Zakat Penghasilan: Hukum dan Tata Caranya yang Benar, Lengkap Simulasi

3 months ago 35

Liputan6.com, Jakarta - Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada pendapatan rutin seperti gaji, honorarium, atau hasil keahlian. Para ulama kontemporer memasukkannya ke dalam kategori zakat mal karena sifatnya sebagai harta yang bertambah dan dapat dimiliki secara penuh.

Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan jika harta penghasilan sudah mencapai syarat/nisabnya. Setiap penghasilan yang mencapai nisab (setara nilai 85 gram emas) dan telah berlalu satu tahun (haul), atau menurut sebagian ulama boleh dikeluarkan setiap kali menerima gaji tanpa menunggu haul.

Yusuf al-Qaradawi dalam Buku Fiqih Zakat menjelaskan bahwa zakat penghasilan merupakan ijtihad sesuai perkembangan ekonomi modern. Pendapatan tetap adalah bentuk kekayaan yang nyata dan sangat berpotensi menimbulkan ketimpangan bila tidak dizakati.

Hukum Zakat Penghasilan dan Dalilnya

Dalam Buku Zakat Profesi: Gagasan Ekonomi Keumatan karya Prof. Dr. Hannani, M.Ag, dijelaskan konsep zakat (penghasilan/profesi) dari perspektif klasik hingga kontemporer, menyajikan pandangan ulama, aspek regulasi di Indonesia, zakat dalam sistem keuangan negara.

"Zakat tidak hanya sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi dan sosial yang berdampak luas," demikian dikutip dari sinopsis buku ini.

Mengutip Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Zakat Penghasilan, semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.

Hukum zakat penghasilan adalah wajib menurut mayoritas ulama kontemporer, terutama jika penghasilan tersebut telah mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan haul (telah berlalu satu tahun), atau menurut sebagian pendapat, langsung dikeluarkan saat menerima penghasilan.

Zakat penghasilan ini termasuk dalam perluasan makna zakat maal (harta), yang bertujuan untuk menjaga keadilan sosial dan distribusi kekayaan di masyarakat.

Dalil Al-Qur'an Mengenai Zakat Penghasilan

Berikut adalah dalil-dalil zakat Penghasilan dari Al-Qur’an:

1. Surah Al-Baqarah Ayat 267

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ 

Artinya:"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memejamkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."(QS. Al-Baqarah: 267)

2. Surah Al-Baqarah Ayat 267 (Bagian Lainnya)

Artinya: "Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memejamkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (QS. Al-Baqarah: 267).

3. Surah At-Taubah Ayat 103

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ   

Artinya:"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."(QS. At-Taubah: 103).

Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menafsirkan “مَا كَسَبْتُمْ” (hasil usaha) dalam Al-Baqarah: 267 sebagai segala bentuk penghasilan, baik kerja fisik maupun intelektual, sehingga zakat penghasilan sangat relevan dalam konteks ekonomi modern.

Hadis Mengenai Zakat Penghasilan Rasulullah SAW

Selain Al-Qur'an, dalil mengenai zakat penghasilan juga terdapat dalam hadis:

1. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim

 إِنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Artinya: "Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat atas harta mereka, diambil dari orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." (HR. Bukhari dan Muslim)

2 Hadis tentang Nisab dan Zakat Emas/Perak

 عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ - يَعْنِي فِي الذَّهَبِ - حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، فَإِذَا كَانَتْ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ..

Artinya: “Jika kamu memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun, maka zakatnya adalah lima dirham. Dan tidak ada kewajiban atasmu (zakat) pada emas sampai engkau memiliki dua puluh dinar. Jika kamu memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun, maka zakatnya setengah dinar...” (HR. Abu Dawud)

Imam Abu Hanifah (madzhab hanafi) memperluas cakupan zakat pada seluruh harta yang berkembang, termasuk penghasilan dari profesi, selama telah memenuhi syarat nisab dan haul.

Kapan Zakat Penghasilan Dikeluarkan?

Zakat penghasilan dapat dikeluarkan dalam dua cara, tergantung pada pendapat ulama dan praktik yang dianggap paling maslahat:

1. Dikeluarkan Setiap Kali Menerima Gaji (Bulanan)

Pendapat ini dianut oleh banyak ulama kontemporer, termasuk yang difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Alasannya, penghasilan modern seperti gaji bulanan tidak seperti hasil pertanian atau perdagangan yang menunggu haul; ia langsung menjadi harta milik penuh yang dapat digunakan.

Maka zakat dapat dikeluarkan langsung sebesar 2,5% dari penghasilan (netto atau bruto sesuai pertimbangan). Praktik ini juga lebih memudahkan dan memastikan mustahik menerima manfaat secara konsisten.

