Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Muslim di seluruh dunia bersiap menunaikan salah satu rukun Islam yang penting, yaitu zakat fitrah. Ibadah ini bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan juga simbol pembersihan diri setelah sebulan penuh berpuasa di bulan Ramadan, serta wujud kepedulian sosial untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama, terutama mereka yang membutuhkan. Namun, pertanyaan yang kerap muncul di benak banyak orang adalah, zakat fitrah dari umur berapa sebenarnya mulai diwajibkan?
Kewajiban menunaikan zakat fitrah seringkali menimbulkan kebingungan, khususnya terkait batasan usia. Apakah bayi yang baru lahir sudah wajib berzakat? Atau, kapan seorang anak mulai bertanggung jawab atas zakat fitrahnya sendiri? Memahami ketentuan ini sangat krusial agar ibadah yang kita tunaikan sesuai dengan syariat Islam dan memberikan manfaat maksimal bagi penerimanya. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai batasan usia dalam zakat fitrah, syarat-syarat wajibnya, hingga besaran dan waktu terbaik penunaiannya di tahun 2026.
Mari memahami fakta-fakta zakat fitrah, untuk memastikan setiap Muslim dapat menunaikan kewajiban ini dengan benar dan penuh kesadaran. Dengan pemahaman yang tepat tentang zakat fitrah dari umur berapa, kita dapat menyempurnakan ibadah Ramadan dan menyambut Idulfitri dengan hati yang bersih serta kebahagiaan yang merata. Berikut informasinya dilansir Liputan6.com dari berbagai sumber pada Jumat (13/3/2026).
Tidak Ada Batasan Usia Spesifik dalam Zakat Fitrah
Menurut syariat Islam, kewajiban zakat fitrah tidak mengenal batasan usia tertentu. Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), menyebutkan bahwa tidak ada batasan usia spesifik berapa seseorang wajib membayar zakat fitrah. Kewajiban ini berlaku untuk semua umat Islam, dari bayi yang baru lahir hingga individu dewasa, selama memenuhi syarat-syarat tertentu.
Kewajiban zakat fitrah bagi bayi bergantung pada waktu kelahirannya. Jika bayi lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, maka bayi tersebut termasuk yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Dalam hal ini, orang tua atau wali berkewajiban menunaikannya. Sementara jika bayi lahir setelah matahari terbenam pada malam Idulfitri, maka ia tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya pada tahun tersebut karena belum termasuk dalam waktu kewajiban zakat
Kesimpulannya, hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi setiap jiwa tanpa dibatasi oleh gender dan usia. Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim, baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa. Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Berlaku untuk Semua Usia
Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada beberapa syarat utama yang berlaku untuk semua usia, bukan hanya pada batasan umur.
1. Pertama, individu tersebut harus beragama Islam. Ini adalah syarat fundamental karena zakat fitrah merupakan bagian dari ibadah dalam agama Islam.
2. Kedua, seseorang harus masih hidup pada sebagian bulan Ramadan dan sebagian malam Idulfitri, yaitu sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan. Jika seseorang meninggal sebelum waktu tersebut, ia tidak wajib berzakat fitrah. Sebaliknya, jika ia lahir sebelum waktu tersebut, ia wajib berzakat fitrah.
3. Ketiga, individu tersebut harus memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan pagi hari raya Idulfitri. Kebutuhan pokok ini mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan dasar lainnya. Jika seseorang tidak memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan dasar tersebut, maka ia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.
Siapa yang Bertanggung Jawab Membayar Zakat Fitrah Anak?
Kewajiban untuk anak-anak dan bayi memiliki mekanisme pembayaran yang berbeda. Zakat fitrah untuk anak-anak, termasuk bayi, menjadi tanggung jawab orang tua atau wali yang menanggung nafkahnya. Ini berarti, orang tua wajib membayarkan zakat fitrah untuk anak-anak mereka yang belum baligh.
Besaran zakat fitrah yang dibayarkan untuk anak-anak sama dengan anggota keluarga lainnya, yaitu sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter beras (atau makanan pokok lainnya) per orang. Hal ini menunjukkan bahwa nilai zakat fitrah adalah standar per jiwa, tanpa memandang usia atau ukuran tubuh.
Kapan Anak Wajib Membayar Zakat Fitrah Sendiri?
Pertanyaan mengenai zakat fitrah dari umur berapa seorang anak harus membayar sendiri seringkali muncul. Secara umum, zakat fitrah anak-anak dibayarkan oleh orang tua atau wali mereka. Namun, kewajiban ini beralih kepada anak itu sendiri ketika ia sudah mencapai usia baligh dan memiliki harta sendiri yang mencukupi untuk membayar zakat fitrahnya.
Kriteria baligh dalam Islam mencakup beberapa tanda, antara lain telah mengalami mimpi basah bagi laki-laki, tumbuhnya rambut kemaluan, berusia di atas 14 tahun, dan mengalami menstruasi bagi perempuan. Jika seorang anak sudah baligh dan memiliki penghasilan atau harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya serta membayar zakat fitrah, maka ia wajib menunaikan zakatnya sendiri.
Meskipun demikian, jika anak yang sudah baligh tersebut belum memiliki harta atau masih menjadi tanggungan orang tua, maka orang tua tetap berkewajiban membayarkan zakat fitrah untuknya. Prinsipnya adalah siapa pun yang menanggung nafkah, dialah yang berkewajiban membayarkan zakat fitrah bagi yang ditanggungnya, selama yang ditanggung belum memiliki kemampuan finansial.
Besaran dan Waktu Terbaik Menunaikan Zakat Fitrah 2026
Besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan adalah satu sha' makanan pokok. Dalam konteks Indonesia, ini setara dengan 2,5 kg hingga 3 kg beras atau 3,5 liter beras per jiwa. Besaran ini berlaku untuk setiap individu, tanpa memandang usia atau status.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, besaran Zakat Fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa. Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, rata-rata secara nasional ditetapkan sebesar Rp50.000,00 per jiwa. Penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam dan pertimbangan harga beras di berbagai wilayah.
Mengenai waktu penunaian, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan (waktu mubah). Namun, waktu terbaik atau fadhilah untuk menunaikannya adalah setelah terbit fajar dan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri pada tanggal 1 Syawal. Pembayaran setelah salat Idulfitri hingga sebelum matahari terbenam pada Hari Raya Idulfitri dianggap makruh, dan jika dibayarkan setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idulfitri, maka zakat tersebut tidak dihitung sebagai zakat fitrah melainkan sedekah biasa.
Umat Muslim dianjurkan untuk segera menunaikan zakat fitrah begitu memasuki waktu yang diperbolehkan agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik (penerima zakat) untuk persiapan Idulfitri mereka. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung kepada mustahik atau melalui lembaga amil zakat resmi yang terpercaya.
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Topik
1. Zakat fitrah dari umur berapa mulai diwajibkan?
Kewajiban zakat fitrah tidak memiliki batasan usia spesifik. Ia berlaku untuk setiap Muslim, mulai dari bayi hingga dewasa, selama memenuhi syarat-syarat tertentu seperti beragama Islam, hidup pada sebagian bulan Ramadan hingga menjelang Idulfitri, dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok.
2. Apakah bayi yang baru lahir wajib membayar zakat fitrah?
Ya, bayi yang baru lahir wajib dibayarkan zakat fitrahnya jika ia lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan (sebelum magrib di malam Idulfitri). Tanggung jawab pembayarannya ada pada orang tua atau wali yang menanggung nafkahnya.
3. Kapan seorang anak mulai wajib membayar zakat fitrah sendiri?
Seorang anak mulai wajib membayar zakat fitrah sendiri ketika ia sudah mencapai usia baligh (ditandai dengan mimpi basah, menstruasi, atau usia di atas 14 tahun) dan memiliki harta sendiri yang cukup untuk membayar zakat fitrahnya.
4. Berapa besaran zakat fitrah di tahun 2026?
Besaran zakat fitrah adalah satu sha' makanan pokok, setara dengan 2,5 kg hingga 3 kg beras atau 3,5 liter beras per jiwa. Untuk tahun 2026, konversi dalam bentuk uang diperkirakan berkisar antara Rp37.500 hingga Rp70.000 per jiwa, tergantung wilayah dan kualitas beras.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4491252/original/053957400_1688529312-pexels-meruyert-gonullu-6908028.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3455667/original/056417100_1620880303-20210413-Sholat_Idul_Fitri_di_Masjid_Raya_Al_Arif-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534796/original/005967200_1773893358-unnamed__8_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5507757/original/Rinnai_RI-301S_dan_RI-511C_karena_Teknologi_Pembakaran_Efisien_Rinnai_menjadi_salah_satu_merek_yang_konsisten_masuk_daftar_rekomendasi_2026._Model_RI-301S_dan_RI-511C_dikenal_memiliki_burner_berku.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4403072/original/005672800_1681996208-25515399_eid9_01_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4779768/original/056174500_1711004488-hands-holding-knife-fork-alarm-clock-plate-blue-background.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531527/original/052463700_1773619111-unnamed__8_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4779722/original/080291100_1711003602-alarm-glass-water-near-fruits.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534624/original/041482200_1773865373-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4480657/original/067372600_1687701903-person-ready-eat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5532557/original/022346900_1773655230-Menteri_Arifah.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4766157/original/024391300_1709878794-Ilustrasi_minta_maaf__bersyukur__terima_kasih__muslimah__Islami.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534611/original/040777000_1773863622-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5396550/original/081165200_1761739604-Keluar_Masjid.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010958/original/004782000_1651214800-20220429-Itikaf-Lailatul-Qadar-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4791021/original/098218800_1711975620-25634556_7101052.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376252/original/044955500_1759997272-Pemandangan_Monas_di_Waktu_Malam.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2810105/original/026483700_1558322699-cdn2.tstaticdotnet_masjid-al-akbar-surabaya_20150616_182916.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5533457/original/048571400_1773737346-01-Creative-Studio-di-Galaxy-S26-Series-1000px.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5525602/original/003097400_1773046669-unnamed__54_.jpg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381466/original/043629600_1613720800-photo-1512632578888-169bbbc64f33.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990655/original/018003600_1730716747-tata-cara-sholat-tahajud-agar-keinginan-terkabul.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2855596/original/055794600_1563344847-iStock-1134972492.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424037/original/048660500_1764130779-sholawat_ujang_bustomi.png)


