Aturan Haid saat Menjalankan Umroh, Simak Penjelasan Ini agar Tak Galau

9 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Menstruasi (haid) adalah kodrat alami yang dialami setiap wanita dewasa. Namun, kemunculannya yang kerap tidak terduga seringkali menimbulkan kegundahan, terutama ketika seorang muslimah sedang berada dalam perjalanan spiritual ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah. Lantas, bagaimana aturan haid saat menjalankan umrah?

Pertanyaan ini sangat wajar karena terkait dengan persoalan absah dan tidaknya ibadah. Apakah seorang wanita dapat tetap melanjutkan rangkaian ibadahnya? Apakah umrahnya menjadi batal?

Dengan pemahaman yang benar, setiap muslimah dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan khusyuk. Sebab, hakikatnya, Allah SWT tidak pernah memberatkan hamba-Nya di luar kesanggupan.

Berikut ini adalah ulasan mengenai aturan haid saat menjalankan umroh merujuk Buku Manasik Haji dan Umrah, Kemenag, Buku Panduan Praktis Umrah Sesuai Sunnah, Ahmad Sabiq bin Abdullathif Abu Yusuf, Buku Manasik Haji Rasulullah, Imam Ghazali Said, yang mendasarkan pandangannya dari dalil-dalil yang shahih dan pandangan ulama.

Hukum Haid saat Menjalankan Ibadah Umrah

Landasan utama aturan haid saat umrah berasal dari peristiwa yang dialami oleh Aisyah RA, istri Rasulullah SAW, pada Haji Wada'. Memahami kisah ini sangat krusial.

Perjalanan Aisyah RA bersama Rasulullah SAW untuk melaksanakan haji wada' memberikan gambaran jelas tentang tata cara ibadah bagi wanita yang sedang haid. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Aisyah RA menceritakan:

"Kami keluar (dari Madinah) bersama Rasulullah SAW dengan niat hanya untuk haji, sampai kami tiba di Sarif atau dekat Sarif, aku menstruasi. Maka Nabi SAW menemui diriku, dalam keadaan aku sedang menangis. Lantas beliau bertanya: 'Apakah Anda menstruasi?' Aisyah berkata: Aku menjawab: 'ya'. Rasul bersabda: 'Menstruasi adalah sesuatu yang biasa terjadi pada putri-putri Adam. Karena itu, laksanakan semua amalan yang dilakukan oleh orang yang sedang haji, kecuali tawaf di al-bait, sesudah itu (tunggu) sampai Anda mandi (suci dari menstruasi).' "

Kisah ini dengan tegas menyatakan bahwa haid tidak membatalkan niat ibadah suci. Seorang wanita tetap dianggap dalam status ihram dan wajib melanjutkan seluruh rangkaian ibadah, kecuali satu amalan: Tawaf di Baitullah.

Landasan Panting dari Hadis Aisyah RA

Hadis di atas menjadi fondasi utama yang disepakati para ulama. Beberapa poin penting yang dapat diambil adalah:

  • Haid adalah Ketentuan Allah SWT yang bersifat kodrati, bukan suatu aib atau penghalang untuk meraih pahala besar.
  • Seluruh Amalan Ibadah Tetap Dijalankan, seperti wukuf, sa'i, mabit di Mina dan Muzdalifah, serta ibadah lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa haid hanya menghalangi tawaf, bukan seluruh rangkaian ibadah.
  • Ihram Tetap Sah: Wanita haid yang berihram, ihramnya tetap dianggap sah dan ia harus menjaga seluruh larangan ihram layaknya jemaah lainnya.

Dengan berpegang pada tuntunan ini, kegundahan seorang muslimah yang mengalami haid saat umrah dapat berubah menjadi ketenangan dan keyakinan bahwa ibadahnya tetap berjalan sesuai syariat.

Aturan bagi Wanita Haid yang Menjalankan Umrah

Berdasarkan dalil dan penjelasan dari berbagai sumber, berikut adalah aturan praktis yang wajib diketahui oleh setiap muslimah yang mengalami haid saat menjalankan umrah:

1. Aturan Saat Tiba di Miqat

Ketika seorang wanita dalam keadaan haid dan telah tiba di miqat (batas waktu dan tempat untuk memulai ihram), ia tetap diperbolehkan dan diwajibkan untuk berihram. Rasulullah SAW bersabda: "Wanita nifas dan wanita haid, jika sampai di miqat, hendaknya ia mandi dan berihram, selanjutnya melakukan semua amalan haji selain tawaf seputar Ka'bah." (HR Abu Daud)

Amalan yang dilakukan:

  • Mandi sunah ihram (sebagaimana mandi wajib)
  • Memakai pakaian ihram
  • Melafalkan niat umrah (niat ihram untuk umrah)
  • Membaca talbiyah

2. Larangan Utama: Tawaf

Tawaf adalah satu-satunya rukun umrah yang dilarang keras bagi wanita haid. Larangan ini mutlak karena tawaf disamakan dengan shalat, yang mensyaratkan kesucian dari hadas besar dan kecil. Tawaf tidak boleh dilakukan sampai wanita tersebut benar-benar suci dan telah mandi wajib.

Tawaf yang dilarang meliputi:

  • Tawaf Umrah (tawaf yang menjadi rukun umrah wajib)
  • Tawaf Ifadhah (bagi yang melaksanakan haji tamattu')
  • Tawaf Wada' (tawaf perpisahan)

3. Aturan Sa'i (Berjalan antara Safa dan Marwah)

Salah satu kabar gembira bagi wanita haid adalah Sa'i diperbolehkan meskipun dalam keadaan haid. Hal ini karena kesucian dari hadas bukanlah syarat sah untuk melaksanakan sa'i.

Sa'inya dan umrahnya adalah sah dari sudut syarak, dan dia tidak wajib membayar apa-apa fidyah atau tanggungan lain; kerana suci bukanlah rukun dan bukan juga syarat sah bagi sa'ie sama ada dalam umrah mahupun dalam haji.

Ini berarti jika seorang wanita mengalami haid setelah tawaf, ia tetap dapat melanjutkan untuk melakukan sa'i. Namun, perlu diingat bahwa tawaf harus tetap didahulukan karena merupakan salah satu rukun umrah. Jika tawaf belum terlaksana, maka sa'i juga tidak dapat dikerjakan terlebih dahulu.

Solusi: Keringanan (Rukhsah)

Terdapat beberapa solusi dan keringanan bagi wanita haid untuk tetap dapat menyempurnakan ibadahnya:

1. Menggunakan Obat Penunda Haid

Ini adalah salah satu solusi yang paling umum dan direkomendasikan, terutama jika perjalanan umrah sudah dekat. Wanita dapat berkonsultasi dengan dokter untuk mengonsumsi obat penunda haid (seperti Primolut/Norethisteron) yang diminum beberapa hari sebelum jadwal keberangkatan.

2. Menerapkan Prinsip "Annaqo' fi ayyam alhaid thuhrur"

Prinsip ini menyatakan bahwa "Kondisi bersih (tidak keluar darah) pada masa haid, saat itu terbilang suci."

Dengan kata lain, jika seorang wanita sedang haid tetapi mendapati masa jeda (misalnya beberapa jam) di mana tidak ada darah yang keluar, masa jeda tersebut dapat dimanfaatkan untuk segera mandi wajib dan melaksanakan tawaf. Ini adalah solusi yang sangat praktis bagi wanita yang tidak bisa atau tidak ingin menggunakan obat penunda haid.

3. Keringanan Tawaf Wada'

Wanita haid tidak wajib melakukan Tawaf Wada' (tawaf perpisahan) dan tidak dikenakan dam. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Abbas RA: "Orang ramai diperintahkan menjadikan perkara terakhir mereka (ketika melakukan haji dan umrah) adalah dengan tawaf di Ka'bah, melainkan diberi keringanan kepada wanita berhaid."

Sebagai gantinya, wanita haid cukup melakukan penghormatan terakhir dengan berdoa di pintu gerbang Masjidil Haram.

4. Mengubah Niat Ibadah (Tabdilun Niyat)

Jika seorang wanita yang berhaji tamattu' (melakukan umrah terlebih dahulu) masih dalam keadaan haid hingga mendekati waktu wukuf di Arafah sehingga ia belum bisa menyelesaikan umrahnya, ia diperbolehkan untuk mengubah niatnya menjadi haji qiran (menggabungkan niat haji dan umrah) atau haji ifrad (melaksanakan haji terlebih dahulu). Perubahan niat ini sah dan merupakan bentuk kemudahan yang diberikan syariat agar ia tidak kehilangan kesempatan untuk berhaji.

Syarat, Rukun, dan Wajib Umrah bagi Wanita

Agar ibadah umrah sah dan sempurna, seorang wanita (baik dalam keadaan suci maupun haid) harus memenuhi rukun dan syarat berikut:

Syarat Umrah (Pra Ibadah)

Syarat adalah hal yang harus dipenuhi sebelum seseorang melaksanakan umrah.

Syarat Umum:

  1. Islam
  2. Baligh (Dewasa)
  3. Berakal Sehat
  4. Merdeka 
  5. Mampu (Istita'ah)

Syarat Khusus Wanita:

  1. Adanya Mahram (bagi yang berpergian jauh)
  2. Mendapat Izin Suami (bagi yang sudah menikah)
  3. Tidak dalam Masa Iddah
  4. Suci dari Haid dan Nifas untuk Tawaf

Rukun Umrah (Inti Ibadah yang Tidak Boleh Ditinggalkan):

Rukun adalah amalan yang harus dilakukan, dan ibadah menjadi tidak sah jika salah satunya ditinggalkan.

  1. Ihram (Niat): Memulai ibadah dengan niat ihram dari miqat yang telah ditentukan.
  2. Thawaf: Mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 putaran. Inilah rukun yang dilarang bagi wanita haid.
  3. Sa'i: Berjalan bolak-balik antara bukit Safa dan Marwah sebanyak 7 kali.
  4. Tahallul: Memotong rambut (minimal 3 helai) sebagai tanda berakhirnya ihram.
  5. Tertib: Melaksanakan keempat rukun di atas secara berurutan.

3. Wajib Umrah (Amalan yang Harus Dilakukan, Bisa Diganti Dam)

Wajib adalah amalan yang harus dilakukan. Jika ditinggalkan, ibadah tetap sah namun harus membayar dam (denda).

Berihram dari Miqat. Jika seorang wanita melewati miqat tanpa berihram, ia wajib membayar dam (menyembelih seekor kambing) atau melakukan puasa.

People Also Ask:

Jika haid saat umroh, apa yang harus dilakukan?

Boleh berihram saat haid

Bagi wanita yang sudah haid atau nifas ketika tiba di miqat, mereka tetap boleh berniat dan berihram untuk umroh. Sebagaimana disebutkan bahwa jika haid datang sebelum mengambil miqat atau sesudah mengambil miqat, maka mandi dan tetap berniat ihram tetap diperbolehkan.

Bagaimana cara melakukan umrah saat sedang menstruasi?

Wanita yang sedang haid wajib menunggu hingga haidnya selesai dan melakukan ghusl (mandi wajib) sebelum melaksanakan umrah . Jika haidnya dimulai setelah melaksanakan umrah, ia boleh melaksanakan sa'i (sumpah suci) tetapi tidak boleh memasuki masjid.

Apakah wanita haid boleh mengelilingi Ka'bah?

Para ulama menegaskan bahwa haid bukan penghalang untuk ihram, tetapi haid menjadi penghalang untuk melakukan tawaf. Jamaah wajib menunggu sampai darah tidak keluar kemudian mandi wajib.

Apa saja 7 larangan saat haid?

Mitos dan Fakta Larangan Saat HaidTidak Boleh Berolahraga Saat Haid.2. Tidak Boleh Mandi atau Keramas.3. Dilarang Minum Air Dingin.4. Tidak Boleh Menggunakan Pembalut Terlalu Lama.Hindari Makan Makanan Pedas atau Berminyak.6. Haid Membuat Perempuan Tidak Boleh Beraktivitas Normal.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |