Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Penetapan ini agar masyarakat memperoleh waktu luang untuk menyemarakkan HUT Ke-80 RI.
"Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan." ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro diikuti dalam jaringan (daring) Sekretariat Presiden di Jakarta, Jumat (1/8/2025), seperti dilansir dari Antara.
Ia mengatakan, penetapan hari libur ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya, di masing-masing tempat tinggal mereka.
Juri berharap, momentum ini dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju.
"Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas," kata Juri.
Juri mengatakan, Presiden Prabowo mengimbau agar semarak peringatan kemerdekaan RI tidak hanya dirasakan di tingkat nasional, tetapi juga digelorakan di seluruh daerah.
Ia mengajak elemen instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta untuk turut serta merayakan HUT ke-80 RI dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.
Mensesneg Instruksikan Pengibaran Merah Putih Serentak Sepanjang Mulai 1 Agustus
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta menteri, pimpinan lembaga negara, hingga kepala daerah untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di kantor masing-masing mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Pengibaran bendera ini untuk memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-20/M/S/TU.00.03.07/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Surat ini ditujukan untuk Pimpinan Lembaga Megara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri.
Kemudian, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Kepala Perwakilan Rl di Luar Negeri, Gubernur Provinsi di seluruh lndonesia, hingga Bupati dan Walikota di seluruh lndonesia.
"Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menyemarakkan Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025, kami mengajak Bapa lbu/Saudara untuk dapat turut serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut: Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025," demikian dikutip dari kanal News Liputan6.com dari surat edaran Mensesneg, Kamis (31/7/2025).
Selain itu, pimpinan lembaga negara, menteri, hingga kepala daerah diminta memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di kantor masing-masing. Pemasangan dekorasi, poster, spanduk, balihosesuai dengan Pedoman lndentitas Visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun2025.
"Tema, logo, dan panduan identitas visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025 dapat diunduh pada laman https://hut80ri.setneg.go.id," bunyi surat edaran Mensesneg.