10 Larangan saat Ibadah Haji, Hukumannya Berat

6 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Melaksanakan ibadah haji merupakan impian terbesar umat Islam di seluruh dunia. Selain membutuhkan kesiapan fisik dan mental, pelaksanaan haji juga menuntut ketaatan terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan secara syar’i. Salah satu aspek penting yang kerap luput dari perhatian jemaah adalah larangan selama ihram dan pelaksanaan manasik.

Larangan-larangan tersebut bukan hanya aturan teknis, tetapi menjadi bagian dari ibadah yang menuntut kedisiplinan dan keikhlasan. Pelanggaran terhadap larangan ini tidak hanya berdampak pada nilai ibadah, tetapi juga dapat menimbulkan kewajiban membayar fidiah atau bahkan membatalkan haji. Karena itu, pemahaman terhadap larangan-larangan ini sangat penting untuk meraih haji yang mabrur.

Dalam sumber resmi dari BPKH, disebutkan bahwa terdapat sepuluh larangan utama dalam ibadah haji yang harus diperhatikan oleh setiap jemaah. Mulai dari larangan bersifat fisik, sosial, hingga simbolis. Berikut rincian lengkap larangan-larangan tersebut beserta sanksi yang menyertainya.

1. Meninggalkan Wajib Haji

Salah satu kesalahan paling mendasar adalah meninggalkan salah satu dari kewajiban dalam haji. Kewajiban haji bukan bagian dari rukun, namun wajib dilakukan dan memiliki konsekuensi bila ditinggalkan. Termasuk di antaranya adalah melempar jamrah, mabit di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada’, dan berihram dari miqat.

Menurut aturan fikih, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan tanpa uzur yang syar’i, maka jemaah diwajibkan membayar damm, yaitu menyembelih seekor kambing. Bagi yang tidak mampu, terdapat keringanan berupa puasa sepuluh hari: tiga hari saat haji dan tujuh hari sepulang ke tanah air.

Sanksi ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran terhadap struktur ibadah yang telah ditentukan oleh syariat. Hal ini ditegaskan agar jemaah tidak menganggap remeh aspek teknis dalam pelaksanaan haji.

2. Mencukur Rambut atau Bulu Badan

Selama dalam keadaan ihram, mencukur rambut atau bulu tubuh seperti ketiak, kemaluan, kumis, dan jenggot adalah pelanggaran. Larangan ini secara eksplisit dijelaskan dalam Al-Qur'an:“Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah...” (QS. Al-Baqarah: 196)

Fidyah yang dimaksud bisa berupa puasa, sedekah, atau menyembelih hewan. Tujuan dari larangan ini adalah menjaga simbol kesucian dan kesetaraan dalam kondisi ihram.

Ritual ini mengandung nilai spiritual yang tinggi. Dengan tidak memperindah diri selama ihram, jemaah menegaskan pelepasan diri dari duniawi demi totalitas dalam ibadah.

3. Memotong Kuku

Menggunting kuku termasuk dalam larangan selama berada dalam ihram. Sama halnya dengan larangan mencukur rambut, tindakan ini dianggap bentuk tazayyun atau memperindah diri, yang bertentangan dengan spirit kesederhanaan selama haji.

Pelaku pelanggaran diwajibkan membayar fidyah. Ketentuan ini mengingatkan jemaah untuk menjaga fisik dalam kondisi alami sebagai bentuk kehinaan dan kepasrahan di hadapan Allah.

Dalam konteks ini, larangan berfungsi sebagai bentuk latihan spiritual untuk menahan diri dari kebiasaan sehari-hari yang mungkin tidak berdampak dosa, namun menjadi tidak diperbolehkan dalam ritual suci.

Saat berihram, laki-laki dilarang menutup kepala dengan topi atau sorban. Sementara perempuan tidak boleh menutup wajah dengan cadar. Hal ini berdasarkan hadis sahih:

“...seorang wanita yang berihram tidak memakai cadar dan tidak memakai kaos tangan” (HR. Bukhari: 1741)

Dengan menampakkan kepala dan wajah, ibadah haji menjadi pengingat bahwa semua manusia setara di hadapan Tuhan, tanpa atribut tambahan yang membedakan.

5. Mengenakan Pakaian Berjahit (Pria)

Laki-laki wajib memakai kain ihram tanpa jahitan. Pakaian ini tidak boleh menyerupai baju atau celana yang membentuk lekuk tubuh. Tujuannya untuk menghilangkan perbedaan sosial antara yang kaya dan miskin.

Pakaian ihram menegaskan nilai egaliter dalam Islam. Dalam ritual ini, semua jemaah tampil sama di hadapan Allah, tanpa kemewahan atau simbol status.

Melanggar aturan ini juga diwajibkan membayar fidyah. Meski terdengar sepele, penggunaan pakaian yang salah dapat mengurangi kekhusyukan dan nilai spiritual haji.

6. Menggunakan Parfum

Parfum dan harum-haruman dilarang digunakan saat ihram. Hal ini bukan hanya pada tubuh, tetapi juga pada pakaian dan barang bawaan.

Hadis dari Aisyah r.a. menyebutkan:

"Aku pernah memberi wewangian pada Rasulullah untuk ihramnya, sebelum berihram dan untuk tahalulnya...” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan larangan ini, jemaah diingatkan untuk tidak terjebak dalam hal-hal duniawi. Kesucian dan kekhusyukan menjadi fokus utama ibadah, bukan penampilan atau aroma.

7. Berburu Hewan Darat

Berburu hewan darat halal selama ihram dilarang tegas dalam Al-Qur’an (QS. Al-Maidah: 96). Sebaliknya, hewan laut tidak termasuk dalam larangan tersebut.

Hal tersebut berdasarkan pada surah Al-Maidah ayat 96:

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.”

Jika larangan ini dilanggar, maka jemaah wajib membayar fidyah jaza’, yaitu denda setara dengan hewan yang dibunuh.

8. Khitbah dan Akad Nikah

Melamar atau menikah saat ihram dilarang. Akad yang dilakukan selama masa ihram tidak sah dan harus diulang setelah tahallul.

Islam memandang haji sebagai momen spiritual, bukan untuk mengikat hubungan duniawi. Maka segala bentuk prosesi pernikahan ditunda hingga selesai ibadah.

Meskipun tidak ada fidyah bagi pelanggaran ini, akad nikah harus dilakukan ulang jika terjadi dalam kondisi ihram.

9. Jima’ (Hubungan Suami Istri)

Hubungan suami istri selama ihram termasuk pelanggaran berat. Jika dilakukan sebelum tahalul awal, hajinya batal dan jemaah harus tetap menyelesaikan ritualnya serta menyembelih seekor unta.

Jika dilakukan setelah tahalul awal, haji tetap sah namun pelaku wajib membayar fidyah berupa kambing.

Larangan ini bertujuan menjaga fokus ibadah dan menghindari godaan duniawi selama masa suci tersebut.

10. Mencumbu Pasangan

Meski tidak sampai berhubungan intim, mencumbu pasangan tetap dilarang. Jika menyebabkan keluarnya mani, maka pelakunya harus menyembelih unta. Jika tidak, cukup dengan kambing.

Pelanggaran ini tidak membatalkan haji, tetapi menurunkan nilai spiritual dari ibadah tersebut. Jemaah diingatkan agar menjaga batas interaksi selama masa ihram.

Tanya Jawab Seputar Larangan Haji

Q: Apa yang terjadi jika seseorang tidak sengaja melanggar larangan ihram?

A: Jika tidak sengaja, jemaah tetap harus membayar fidyah sesuai jenis pelanggaran. Namun, kesengajaan bisa memperberat sanksi.

Q: Apakah wanita tetap harus membuka wajah meski berhijab?

A: Ya. Dalam kondisi ihram, wanita dilarang memakai cadar atau niqab.

Q: Apa itu fidyah dan damm dalam konteks haji?

A: Fidyah adalah bentuk kompensasi atas pelanggaran larangan ihram, bisa berupa puasa, sedekah, atau penyembelihan hewan. Damm khusus untuk pelanggaran besar atau wajib haji yang ditinggalkan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |