Di sisi lain, qaul jadid (pendapat baru) Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad berpandangan bahwa I'tikaf tidak sah jika dilakukan di rumah. Mereka berargumen bahwa tempat tersebut bukanlah masjid secara hakiki, sehingga tidak memenuhi syarat I'tikaf yang disyariatkan.
Dalil dari Sayyidina Ibn Abbas r.a.
Pendapat ini diperkuat dengan perkataan Sayyidina Ibn Abbas r.a. yang secara tegas menyatakan bahwa tidak ada I'tikaf kecuali di masjid. Hal ini diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubro. Beliau juga menyatakan bahwa 'Perkara yang paling dibenci Allah SWT adalah bid'ah, dan termasuk bid'ah adalah beri'tikaf di masjid yang ada di rumah'.
Praktik Istri-istri Nabi Muhammad SAW
Pendapat yang tidak memperbolehkan I'tikaf di rumah juga didukung oleh fakta bahwa istri-istri Nabi Muhammad SAW selalu meminta izin untuk berI'tikaf di masjid. Bahkan, Aisyah RA mendirikan bilik khusus untuk I'tikaf di dalam masjid.
Jika I'tikaf di rumah lebih baik atau diperbolehkan secara umum, tentu Rasulullah SAW akan mengarahkan istri-istrinya untuk berI'tikaf di tempat shalat di rumah mereka, bukan di masjid. Ini menunjukkan bahwa masjid adalah tempat yang dikhususkan untuk I'tikaf.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai keabsahan I'tikaf di rumah. Mayoritas ulama dan dalil-dalil utama menunjukkan bahwa I'tikaf lebih utama dan idealnya dilaksanakan di masjid, mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
Namun, sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah dan qaul qadim Imam Syafi'i, memperbolehkan I'tikaf di rumah, khususnya bagi wanita, dan dalam kondisi tertentu dapat menjadi solusi bagi laki-laki.
Pilihan untuk mengikuti salah satu pendapat ini bergantung pada keyakinan dan kondisi masing-masing individu. Namun, yang tetap utama dan lebih baik adalah melaksanakan I'tikaf di masjid, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Apabila terdapat halangan yang tidak memungkinkan untuk berI'tikaf di masjid, pendapat yang memperbolehkan I'tikaf di rumah dapat menjadi alternatif agar ibadah ini tetap dapat dilaksanakan.
Q&A: Apakah Itikaf Boleh Dilakukan di Rumah?
1. Apakah itikaf boleh dilakukan di rumah?
Secara umum, itikaf dianjurkan dilakukan di masjid karena salah satu rukun itikaf adalah berdiam diri di tempat ibadah tersebut. Dalam banyak pendapat ulama, itikaf yang sesuai dengan tuntunan syariat memang dilaksanakan di masjid, terutama masjid yang digunakan untuk salat berjamaah. Oleh karena itu, melakukan itikaf di rumah biasanya tidak dianggap sebagai itikaf secara hukum fikih, tetapi tetap dapat menjadi bentuk ibadah seperti berzikir, membaca Al-Qur’an, atau salat sunah.
2. Mengapa itikaf dianjurkan dilakukan di masjid?
Itikaf dilakukan di masjid karena tempat tersebut merupakan pusat ibadah bagi umat Muslim. Di masjid, seseorang dapat lebih fokus beribadah, mengikuti salat berjamaah, serta menjauh dari aktivitas duniawi yang bisa mengganggu kekhusyukan. Selain itu, banyak dalil dari Al-Qur’an dan hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW melakukan itikaf di masjid.
3. Bagaimana jika seseorang tidak bisa ke masjid untuk itikaf?
Jika seseorang tidak dapat pergi ke masjid karena alasan tertentu, seperti kondisi kesehatan, jarak, atau tanggung jawab keluarga, ia tetap bisa memperbanyak ibadah di rumah. Meskipun tidak disebut itikaf secara fikih, kegiatan seperti membaca Al-Qur’an, salat malam, berzikir, dan berdoa tetap memiliki nilai ibadah yang besar di sisi Allah SWT.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523786/original/041686300_1772861449-unnamed__35_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4383041/original/089396700_1680601074-zlataky-cz-fqUBQejVYDM-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528237/original/095128400_1773266971-cover_imsak.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528849/original/002824100_1773297841-unnamed__3_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4993514/original/090860500_1730893169-fungsi-zakat-mal-adalah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528298/original/077817000_1773276395-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4616110/original/038428500_1697686028-jar-with-savings-coins-table.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3434366/original/035684400_1618907350-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528763/original/029543000_1773294625-unnamed.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5514291/original/081789300_1772086565-073849700_1414158415-x6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5087411/original/003801200_1736406649-1736398582844_perbedaan-zakat-fitrah-dan-zakat-mal.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3116253/original/039381500_1588230084-two-women-standing-by-the-door-1071968__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4374406/original/051837800_1679988684-rachid-oucharia-2d1-OSHkHXM-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528197/original/080113600_1773249538-Booyah_Ramadan_2026.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5160529/original/036403800_1741831526-hasan-almasi-_X2UAmIcpko-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515679/original/062388800_1772184873-090358200_1528800308-20180612-Berkah-Ramadan-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5527280/original/_XPO_menjadi_destinasi_bagi_pelanggan_untuk_upgrade_gadget_dari_berbagai_merek_seperti_Samsung__Apple__Huawei__Oppo_melalui_berbagai_promo_melimpah_dan_Gratis_Perlindungan_Lengkap_hingga_36_bulan..jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1609259/original/031729200_1496138764-05_Ilustrasi_Jadwal_Imsak.jpg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381466/original/043629600_1613720800-photo-1512632578888-169bbbc64f33.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2855596/original/055794600_1563344847-iStock-1134972492.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424037/original/048660500_1764130779-sholawat_ujang_bustomi.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990655/original/018003600_1730716747-tata-cara-sholat-tahajud-agar-keinginan-terkabul.jpg)




