Aptrindo Sebut Waktu Larangan Operasi Truk Sumbu 3 saat Lebaran Terlalu Panjang

6 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Aptrindo Sebut Waktu Larangan Operasi Truk Sumbu 3 saat Lebaran Terlalu Panjang Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta agar Surat Keterangan Bersama (SKB) terkait pelarangan truk sumbu 3 selama Lebaran untuk direvisi. Para pengusaha truk angkutan barang ini menilai waktu pelarangan yang diberlakukan terlalu lama sehingga sangat merugikan mereka.

“Kita tolak itu SKB-nya. Kita nggak setuju karena terlalu panjang waktu pelarangannya,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aptrindo, Gemilang Tarigan, Rabu (12/3/2025).

Diketahui, Kemenhub menyebarkan SKB itu kepada para pengusaha yang melarang truk sumbu 3 beroperasi dari 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025. Tapi, muncul lagi SKB baru yang menyebutkan pelarangan dilakukan pada 27 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

“Pertama menerima SKB itu, kami kaget dan langsung mengadakan rapat nasional dengan mengumpulkan semua anggota, baik di DPD (Dewan Pimpinan Daerah) maupun di DPC (Dewan Pimpinan Cabang) dan sepakat menolak SKB itu karena terlampau panjang waktu pelarangannya,” ujarnya.

Menurutnya, waktu pelarangan yang terlalu lama saat Lebaran itu sangat merugikan para pelaku usaha angkutan barang, termasuk para pekerjanya. “Ya, bisa lumpuh kita semua, supir bisa nggak makan,” tandasnya.

Dia mengutarakan para pengusaha angkutan barang sepakat untuk tidak beroperasi pada 20 Maret 2025 jika waktu pelarangan itu tidak diubah.

Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik Aptrindo DPD Jateng dan DIY, Agus Pratiknyo, menambahkan lamanya waktu pelarangan itu akan berdampak terhadap iklim bisnis dunia angkutan barang. Dia mengutarakan para anggota Aptrindo menyepakati agar pemerintah segera merevisi SKB-nya.

“Kami mengusulkan pelarangan itu hanya dari 27 Maret sampai 3 April saja. Itu menurut kami yang wajar. Kenapa? Kami juga mempertimbangkan para pekerja, pengemudi, buruh bongkar muat, di mana mereka sangat bergantung kepada pendapatan harian,” katanya.

Promosi 1

Dampak Lain

Dampak lainnya menurut dia adalah terhadap para pemilik kendaraan yang masih memiliki angsuran. “Bisa terlambat bayarnya atau bahkan jadi macet bayarnya,” tukasnya.

Karenanya, Aptrindo meminta agar pemerintah tidak gegabah mengeluarkan SKB Pelarangan itu. “Kami pengusaha angkutan barang ini kan juga butuh dana untuk membayar THR para karyawan. Tapi, kalau tidak beroperasi, dari mana kami mendapatkan uang untuk membayar mereka. Apa pemerintah mau menanggungnya,” ucapnya.

Dia menjelaskan lamanya waktu untuk angkutan barang itu tidak beroperasi tidak seperti waktu yang ditetapkan dalam SKB. Menurutnya, waktunya itu bahkan lebih lama. Dia mencontohkan jika waktu pelarangan itu tadinya ditetapkan dari 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025.

“Kalau dalam hitung-hitungannya kan lamanya sekitar 16 hari. Tapi, jangan salah, dalam pelaksanaan operasionalnya tidak bisa menghitungnya 16 hari, tapi lebih dari itu,” tuturnya.

Sebab, lanjutnya, untuk menghindari pada 24 Maret 2025 itu (jika pelarangan dimulai 24 Maret), otomatis untuk yang perjalanan jarak jauh, operasional atau last order itu harus dilakukan pada 18 atau 19 Maret 2025. Itu artinya, hampir 20 hari lebih lamanya. Belum nanti tanggal 8 April itu jatuhnya hari Selasa.

“Jadi, kendaraan baru akan beroperasional aktif itu benar-benar di tanggal 14 April. Otomatis bisa dikatakan hampir satu bulan penuh itu kami tidak bisa beraktivitas secara maksimal,” tuturnya.

Infografis

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |