:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302961/original/088608700_1784614981-teenager-taking-shower-reduce-hangover-effect__1_.jpg)
Perbesar
Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan apakah boleh mandi wajib tidak keramas sering terlintas ketika seseorang hendak buru-buru bersuci dari hadas besar. Banyak yang mengira mandi wajib baru dianggap sah bila rambut dicuci dengan sampo.
Anggapan tersebut perlu diluruskan. Keramas dalam arti mencuci rambut dengan sampo bukanlah rukun maupun syarat sah mandi junub.
Meski begitu, ada satu detail penting yang kerap terabaikan dalam praktik mandi wajib tidak keramas. Membasahi seluruh rambut hingga pangkalnya dengan air tetaplah wajib, sekalipun tanpa sampo.
Sebagaimana disampaikan NU Online, rukun mandi wajib hanya ada dua, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Selama air merata sampai kulit kepala, mandi junub tetap sah meskipun dilakukan tanpa sabun atau sampo.
Mengenal Mandi Wajib dan Makna Keramas dalam Islam
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2224250/original/057554600_1527051081-Dream.jpg)
Perbesar
Mandi wajib atau mandi junub adalah proses bersuci dengan mengalirkan air suci ke seluruh tubuh disertai niat untuk mengangkat hadas besar. Ibadah ini menjadi syarat agar seorang Muslim dapat kembali menunaikan salat dan aktivitas ibadah lain, sebab orang yang junub dilarang melaksanakan salat, berdiam di masjid, tawaf, membaca ayat Al-Qur'an, dan menyentuh mushaf. Memahami dasar hukum sampai cara menghilangkan hadas besar ini penting agar ibadah setelahnya sah.
Kondisi yang mewajibkannya cukup beragam. Para ulama sepakat mandi menjadi wajib setelah hubungan suami istri atau keluarnya mani, setelah haid, dan setelah nifas. Pada laki-laki, kondisi junub umumnya dipicu keluarnya mani baik karena mimpi basah maupun hubungan intim, sebagaimana dibahas dalam panduan mandi junub setelah keluar air mani.
Adapun kata "keramas" dalam bahasa Indonesia hari ini nyaris selalu diartikan sebagai mencuci rambut memakai sampo. Padahal secara historis, keramas dahulu bermakna membasahi kepala dengan air, sehingga muncul kekeliruan bahwa mandi wajib mesti disertai sampo.
Para ahli fikih menegaskan bahwa sabun dan sampo tidak wajib dalam mandi, meski penggunaannya diperbolehkan. Yang menjadi inti justru meratanya air ke seluruh permukaan tubuh, bukan wangi atau busa dari produk pembersih.
Apakah Boleh Mandi Wajib Tidak Keramas?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3997260/original/020674400_1650164361-shower-gac3290527_1920.jpg)
Perbesar
Jawaban atas pertanyaan apakah boleh mandi wajib tidak keramas adalah boleh, selama yang dimaksud keramas ialah penggunaan sampo. Sampo bukan bagian dari syarat sah, sehingga mandi tetap dinilai sah tanpa produk pembersih rambut apa pun.
Tuntunan ini berpijak pada praktik Rasulullah SAW yang mandi junub cukup dengan air suci tanpa sabun maupun sampo. Aisyah RA menggambarkan Nabi memulai dengan membasuh tangan, berwudhu, menyela pangkal rambut dengan jari hingga yakin kulit kepala basah, lalu mengguyur kepala tiga kali dan meratakan air ke sekujur tubuh. Uraian serupa dapat ditelusuri pada bahasan niat mandi wajib untuk pria dan wanita.
Meski demikian, membasahi rambut dengan air bukanlah hal yang boleh ditinggalkan. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dikutip dari IslamQA, menyatakan, "Wajib menyampaikan air hingga ke pangkal rambut ketika melakukan mandi junub."
Dengan demikian, mandi wajib tidak keramas memakai sampo hukumnya sah, tetapi mandi tanpa membasahi rambut sama sekali justru tidak sah. Sebab menurut para ulama, membiarkan rambut tidak terbasuh saat mandi tidak diperbolehkan karena air harus mencapai setiap bagian tubuh, termasuk rambut.
Beda Keramas Pakai Sampo dan Membasahi Rambut dengan Air
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8269410/original/071963100_1782119541-Abu-Abu_Muda__Light_Grey______Modern_dan_Anti_Noda_Sabun.jpeg)
Perbesar
Kunci memahami hukum ini adalah membedakan antara "keramas" dengan sampo dan "membasahi rambut" dengan air. Keduanya kerap dianggap satu paket, padahal status hukumnya berbeda.
Dalam salah satu fatwanya, mengutip IslamWeb, ditegaskan, "Membasuh rambut merupakan perbuatan yang wajib dalam mandi janabah." Perincian ini melengkapi bahasan umum tentang tata cara mandi wajib yang benar.
- Sampo bukan rukun. Penggunaan sampo tidak termasuk kewajiban dalam mandi, sekadar diperbolehkan saja.
- Membasahi rambut hukumnya wajib. Para ulama sepakat bahwa membasuh rambut wajib bagi laki-laki maupun perempuan ketika mandi.
- Mengusap saja tidak cukup. Air harus benar-benar diguyurkan ke rambut hingga mencapai bagian di bawahnya; sekadar mengusap kepala tidak memadai karena yang dituntut adalah membasuh, bukan mengusap.
- Air sampai pangkal rambut. Basuh seluruh tubuh dengan memastikan air mencapai pangkal rambut serta bagian yang sulit seperti ketiak, disertai berkumur dan membersihkan hidung.
- Sabun dan sampo boleh dipakai. Keduanya berstatus mubah dan bermanfaat untuk kebersihan, bukan pembatal keabsahan mandi.
- Hindari boros air. Menggunakan air secara berlebihan justru tercela dalam bersuci.
Aturan Mandi Wajib bagi Perempuan: Rambut Dikepang dan Kondisi Kesehatan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5365524/original/054763800_1759199598-Wanita_muslim_membaca_buku_di_kasur.jpg)
Perbesar
Bagi perempuan, muncul pertanyaan apakah kepang atau ikatan rambut harus diurai saat mandi. Berdasarkan hadis Ummu Salamah, pendapat paling kuat menyatakan tidak wajib mengurai kepang, cukup menyiramkan air ke kepala tiga kali asalkan air meresap sampai pangkal rambut. Ketentuan ini juga muncul pada panduan mandi wajib setelah haid maupun tata cara mandi wajib wanita.
Syekh Ahmad Kutty dari Islamic Institute of Toronto, dikutip dari IslamOnline, menjelaskan, "Seorang perempuan perlu membasuh rambutnya dengan air, tetapi tidak perlu mengurai kepangannya; cukup menyiramkan air ke atas kepalanya."
Sebagian ulama membedakan antara mandi setelah haid dan mandi setelah janabah. Ada yang berpendapat kepang sebaiknya diurai saat mandi haid karena hanya terjadi sekali sebulan, sementara pada janabah tidak diwajibkan karena berlangsung sering dan menyulitkan bila harus diurai setiap kali. Perbedaan pendapat ini bisa dijadikan pertimbangan saat menyusun urutan mandi wajib setelah haid.
Islam juga memberi keringanan bila membasuh rambut benar-benar membahayakan kesehatan. Dr. Muhammad Salama, sebagaimana dilansir AboutIslam, menuturkan, "Jika khawatir masalah kesehatan akibat membasuh rambut, Anda boleh mandi wajib tanpa membasuh rambut dan bertayamum sebagai gantinya." Keringanan itu berlaku bila kerontokan atau bahaya tersebut benar-benar nyata dan bukan sekadar kekhawatiran yang dibayangkan.
Rukun dan Tata Cara Mandi Wajib agar Tetap Sah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5380527/original/091109700_1760426265-94759.jpg)
Perbesar
Agar tidak ragu, penting memahami rukun dan tata cara mandi wajib secara utuh. Di antara seluruh rangkaiannya, yang benar-benar wajib hanyalah niat, membersihkan najis bila ada, dan menyiramkan air ke seluruh badan, sedangkan sisanya adalah sunah penyempurna. Uraian dasar hukumnya bisa disimak pada pembahasan dasar hukum mandi wajib.
Niat dibaca dalam hati bersamaan dengan siraman air pertama. Berikut lafal niat mandi wajib secara umum yang lazim digunakan:
Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari minal janabati fardhan lillahi ta'ala.Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardhu karena Allah Ta'ala." Lafal ini bisa disesuaikan dengan penyebabnya, sebagaimana dibahas pada panduan niat mandi wajib laki-laki. Berikut langkah-langkahnya:
- Membaca niat di dalam hati saat air pertama membasahi tubuh.
- Mencuci kedua telapak tangan sebanyak tiga kali.
- Membersihkan kemaluan dan najis yang menempel dengan tangan kiri.
- Berwudhu secara sempurna seperti hendak salat.
- Mengguyur kepala tiga kali sambil menyela pangkal rambut hingga air merata ke kulit kepala.
- Meratakan air ke seluruh tubuh, mendahulukan sisi kanan lalu kiri, sambil menggosok bagian depan dan belakang serta lipatan kulit.
- Memastikan tidak ada bagian tubuh yang kering, sebab satu bagian saja yang terlewat membuat mandi tidak sah.
Setelah rukun terpenuhi, mandi wajib sekaligus mencukupi wudu sehingga bisa langsung dipakai untuk salat selama tidak ada yang membatalkannya. Menambahkan sampo, sabun, atau wewangian setelahnya boleh saja sebagai pelengkap kebersihan. Rincian teknis untuk laki-laki tersedia pada ulasan tata cara mandi wajib pria.
Baca juga: Doa Mandi Wajib bagi Pria Keluar Mani
Baca juga: Syarat Sah Mandi Wajib dalam Islam
Baca juga: Manfaat Mandi Wajib dan panduan tayamum sebagai pengganti mandi
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Mandi Wajib Tidak Keramas
Apakah mandi wajib harus keramas menggunakan sampo?
Tidak. Keramas dengan sampo bukan syarat sah mandi wajib; yang wajib adalah niat dan meratakan air suci ke seluruh tubuh, termasuk membasahi rambut hingga pangkalnya. Sampo hanya pelengkap kebersihan yang boleh, tetapi tidak diharuskan.
Apakah wanita harus mengurai kepang atau ikatan rambut saat mandi wajib?
Tidak wajib. Perempuan cukup menyiramkan air ke kepala hingga meresap ke pangkal rambut tanpa perlu membuka kepang, khususnya pada mandi junub, seperti dijelaskan dalam panduan doa mandi wajib setelah haid. Sebagian ulama menganjurkan menguraikannya saat mandi setelah haid karena frekuensinya lebih jarang.
Apakah sah mandi wajib jika rambut tidak dibasahi sama sekali?
Tidak sah. Air harus membasahi seluruh rambut dan kulit kepala; melewatkan bagian rambut membuat hadas besar belum terangkat, sehingga ibadah setelahnya perlu diulang. Rincian bacaan dan langkahnya bisa dilihat pada niat mandi wajib setelah haid serta doa mandi haid. Namun, bila membasuh rambut berisiko bagi kesehatan menurut penilaian dokter, barulah berlaku keringanan berupa mengusap dan bertayamum.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4262146/original/085381500_1671090332-pexels-alena-darmel-8164382.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5386164/original/039099900_1760956903-ilustrasi_membaca_quran.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5018343/original/061776200_1732336344-apa-itu-alam-kubur.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4206904/original/051627000_1666947484-doa-keselamatan-dunia-akhirat-arab-dan-latin-amalkan-setiap-hari.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9299694/original/087063800_1784271049-yIoKtB09nBUpc4By19xdoOR5vtkvUWuZMURlDtRW.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4373091/original/033031400_1679908390-top-view-islamic-new-year-with-quran-book.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9299687/original/047983400_1784271046-ykY1zVrO599Yh9bMFIVFqyhOY3iLifmR4kstLH35.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990587/original/078337000_1730716394-cara-sholat-tahajud.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5180061/original/052056000_1743723403-8c205a14-c800-4f9c-a9c8-61a41e3b7556.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5415968/original/014523800_1763436951-Ceramah_Singkat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010958/original/004782000_1651214800-20220429-Itikaf-Lailatul-Qadar-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4374139/original/096709100_1679981555-pexels-alena-darmel-8164742.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450229/original/030945800_1766134797-unnamed__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4799829/original/098827200_1712816569-Ilustrasi_wanita_muslim__Islami__merenung__sedih.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5099175/original/077704500_1737178682-1737173185532_arti-astaghfirullah.jpg)















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5538204/original/016923600_1774506348-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-26T130029.116.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5463464/original/035712800_1767615770-unnamed__9_.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/930851/original/099558700_1437121241-20150717-Salat_Id_di_Al_Azhar-Jakarta_1.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534796/original/005967200_1773893358-unnamed__8_.jpg)