2. Dikeluarkan Setelah Mencapai Haul (Setahun Sekali)

Pendapat kedua mengikuti kaidah zakat mal secara umum: harta dizakati ketika telah mencapai nisab dan bertahan selama satu tahun (haul). Maka seseorang dapat mengakumulasi total penghasilan bersih dalam setahun; jika jumlah akhirnya mencapai nisab (setara 85 gram emas), ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total tersebut.

Metode ini lebih tepat bagi mereka yang ingin menjaga keseragaman perhitungan zakat harta lainnya.

Kesimpulannya, keduanya sah menurut ulama. Namun, mayoritas lembaga zakat dan ulama kontemporer menganjurkan metode bulanan, karena lebih praktis, lebih mendekati tujuan pensucian harta, dan lebih cepat membantu fakir miskin.

Wajib Zakat Penghasilan dan Prasyaratnya

Zakat penghasilan (zakat profesi) berlaku bagi siapa saja yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan atau profesi, seperti pegawai negeri, karyawan swasta, dokter, pengacara, guru, pedagang, dan profesi lainnya.

Setiap Muslim dewasa, berakal, merdeka, yang memperoleh penghasilan halal dan mencapai nisab, wajib membayar zakat penghasilan. Tujuannya adalah untuk membersihkan harta, membantu sesama, dan menegakkan keadilan sosial dalam masyarakat.

Secara umum, yang wajib membayar zakat penghasilan adalah:

1. Muslim

Zakat penghasilan hanya diwajibkan kepada orang yang beragama Islam. Non-Muslim tidak terkena kewajiban ini.

2. Merdeka

Orang yang wajib zakat adalah mereka yang merdeka (bukan budak). Namun, dalam konteks modern, status perbudakan sudah tidak ada, sehingga semua Muslim dewasa yang memiliki penghasilan termasuk dalam kategori ini.

3. Berakal dan Baligh

Zakat penghasilan diwajibkan kepada Muslim yang sudah baligh (dewasa) dan berakal sehat, karena mereka sudah dianggap mampu mengelola harta dan memahami kewajiban agama.

4. Memiliki Penghasilan yang Halal

Hanya penghasilan yang diperoleh dari sumber yang halal yang wajib dizakati. Penghasilan dari sumber yang haram tidak wajib dizakati, melainkan harus ditinggalkan.

5. Penghasilan Mencapai Nisab

Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati. Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas. Jika penghasilan (setelah dikurangi kebutuhan pokok dan hutang) dalam satu tahun mencapai atau melebihi nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

6. Telah Berlalu Haul (Menurut Sebagian Ulama)

Beberapa ulama mensyaratkan haul (harta telah dimiliki selama satu tahun), namun banyak ulama kontemporer yang membolehkan zakat penghasilan dikeluarkan langsung saat menerima, tanpa menunggu haul.

Nisab dan Haul Zakat Penghasilan

Melansir laman Baznas dan badan amil zakat lainnya, berikut penjelasan tentang nisab dan haul dalam zakat penghasilan:

Berikut penjelasan mengenai nisab dan haul zakat penghasilan beserta pendapat para ulama:

1. Nisab Zakat Penghasilan

Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati. Untuk zakat penghasilan, para ulama sepakat bahwa nisabnya disamakan dengan nisab zakat emas, yaitu:

Nisab zakat penghasilan = 85 gram emas

Jika harga emas per gram misalnya Rp1.000.000, maka nisab zakat penghasilan adalah 85 x Rp1.000.000 = Rp85.000.000 dalam setahun.

MUI dalam fatwanya menyatakan bahwa nisab zakat penghasilan mengikuti nisab emas, yaitu 85 gram emas per tahun. Syaikh Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab “Fiqh az-Zakah” menjelaskan bahwa nisab zakat penghasilan sama dengan nisab zakat emas, karena penghasilan termasuk kategori harta yang berkembang.

2. Haul Zakat Penghasilan

Haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun hijriyah.

Sebagian ulama mensyaratkan haul (harta harus dimiliki selama satu tahun) sebelum wajib dizakati, sebagaimana zakat emas, perak, dan perdagangan. Syaikh Yusuf Al-Qaradawi membolehkan zakat penghasilan dikeluarkan setiap kali menerima penghasilan (bulanan atau setiap kali menerima gaji), tanpa harus menunggu haul

Hal ini untuk kemudahan dan mempercepat distribusi zakat kepada yang membutuhkan.

Langkah Mudah Menghitung Zakat Penghasilan

Berikut ini adalah langkah-langkah menghitung zakat penghasilan tahunan:

1. Hitung Total Penghasilan Bersih Setahun

Total penghasilan bersih = Penghasilan kotor setahun - kebutuhan pokok (makan, tempat tinggal, pendidikan, transportasi, dll) - cicilan/hutang pokok (jika ada).

2. Bandingkan dengan Nisab

Nisab zakat penghasilan = 85 gram emas per tahun. Misal, harga emas saat ini adalah Rp1.000.000/gram, maka nisab = 85 x Rp1.000.000 = Rp85.000.000 per tahun.

3. Jika Penghasilan Bersih ≥ Nisab, Keluarkan Zakat 2,5%

Contoh Simulasi:

1. Gaji bulanan (bersih): Rp10.000.000

Penghasilan setahun: Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000

2. Nisab: Rp85.000.000 (mengacu harga emas Rp1.000.000/gram)Penghasilan bersih setahun sudah di atas nisab.

Perhitungan Zakat:

Zakat yang wajib dikeluarkan = 2,5% x Rp120.000.000 = Rp3.000.000 per tahun

Jika ingin membayar zakat setiap bulan, maka 2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan

Doa saat Membayar Zakat Penghasilan

Berikut adalah doa yang dianjurkan saat membayar zakat:

اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا 

Latin: Allahumma’j’alha maghnaman wa la taj’alha maghraman. 

Artinya: "Ya Allah, jadikanlah zakat ini sebagai keberuntungan dan jangan Engkau jadikan sebagai kerugian."

Dalam Kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menyebutkan:

“Disunnahkan bagi orang yang mengeluarkan zakat untuk berdoa dengan doa:

 اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا.” (Lihat: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Juz 6, hlm. 139) 

Doa saat Membayar Zakat 2

Selain doa di atas, seseorang juga dianjurkan untuk berdoa agar zakat yang dikeluarkan diterima Allah dan membawa keberkahan.

Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, menganjurkan agar saat membayar zakatnya, seseorang membaca doa berikut :

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327)

Hikmah Menunaikan Zakat Penghasilan

Berikut beberapa hikmah membayar zakat penghasilan:

1. Membersihkan dan Menyucikan Harta Zakat menjadikan harta lebih berkah karena membersihkan pendapatan dari unsur yang tidak disadari, seperti kekurangan dalam bekerja atau hak orang lain. Seorang mukmin merasa lebih tenang ketika hartanya telah disucikan.

2. Melatih Kepedulian dan Empati Sosial Dengan zakat penghasilan, seorang muslim ikut mengurangi kesenjangan sosial. Gaji yang diterima tidak hanya dinikmati pribadi, tetapi juga mengalir menjadi manfaat bagi fakir miskin, pendidikan, dan kemaslahatan umat.

3. Menumbuhkan Rasa Syukur dan Disiplin Finansial Membayar zakat mengajarkan bahwa harta hanyalah titipan, sehingga menumbuhkan syukur dan menghindarkan seseorang dari sifat kikir. Selain itu, membiasakan zakat secara rutin—misalnya setiap bulan—membangun kedisiplinan dalam mengelola keuangan.

4. Mendatangkan Keberkahan Hidup dan Rezeki Zakat adalah sebab turunnya keberkahan. Banyak ulama menjelaskan bahwa harta yang dikeluarkan di jalan Allah tidak akan mengurangi, tetapi justru membuka pintu keberkahan dan kemudahan dalam urusan hidup.

5. Menguatkan Ekonomi Umat Ketika zakat dikelola dan disalurkan dengan baik, ia menjadi instrumen ekonomi yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, serta mendukung program pemberdayaan mustahik menjadi lebih mandiri.

Pertanyaan Seputar Topik

1. Zakat penghasilan untuk gaji berapa?

Zakat gaji dihitung sebesar 2,5% dari total penghasilan bulanan jika sudah mencapai nisab (batas minimal wajib zakat). Sebagai contoh, jika gaji Anda Rp10.000.000 per bulan, zakat yang dikeluarkan adalah Rp250.000 per bulan (Rp10.000.000 x 2,5%). Jika pembayaran dilakukan setahun sekali, maka total zakat yang dikeluarkan adalah Rp3.000.000 (Rp250.000 x 12).

2. Gaji 2 juta apakah wajib zakat?

Gaji Rp2 juta per bulan belum wajib zakat karena belum mencapai nisab (batas minimal zakat penghasilan), yang setara dengan 85 gram emas per tahun atau sekitar Rp7.140.498 per bulan. Meskipun begitu, seseorang tetap dianjurkan untuk berinfak atau bersedekah sebagai bentuk kepedulian sosial, atau dapat memilih untuk menunaikan zakat dari penghasilan yang tersisa setelah dikurangi kebutuhan pokok, seperti yang dijelaskan

3. Gaji 10 juta per bulan apakah wajib zakat?

Perhitungan Zakat Profesi

Sebagai contoh, bila pendapatan kamu dalam sebulan mencapai 10 juta, maka tentu kamu harus menunaikan zakat profesi tersebut.

4. Apakah gaji 3 Jt wajib zakat fitrah?

Gaji 3 Juta Apakah Wajib Zakat Penghasilan? Cek Kriteria dan ...Berdasarkan perhitungan nisab 85 gram emas, gaji 3 juta per bulan belum memenuhi syarat wajib zakat karena masih di bawah batas nisab sekitar 7,08 juta rupiah per bulan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |