan tiga, mempunyai versi mereka masing-masing, tentu saja versi yang valid itu adalah versi dari KPU. Maka harap besabar ya," tambah dia.
Lalu bagaimana syarat Pilkada Jakarta bisa digelar dua putaran?
Dikutip dari Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016, syarat Pilkada Jakarta bisa berjalan dua putaran ketika tidak ada satu pasangan calon memperoleh suara lebih dari 50 persen berdasarkan rekapitulasi dari KPU.
"Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," demikian bunyi Pasal 36 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016.
Aturan tentang putaran kedua Pilkada Jakarta juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia. Berikut uraiannya.
Pasal 11
- Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
- Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
- Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang undangan.
Putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama. Sedangkan pasangan calon yang berada di urutan ketiga dinyatakan gugur dan tidak berhak ikut putaran kedua.
Berikut tahapan putaran kedua Pilkada Jakarta berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016:
- pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan;
- Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program Pasangan Calon;
- Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
- Rekapitulasi hasil perolehan suara.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih," demikian bunyi Pasal 36 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016.