Liputan6.com, Jakarta - Ibadah kurban memiliki dua dimensi utama yang tidak terpisahkan, vertikal (hablum minallah) dalam bentuk ketaatan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta dimensi horizontal (hablum minannas) yang diwujudkan melalui kepedulian sosial dengan membagikan daging kurban kepada sesama. Maka itu, umat Islam, terkhusus pekurban atau mudhahi perlu memahami adab membagikan daging kurban agar lebih berkah.
Allah SWT dengan tegas mengingatkan bahwa daging dan darah kurban tidak sampai kepada-Nya, tetapi ketakwaan yang sampai, dan ketakwaan tersebut harus tercermin dalam kepedulian kepada sesama, terutama fakir dan miskin. Rasulullah SAW sendiri bersabda bahwa amal yang paling dicintai Allah setelah amal wajib adalah memberikan kebahagiaan kepada sesama Muslim (HR ath-Thabrani).
Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhus Sunnah menjelaskan tujuan kurban adalah untuk memberikan kebahagiaan dan asupan gizi kepada mereka yang membutuhkan.
Merujuk buku Bekal-Bekal Idul Adha, Abu Salma al-Atsari dan Buku Saku Fikih Qurban (2022), Inisiatif Zakat Indonesia, berikut ini adalah adab membagikan daging kurban dan tata caranya.
Adab 1: Niatkan Ikhlas Karena Allah SWT
Adab pertama dan paling fundamental adalah memastikan bahwa seluruh rangkaian ibadah kurban, termasuk pembagian dagingnya, diniatkan semata-mata karena Allah SWT. Niat yang ikhlas adalah ruh dari setiap amal ibadah. Islam menekankan pentingnya ketulusan hati dalam setiap amalan, karena tanpa keikhlasan, amal tersebut tidak akan diterima di sisi Allah.
Allah SWT berfirman dalam QS Al-Hajj ayat 37 yang mengisyaratkan bahwa yang terpenting dalam penyembelihan kurban adalah ketakwaan dan keikhlasan hati. Menyembelih seekor kambing dan membagikan dua pertiga dagingnya kepada beberapa orang, jauh lebih baik di sisi Allah selama disertai dengan ketulusan.
Sebelum membagikan daging kurban, periksa kembali niat Anda. Luruskan hati bahwa pemberian ini adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk mencari popularitas, pujian, atau bahkan balasan dari penerima. Rasulullah SAW memperingatkan bahwa amal yang dilakukan karena riya' (ingin dipuji) akan sia-sia di hadapan Allah SWT.
Adab 2: Bersikap Amanah dan Tepat Sasaran
Setelah keikhlasan, sifat amanah menjadi kunci utama dalam proses pembagian daging kurban. Amanah berarti dapat dipercaya, tidak mengurangi hak penerima, dan menyalurkan daging kurban sesuai dengan yang diperintahkan oleh shahibul kurban (orang yang berkurban). Panitia kurban atau yang mewakili harus benar-benar menjaga amanah ini.
Landasan Syariat: Dalam pandangan fikih, status panitia kurban adalah wakil (perwakilan) dari orang yang berkurban dalam penyembelihan dan pembagian daging kurban. Sebagai wakil, segala keputusan yang diambil harus mendapat persetujuan dari orang yang berkurban, baik secara lisan maupun berdasarkan kebiasaan (urf), sebagaimana dinyatakan oleh Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam Kitab Al-Muhadzdzab (II/165).
Prioritaskan penerima yang benar-benar membutuhkan dan hindari diskriminasi dalam proses pembagian. Siapa pun yang menerima daging kurban berhak untuk memakannya, dan bagi fakir miskin, mereka juga berhak untuk menjualnya jika lebih bermanfaat bagi mereka (sesuai adab-adab berikutnya).
Adab 3: Bersikap Adil namun Bijaksana
Ketika membagikan daging kurban, sikap adil harus tetap dijaga meskipun tidak ada ketentuan yang membatasi jumlah persis setiap orang menerima. Keadilan dalam konteks ini lebih mengarah pada penyaluran yang proporsional dengan kebutuhan masing-masing penerima, bukan pemberian yang benar-benar sama rata tanpa mempertimbangkan kondisi.
Buya Yahya menerangkan bahwa dalam pembagian daging kurban, tidak ada ketentuan khusus tentang jumlah takaran setiap penerima. Yang terpenting adalah meratakan pembagian, menghindari kecemburuan sosial, dan tetap adil. Ia mencontohkan, "Misalnya keluarga ini punya anak cuma 1 kemudian diberi 1/2 kg, sementara keluarga itu fakir punya anak 10, masa diberi 1/2 kg juga. Bisa disesuaikan dan ini sah."
