Liputan6.com, Jakarta - Perayaan tahun baru Masehi telah menjadi fenomena global yang turut mempengaruhi masyarakat Muslim Indonesia. Menurut Azhari dan Ependi dalam Mukaddimah: Jurnal Studi Islam (2023), walaupun tahun baru secara historis merupakan perayaan keagamaan Konghucu, ia telah mengalami transformasi menjadi tradisi sekuler yang diikuti berbagai kalangan, termasuk generasi muda Muslim.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang bagaimana tahun baru masehi dalam perspektif syariat islam dan adabnya. Tak dipungkiri, hukum merayakan tahun baru Masehi setiap 1 Januari kerap menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan umat Islam.
Sebagian ulama menilai perayaan tersebut haram karena dianggap menyerupai tradisi non-Muslim (tasyabbuh), sementara ulama lain memandangnya boleh (mubah) selama tidak mengandung unsur maksiat dan tidak diniatkan sebagai ibadah.
Perbedaan ini merupakan bagian dari ikhtilaf ulama, yakni perbedaan pendapat yang lahir dari perbedaan pendekatan dalil dan metodologi istinbath hukum. Berikut ini ulasannya.
Pendapat Pertama: Mengharamkan Perayaan Tahun Baru Masehi
Merujuk studi Haramkah Merayakan Tahun Baru? oleh Arjun Thohuri dalam Al-Rasikh Lembar Jumat Masjid Ulil Albab terbitan terbitan Direktorat Pendidikan dan Pengembangan Agama Islam (DPPAI) Universitas Islam Indonesia (UII), sebagian ulama yang mengharamkan merayakan tahun baru.
Mereka berpendapat bahwa tahun baru Masehi berasal dari tradisi dan sejarah peradaban non-Islam, sehingga menjadikannya sebagai perayaan termasuk bentuk tasyabbuh (menyerupai kaum non-Muslim) dalam syiar dan hari besar.
Ibnu Taimiyah dalam Iqtidhā’ aṣ-Ṣirāṭ al-Mustaqīm menegaskan bahwa menghadiri dan ikut serta dalam perayaan hari besar non-Muslim termasuk bentuk tasyabbuh yang dilarang, meskipun tanpa niat ibadah. Merayakan tahun baru Masehi hukumnya haram, terlebih jika disertai kemaksiatan dan hura-hura.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud)
Hadits ini dijadikan landasan bahwa mengikuti perayaan khas non-Muslim, termasuk Tahun Baru Masehi, adalah perbuatan terlarang.
Tak Ada Hari Raya di Luar yang Telah Disyariatkan
Perayaan tahun baru dianggap sebagai hari perayaan. Sementara, dalam Islam hari raya yang disyariatkan adalah Idul Adha dan Idul Fitri.
Rasulullah ﷺ bersabda, yang artinya: "..'Kalian dahulu mempunyai dua hari untuk bermain-main, sungguh Allah telah menggantinya dengan yang lebih baik dari keduanya, yakni hari (raya) Fitri dan hari (raya) Adha (Kurban)'.” (HR. Abu Dawud)
Menurut Arjun Thohuri, hadis ini dipahami bahwa Islam tidak membenarkan penambahan hari raya baru di luar yang telah ditetapkan syariat. Terlebih perayaan tahun baru Masehi itu keraplkali diwarnai maksiat.
"Fakta telah berbicara bahwa banyak pemuda muslim saat ini yang kerap-kali merayakan tahun baru Masehi dengan perayaan yang identik dengan maksiat, begadang semalam suntuk di pinggir pantai, foya-foya, mabuk-mabukan, bahkan tidak sedikit yang melakukan perbuatan zina," demikian tulis Arjun.
Pendapat Kedua: Membolehkan dengan Syarat (Mubah Muqayyad)
Pendapat kedua adalah ulama yang membolehkan perayaan tahun baru Masehi. Mereka berpandangan bahwa tahun baru Masehi merupakan tradisi sosial (adat), bukan ibadah agama. Dalam kaidah fikih disebutkan, “Hukum asal dalam perkara adat adalah boleh.”
Dengan demikian, perayaan Tahun Baru Masehi tidak otomatis haram, selama tidak melanggar prinsip syariat.
Syekh Athiyyah Shaqr (Mufti Agung Al-Azhar) dalam Fatawa al-Azhar menyatakan bahwa bersenang-senang dan merayakan sesuatu diperbolehkan selama tidak mengandung dosa, tidak merusak akhlak, dan tidak bertentangan dengan akidah Islam.
Senada itu, Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki dalam Mafahim Yajibu an Tushahihah menjelaskan bahwa memperingati momentum sejarah atau sosial tidak otomatis menjadi bid’ah atau haram, selama tidak diyakini sebagai ibadah atau syariat khusus.
Meski diperbolehkan, ada batasan kebolehannya. Perayaan tahun baru Masehi diperbolehkan dengan syarat:
- Tidak mengandung maksiat (minuman keras, pesta berlebihan, ikhtilat, dll.).
- Tidak diyakini sebagai hari raya Islam atau ibadah.Tidak menghilangkan identitas keislaman.
- Diisi dengan kegiatan positif seperti refleksi diri, doa, atau berkumpul keluarga.
Kesamaan 2 Pendapat dan Respons Terhadap Ikhtilaf
Meskipun berbeda kesimpulan hukum, kedua kelompok ulama memiliki titik temu, yaitu:
- Sepakat mengharamkan segala bentuk kemaksiatan dalam perayaan Tahun Baru.
- Sepakat bahwa Tahun Baru Masehi bukan hari raya Islam.
- Sepakat bahwa amal saleh, muhasabah, dan doa adalah aktivitas yang dianjurkan kapan pun waktunya.
Sementara, perbedaan terletak pada apakah aktivitas perayaan sosial tersebut masuk kategori tasyabbuh atau sekadar adat.
Dalam menghadapi ikhtilaf ini, umat Islam dianjurkan menghormati perbedaan pendapat ulama, kemudian mengamalkan pendapat yang paling menenangkan hati dan menjaga keimanan.
Umat Islam juga tidak perlu saling menyalahkan atau menyesatkan sesama Muslim. Lebih mengutamakan substansi amal, yakni menjauhi maksiat dan memperbanyak kebaikan.
Adab Muslim dalam Perayaan Tahun Baru Masehi
Setelah memahami hukum merayakan tahun baru baru Masehi dalam syariat Islam, tak kalah penting adalah adabnya:
1. Adab Diri dan Lingkup Keluarga
Tahun baru sebagai momentum muhasabah dan refleksi diri, sebagaimana sabda Rasulullah:"Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab." (HR. Ahmad).
Pada malam tahun baru, lebih baik seorang muslim melakukan beberapa hal berikut ini:
- Menjauhkan Diri dari Kemaksiatan
- Menghindari aktivitas yang diidentifikasi Ustadz Ainul Yakin sebagai potensi maksiat: pesta minuman keras, ikhtilath, dan pemborosan.
- Memperbanyak Ibadah dan Doa
- Mengisi malam tahun baru dengan doa, dzikir, dan shalat sebagaimana keutamaan berdoa di waktu-waktu tertentu.
2. Adab Sosial (Lingkungan dan Masyarakat)
Menjaga Hubungan Baik dengan Non-Muslim. Prinsip toleransi ini berdasarkan QS. Al-Mumtahanah ayat 8: "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."
Maka itu, maka, beberapa hal ini bisa dilakukan seorang muslim:
- Tidak Mengganggu Ketertiban Umum
- Menghindari aktivitas yang mengganggu seperti kebisingan berlebihan atau perayaan yang mengganggu aktivitas ibadah Muslim lain.
- Memilih Kegiatan yang Produktif
People also Ask:
Bolehkah merayakan tahun baru Masehi menurut Islam?
Oleh karena itu, banyak yang menganggap perayaan tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Namun, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak ada larangan untuk merayakan Tahun Baru Masehi atau mengucapkan selamat tahun baru.
Bolehkah dalam Islam mengucapkan selamat tahun baru?
Hukum bagi seorang umat Islam mengucapkan selamat natal dan tahun baru adalah haram, karena itu sudah merupa rupai diri dengan agama selain Islam. Bahkan jika diikuti dengan keinginan di hati untuk membesarkan gaung dan syiar agama tersebut, maka hukumnya sudah menjurus kufur.
Apa yang dimaksud dengan tahun baru dalam Islam?
Tahun Baru Islam dimulai pada tanggal 1 Muharram , yang merupakan bulan pertama dalam kalender Islam, dan secara historis menandai momen Nabi Muhammad [saw] melarikan diri dari Mekah ke Yathrib (sekarang disebut Madinah) untuk menghindari penganiayaan agama. Migrasi ini disebut Hijrah dalam bahasa Arab, juga dieja Hegira.
Apa makna Tahun Baru Islam bagi umat Islam?
Tahun baru Islam memiliki arti hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Makkah menuju ke Madinah dan menjadi peristiwa penting lahirnya Islam sebagai agama yang berjaya.
Anda Sedang Mengikuti Pembahasan Seputar
Nanik Ratnawati, Fadila AdelinTim Redaksi
Share

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2846286/original/063923800_1562395389-20190706-Pengecekan-Kelengkapan-Administrasi-Calon-Jemaah-Haji10.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4863721/original/068009200_1718356035-20240614-Jamaah_Haji_di_Mina-AP_4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4463324/original/051349000_1686577046-SA_I.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5451540/original/053220900_1766307642-WhatsApp_Image_2025-12-21_at_09.57.19.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2898274/original/080785500_1567273060-Pawai-Obor4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450229/original/030945800_1766134797-unnamed__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5455417/original/084015300_1766655228-Gemini_Generated_Image_w0c7rcw0c7rcw0c7.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3309137/original/055065200_1606475068-nurhan-yC70QqvrPRk-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010958/original/004782000_1651214800-20220429-Itikaf-Lailatul-Qadar-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1817306/original/097946200_1514746860-Kembang-Api-Monas1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3120324/original/086880400_1588687274-Berdoa_22.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5073993/original/091259700_1735691045-WhatsApp_Image_2024-12-31_at_16.05.22.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5232681/original/059350000_1748244365-Gemini_Generated_Image_hs2t9hs2t9hs2t9h.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5210969/original/067795200_1746521381-48245f82-ed09-40ef-883e-a15efe7e07c5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435250/original/089688200_1765013911-_DSC2841.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3639110/original/044468000_1637473322-mengaji.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1100208/original/031739700_1451743525-20160101-Kembang-Api-Penjuru-Dunia-AFP-Photo-01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4700453/original/094011300_1703750925-Ilustrasi_malam_pergantian_tahun__perayaan_Tahun_Baru.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5455045/original/016894200_1766623215-baribadah_di_malam_lailatul_qadar.jpg)


















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5316291/original/015050100_1755231247-5.jpg)