Bagi panitia yang membagi, tidak seharusnya menggunakan perasaan pribadi, misalnya memberi kepada orang yang tidak disukai lebih sedikit. "Karena ketidakadilan itu menjadikan sebab ketidakbaikan hati, kecemburuan, kebencian, dan seterusnya. Cara kita membagi penuh perasaan, pertimbangan, dan kasih sayang menjadikan cara kita membaginya akan benar nanti," pungkas Buya Yahya.
Para penerima daging kurban pun diimbau untuk tidak iri dengan orang lain yang mendapat bagian lebih banyak, sebab itu semua adalah rezeki dan berkah dari Allah SWT.
Adab 4: Patuhi Prinsip Tiga Bagian (1/3 untuk Shahibul Kurban, 1/3 untuk Fakir Miskin, 1/3 untuk Hadiah)
Ini adalah adab yang paling teknis dan sering menjadi perdebatan. Prinsip dasar yang diajarkan Rasulullah SAW adalah bahwa daging kurban boleh dimakan sendiri, disedekahkan, dan disimpan. Para ulama kemudian merincinya dengan pembagian sepertiga.
Dalam riwayat hadis, Rasulullah SAW bersabda:
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
"Makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah." (HR Bukhari 5569)
Para ulama kemudian mengembangkan panduan ini, mayoritas menganjurkan agar daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk dimakan oleh orang yang berkurban dan keluarganya, sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin, dan sepertiga lainnya dihadiahkan kepada siapa pun yang dikehendaki (bisa kerabat, tetangga, atau orang kaya sekalipun).
Namun, perlu dicatat bahwa panduan ini bersifat anjuran, bukan keharusan mutlak. Sebab, hadis tentang pembagian tiga bagian ini adalah riwayat yang lemah. Yang lebih tepat, hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berkurban. Seandainya ia ingin menyedekahkan seluruh hasil kurbannya, hal itu diperbolehkan, sebagaimana dalam hadis riwayat dari Ali bin Abi Thalib RA bahwa Nabi SAW pernah memerintahkan untuk membagi semua daging kurbannya (HR Bukhari 1717).
Mazhab Syafi'i dalam kitab Fikih Manhaji menjelaskan: Untuk kurban sunnah, orang yang berkurban boleh makan sepertiga, menyedekahkan sepertiga, dan sepertiga sisanya untuk orang lain (termasuk yang kaya). Sebaliknya, untuk kurban wajib (nazar), orang yang berkurban beserta keluarganya tidak diperbolehkan mencicipinya sedikit pun, dan seluruh daging harus disedekahkan.
Adab 5: Bagikan dalam Keadaan Mentah, Bukan Dimasak
Adab ini sering disepelekan, padahal memiliki hikmah yang sangat besar bagi pemberdayaan penerima, terutama fakir miskin. Daging kurban harus dibagikan dalam keadaan mentah (segar), bukan dalam keadaan matang (sudah dimasak). Hal ini berdasarkan dalil yang kuat dari kitab fikih.
Dalam Kitab Busyrol Karim Juz 2 disebutkan kewajiban memberikan sebagian daging kurban kepada fakir miskin walaupun hanya satu orang, dan ini wajib dilakukan dalam keadaan mentah. Tidak sah atau tidak boleh dibagikan dalam keadaan matang (sudah dimasak) atau dijadikan daging kering.
Penjelasan Ulama: Dalam kitab Fathul Mu'in dan I'Anatut Thalibin (2/379) dijelaskan, wajib menyedekahkan daging kurban dalam keadaan mentah, walaupun kepada 1 orang fakir dari kurban sunnah. Hal ini supaya orang miskin tersebut bisa mendayagunakan daging tersebut sesuai keinginannya, seperti dijual atau diolah sendiri, sehingga mereka memiliki kebebasan ekonomi atas hak yang telah mereka terima.
Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menjelaskan lebih lanjut bahwa pembagian dalam keadaan mentah memberikan kemerdekaan penuh kepada fakir miskin untuk memanfaatkan daging tersebut sesuai prioritas kebutuhannya. Namun demikian, menurut ulama Hanafiyyah, terdapat kelonggaran dalam hal ini, dan mereka memutlakan tentang menyedekahkan kurban dalam bentuk masak.
Adab 6: Larangan Menjual Daging Kurban oleh Shahibul Kurban
Daging kurban yang telah disembelih tidak boleh diperjualbelikan oleh orang yang berkurban (shahibul kurban) maupun panitia/wakilnya. Ini adalah prinsip mutlak yang disepakati oleh jumhur ulama (mayoritas).
Landasan Hadis: Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Baihaqi, "Orang yang menjual kulit hewan kurbannya tidak ada kurban baginya." (HR Baihaqi). Pernyataan ini sangat tegas karena esensi kurban adalah berbagi dan mendekatkan diri kepada Allah. Menjual daging kurban untuk kepentingan pribadi (shahibul kurban) bertentangan dengan tujuan mulia tersebut.
Mazhab Syafi'i dalam kitab Fikih Manhaji menegaskan bahwa orang yang berkurban dibolehkan untuk menyumbangkan kulit hewan atau menggunakannya sendiri, tetapi tidak boleh baginya menjual atau memberikan kulit kurban pada penyembelih sebagai upah karena itu merupakan pengurangan kurban yang merusaknya.
Pengecualian: Jika yang menjual daging atau kulit hewan kurban adalah fakir miskin yang berhak menerima daging kurban, hukumnya boleh. Sebab, daging tersebut telah menjadi milik mereka sepenuhnya, dan mereka berhak untuk memanfaatkannya sesuai keperluan—baik dimakan, disimpan, maupun dijual untuk memenuhi kebutuhan lain yang lebih mendesak.
Adab 7: Tidak Memberikan Daging Kurban sebagai Upah bagi Penyembelih
Larangan ini sangat penting untuk dipahami oleh setiap panitia kurban. Jangan pernah memberikan daging kurban kepada juru sembelih (jazzar) sebagai pengganti upah jasa penyembelihan. Daging kurban adalah bagian dari ibadah yang harus disedekahkan, bukan komoditas untuk transaksi kerja.
Dalam pandangan fikih, memberikan daging kurban kepada penyembelih sebagai upah hukumnya dilarang, karena hal itu dianggap satu makna dengan jual beli daging kurban. Jika panitia ingin memberikan upah kepada penyembelih, maka harus disediakan dari dana terpisah di luar hewan kurban. Demikian pula jika panitia kurban ingin memberikan tambahan jatah daging kepada penyembelih atau panitia lainnya sebagai bentuk terima kasih, hal ini dapat dibenarkan sepanjang:
- Telah mendapat persetujuan dari shahibul kurban (baik secara lisan maupun kebiasaan setempat).
- Tidak diniatkan atau dikontrak sebagai upah, melainkan sebagai hadiah atau sedekah sukarela.
- Tidak mengurangi hak fakir miskin yang menjadi prioritas utama.
Peringatan ini selaras dengan firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 188 yang melarang memakan harta sesama dengan cara yang batil.
Adab 8: Prioritaskan Fakir Miskin, Utamakan Tetangga Terdekat
Adab ini berkaitan dengan siapa yang lebih diprioritaskan untuk menerima daging kurban. Secara hierarki, fakir miskin adalah golongan yang paling utama dan paling didahulukan. Setelah itu, baru kerabat dan tetangga yang membutuhkan.
Dalam hadis riwayat Ali bin Abi Thalib RA, Nabi SAW memerintahkan untuk membagi semua daging kurbannya (untuk kurban sunnah beliau saat itu), kulit dan pelana untanya, dan tidak memberikan sedikit pun kepada tukang jagal sebagai upah (HR Bukhari 1717). Dalam hadis ini terlihat bahwa Nabi SAW berkeinginan untuk menyedekahkan seluruh hasil sembelihan kurbannya kepada orang miskin, meskipun sebagai kurban sunnah beliau sebenarnya diperbolehkan untuk memakannya.
Allah SWT sendiri dalam QS Al-Hajj ayat 28 memerintahkan: "Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." Secara eksplisit ayat ini menyebut orang-orang yang sengsara dan fakir sebagai prioritas penerima. Kesimpulan praktisnya: Dahulukan fakir miskin di lingkungan terdekat Anda. Jika masih tersisa, baru berikan kepada kerabat atau tetangga yang kurang mampu, lalu kepada pihak lain yang membutuhkan.
Adab 9: Jaga Kebersihan dan Kesehatan Daging
Adab ini sering terlupakan, padahal berdampak langsung pada kualitas ibadah dan kesehatan penerima. Pastikan daging kurban dibagikan dalam kondisi segar, bersih, dan layak konsumsi. Hindari membagikan daging yang rusak, basi, atau tidak layak makan.
Penerapan praktis:
- Segera setelah disembelih: Hewan kurban sebaiknya segera diproses dan dibagikan selambat-lambatnya pada hari ke-3 setelah penyembelihan (masih dalam batas waktu yang diperbolehkan, karena menurut fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019, boleh menyimpan daging kurban untuk kebutuhan di masa depan asalkan dalam kondisi baik).
- Penyimpanan: Jika daging harus disimpan sementara karena akan didistribusikan ke wilayah yang jauh, pastikan menggunakan fasilitas pendingin yang memadai agar daging tetap segar saat sampai ke tangan penerima. Mengolah daging menjadi bentuk olahan seperti rendang atau abon juga diperbolehkan jika dipandang lebih maslahat bagi penerima (MUI, 2019).
- Kemasan: Gunakan wadah atau kemasan yang bersih dan higienis saat membagikan daging kurban, terutama jika kondisi lingkungan atau kesehatan penerima memerlukan perlakuan khusus (misalnya, pada masa pandemi, petugas wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan).
- Etika medis: Apabila penerima daging kurban sedang dalam kondisi sakit menular, pastikan daging diletakkan di tempat yang aman untuk menghindari kontak langsung.
Daging kurban yang diberikan haruslah dalam kondisi halalan thayyiban—halal secara syariat dan baik secara kesehatan.
Adab 10: Doa dan Rasa Syukur Saat Menerima
Adab ini khusus ditujukan kepada para penerima daging kurban. Penerimaan daging kurban hendaknya disertai dengan rasa syukur kepada Allah SWT dan doa kebaikan bagi pemberi (shahibul kurban), bukan sekadar merasa "mendapat jatah".
Ketika menerima daging kurban, dianjurkan untuk membaca doa:
Arab: اَللّٰهُمَّ بَارِكْ لِإِخْوَانِنَا فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ، وَاغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ
Latin: Allahumma barik li-ikhwanina fima razaqtahum, waghfir lahum warhamhum.
Artinya: "Ya Allah, berilah berkah pada saudara-saudara ini dengan apa yang telah Engkau rezekikan, ampunilah dan kasihanilah mereka."
Doa ini memohon kepada Allah SWT agar memberikan keberkahan pada rezeki yang diterima, serta memohonkan ampunan dan kasih sayang bagi orang yang telah memberikan rezeki tersebut. Dengan doa ini, terjalinlah hubungan spiritual yang indah antara pemberi dan penerima, di mana keduanya sama-sama mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT.
Daging kurban yang telah diterima hendaknya diolah dan dimanfaatkan sebaik mungkin, tidak disia-siakan. Jika berlebih, boleh dibagikan kembali kepada tetangga lain sebagai bentuk berbagi kebaikan yang berantai.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?
Berdasarkan Al-Qur'an (QS Al-Hajj ayat 28 dan 36), penerima daging kurban dapat dibagi menjadi dua kategori utama:
1. Shahibul Kurban dan Keluarganya
Shahibul kurban diperbolehkan memakan daging kurbannya (untuk kurban sunnah) sebagai bentuk syukur dan merasakan keberkahan. Namun, dianjurkan agar porsi untuk diri sendiri tidak lebih dari 1/3. Rasulullah SAW bersabda: "Makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah" (HR Bukhari 5569).
2. Fakir dan Miskin (Prioritas Utama)
Mereka adalah golongan yang paling berhak dan paling diprioritaskan. Daging yang diberikan kepada fakir miskin menjadi hak milik penuh mereka, sehingga boleh dikonsumsi, disimpan, atau dijual. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Hajj ayat 28: "Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir."
3. Kerabat, Tetangga, dan Sahabat
Daging kurban boleh diberikan kepada kerabat, tetangga, dan sahabat—baik yang kaya maupun miskin—sebagai bentuk hadiah dan mempererat silaturahmi. Ulama menganjurkan daging kurban sunnah untuk dimakan sendiri, disedekahkan ke fakir miskin, dan dihadiahkan kepada orang lain (I'Anatut Thalibin 2/379).
4. Musafir (Orang yang Sedang Bepergian)
Seorang musafir yang kehabisan bekal di tengah perjalanan, meskipun di daerah asalnya ia tergolong mampu, tetap berhak menerima bantuan daging kurban sebagai bentuk pertolongan darurat.
5. Panitia dan Penyelenggara Kurban
Panitia kurban boleh menerima daging kurban sebagai bentuk apresiasi atas kerja sukarela mereka, namun tetap dalam batasan yang wajar dan tidak boleh menjadikannya sebagai upah yang disepakati sebelumnya.
Perbedaan Hukum: Kurban Sunnah vs. Kurban Nadzar (Wajib)
Pembahasan adab di atas sebagian besar berlaku untuk kurban sunnah (hukum asal). Perlu dipahami perbedaan mendasar ketika seseorang melaksanakan kurban nadzar (kurban karena nazar), karena hukumnya berubah menjadi wajib.
1. Hak shahibul kurban dan keluarganya
Sunnah: Boleh memakan maksimal 1/3
Nadzar: Haram sama sekali, tidak boleh sedikit pun
2. Kewajiban sedekah
Sunnah: Dianjurkan, minimal kepada 1 fakir
Nadzar: Wajib seluruhnya kepada fakir miskin
3. Status penerima (fakir miskin)
Sunnah: Berhak menerima dan boleh menjual
Nadzar: Berhak menerima dan boleh menjual
4. Dasar hukum
Sunnah: QS Al-Hajj:28,36; hadis Bukhari 5569
Nadzar: Ijma' ulama; Imam Nawawi dalam Al-Majmu' 8/364.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' (8/364) menjelaskan bahwa jika seseorang bernadzar menyembelih hewan kurban, maka hak kepemilikannya terhadap hewan tersebut menjadi hilang karena nadzar. Hewan tersebut menjadi milik orang miskin. Bagi yang bernadzar tidak boleh mendayagunakan hewan tersebut dengan dijual, hibah, wasiat, gadai, dan sebagainya, serta tidak boleh menggantinya dengan yang sepadan atau yang lebih baik.
Pertanyaan Seputar Adab Membagikan Daging Kurban
Bagaimana cara membagikan daging kurban agar sesuai dengan syariat?
Menurut syariat Islam, daging kurban sunah dibagi menjadi tiga bagian yang sama rata, yaitu untuk dikonsumsi pengkurban (shohibul kurban) dan keluarga, untuk kerabat atau tetangga, dan untuk kaum fakir miskin.
Siapa saja yang berhak menerima daging kurban?
Daging kurban berhak diberikan kepada tiga golongan utama: fakir dan miskin sebagai prioritas utama, kerabat dan tetangga (termasuk yang mampu untuk mempererat silaturahmi), serta orang yang berkurban (shohibul kurban) beserta keluarganya
Bolehkah membagi daging kurban yang telah dimasak?
Pembagian daging kurban diutamakan segera dilakukan setelah proses penyembelihan selesai. Anda bisa melakukan pembagian daging kurban dalam bentuk daging segar atau bisa juga dimasak terlebih dahulu.
Dalil yang berkaitan dengan pembagian daging kurban manakah ayat yang tepat?
Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 28 yang artinya \”Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir\”.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6456556/original/038063900_1779320454-20150923100343-jemaah-muhammadiyah-salat-idul-adha-di-ciputat-001-dru.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6457586/original/002401200_1779321223-20150925102647-kumandang-takbir-idul-adha-1436-h-dari-berbagai-penjuru-dunia-011-nfi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6599944/original/075243900_1779436774-Aturan_Pemberian_Pakan_Hewan_Kurban.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6928390/original/095302700_1779698423-11824465049152326948.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1336023/original/016338800_1472887334-20160903-Idul-Adha-Jakarta-Qurban-YR2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6211301/original/095777700_1779089408-wadah_daging_kurban_selain_plastik_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6472470/original/060947900_1779333657-uns-solo-ciptakan-suplemen-penggemukan-untuk-sapi-pedaging.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6412655/original/046052900_1779284238-20150716214305-keindahan-malam-takbir-di-masjidil-haram-002-isn.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5526377/original/052775600_1773118866-unnamed_-_2026-03-10T115904.629.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2336374/original/082096200_1534823979-Salat-Idul-Adha-1439-H5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5525602/original/003097400_1773046669-unnamed__54_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3108176/original/099514400_1587459746-close-up-of-text-on-paper-318451__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6309377/original/077522100_1779183513-ucapan_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6457309/original/055278200_1779321059-20150924150352-ribuan-warga-jatinegara-gelar-salat-idul-adha-di-jalan-raya-007-nfi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5478176/original/075821700_1768894125-Ide_Usaha_Kambing_Aqiqah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6309380/original/009882100_1779183515-ucapan_5.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6412795/original/080463400_1779284331-20150717113210-sutan-bhatoegana-laksanakan-salat-id-di-lp-cipinang-009-nfi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5210970/original/079171200_1746521381-4030a27f-cf92-4a92-baa9-034b02eeb77e.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3516535/original/022805800_1626851247-pexels-photo-6587473.jpeg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4174191/original/099991100_1664358430-bacaan-doa-setelah-adzan-beserta-arti-dan-keutamaannya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385863/original/035777200_1760946460-KIP_Kuliah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)
















