Aturan Umroh bagi Wanita yang Sedang Hamil, Simak Panduan Praktisnya

3 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Beribadah ke Tanah Suci saat sedang mengandung adalah sebuah perjalanan spiritual yang membutuhkan persiapan ekstra. Ibadah umrah untuk wanita hamil pada dasarnya sah dan diperbolehkan, dengan syarat utama kondisi kesehatan ibu dan janin dinyatakan aman oleh dokter. Maka itu, penting bagi muslimah untuk memahami aturan umroh bagi wanita yang sedang hamil.

Tidak ada hukum syariat yang secara spesifik melarangnya. Merujuk Buku Manasik Haji dan Umrah, Kemenag, hukum asal seorang muslimah melaksanakan umrah adalah sah dan berpahala. Keadaan hamil tidak serta-merta membatalkan atau mengharamkan ibadah tersebut.

Para ulama sepakat bahwa kehamilan adalah kondisi alami yang tidak menghalangi seseorang untuk meraih ketakwaan melalui ibadah. Namun begitu, umat Islam juga perlu mempertimbangkan beberapa hal lain di luar aturan syariat. Semua itu bertujuan untuk melindungi ibu hamil dan bayinya.

Merangkum berbagai sumber, berikut ini adalah aturan umroh bagi wanita yang sedang hamil, sekaligus tips amannya.

Aturan Umrah Wanita yang Sedang Hamil

Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan perhatian khusus pada aspek kesehatan dan keselamatan jemaah. Meskipun buku ini lebih banyak membahas aturan umum bagi seluruh jemaah, terdapat beberapa poin penting yang relevan dengan kondisi kehamilan:

Kriteria Kelayakan Ibadah bagi Wanita Hamil:

Merujuk pada buku Paling Lengkap & Praktis Fiqih Wanita karya Atiqah Hamid yang menjadi salah satu rujukan Kemenag, seorang wanita hamil dapat melaksanakan ibadah umrah dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Diagnosis kehamilan yang jelas: Wanita yang akan menunaikan umrah harus diketahui status kehamilannya melalui pemeriksaan dokter sesuai dengan tahapannya.
  • Vaksinasi meningitis: Sebelum berangkat, wanita hamil harus divaksinasi meningitis dengan masa berlaku hingga 2 tahun.
  • Usia kehamilan yang ideal: Umur kehamilan yang diperbolehkan untuk menunaikan umrah adalah pada usia 14-26 minggu, berkaitan dengan kesehatan dalam penerbangan.
  • Tidak memiliki risiko tinggi: Wanita hamil harus dinyatakan tidak memiliki risiko tinggi, baik bagi ibu maupun janin, dengan menyertakan surat keterangan pemeriksaan dari dokter kandungan.
  • Surat pernyataan kesiapan: Wanita hamil harus mengisi surat pernyataan terkait kemungkinan melahirkan di Tanah Suci, termasuk kesediaan menanggung biaya persalinan dan biaya perjalanan pulang sendiri

Hukum Umrah saat Hamil

Secara syariat, tidak ada larangan khusus bagi wanita hamil untuk melaksanakan ibadah umrah. Hukum umrah bagi wanita hamil pada dasarnya adalah boleh (mubah) selama ia dalam kondisi sehat, merasa aman, dan tidak ada risiko yang membahayakan dirinya maupun janin yang dikandungnya. Kehamilan tidak membatalkan atau menghalangi seseorang untuk meraih ketakwaan melalui ibadah umrah.

Dasar hukum kebolehan ini adalah prinsip umum dalam Islam yang memberikan kemudahan dan tidak memberatkan umat-Nya. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 185: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185)

Ayat ini menjadi fondasi bahwa setiap ibadah, termasuk umrah, harus dilaksanakan dalam kerangka kemudahan dan tidak membahayakan diri sendiri. Definisi kemampuan seseorang dalam berhaji adalah kemampuan untuk sampai ke Makkah. Orang yang tidak dapat sampai ke Baitullah kecuali dengan kesulitan yang besar diberi keringanan oleh Allah SWT.

Riwayat Asma' binti Umais RA

Dalil utama yang menjadi rujukan para ulama dalam masalah ini adalah kisah nyata dari zaman Rasulullah SAW. Asma' binti Umais RA, istri dari Abu Bakar Ash-Shiddiq RA, melaksanakan ibadah haji bersama Rasulullah SAW dalam kondisi hamil.

Bahkan, ia melahirkan putranya, Muhammad bin Abi Bakr, di tengah perjalanan saat tiba di miqat Zulhulaifah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Jabir bin Abdillah RA menceritakan:

"...hingga beliau (Rasulullah) sampai di Zulhulaifah, dan Asma' binti Umais melahirkan Muhammad bin Abi Bakr. Ia mengirim utusan kepada Rasulullah SAW (bertanya apa yang harus ia lakukan). Maka beliau bersabda: 'Mandilah, ikatlah kain (penutup) pada kemaluanmu, lalu berihramlah.'"

Hadis ini menunjukkan beberapa poin penting:

  • Rasulullah SAW tidak melarang wanita hamil, bahkan yang sudah sangat dekat dengan waktu persalinan, untuk berihram dan melanjutkan ibadah.
  • Keselamatan ibu dan bayi tetap menjadi perhatian utama dengan adanya perintah untuk menggunakan kain penutup (istintsar).
  • Setelah melahirkan, Asma' RA tetap melanjutkan seluruh rangkaian ibadah sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Tips Aman Melaksanakan Umrah bagi Ibu Hamil

Berikut adalah panduan praktis untuk memastikan ibadah umrah tetap khusyuk dan aman.

1. Sebelum Keberangkatan

  • Konsultasi dengan Dokter Kandungan: Ini adalah langkah paling krusial. Dapatkan surat keterangan sehat (fit to fly) dari dokter yang menyatakan bahwa kondisi ibu dan janin stabil serta aman untuk melakukan perjalanan jauh dan aktivitas ibadah.
  • Pilih Waktu yang Tepat: Sesuaikan jadwal perjalanan dengan masa kehamilan yang paling stabil, yaitu trimester kedua (usia kandungan 14-26 minggu).
  • Pilih Travel dan Layanan yang Bumil-Friendly: Pastikan travel memiliki pengalaman dalam menangani jamaah hamil, dengan akomodasi yang nyaman dan akses yang mudah. Hotel sebaiknya berlokasi dekat dengan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk meminimalkan perjalanan kaki.

2. Selama Perjalanan dan Ibadah

  • Jaga Asupan dan Hidrasi: Konsumsi makanan bergizi seimbang dan pastikan selalu minum air putih yang cukup untuk mencegah dehidrasi yang dapat memicu kontraksi.
  • Pakai Pakaian yang Nyaman: Gunakan pakaian ihram yang longgar, menyerap keringat, dan tidak membatasi gerakan. Untuk pakaian sehari-hari, pilihlah bahan yang adem.

3. Hal-Hal yang Perlu Diwaspadai

  • Kontraksi rahim yang teratur dan semakin kuat.
  • Kebocoran air ketuban.
  • Pusing hebat atau pandangan kabur.
  • Nyeri perut yang luar biasa.

Rukshah untuk Ibu Hamil

  • Thawaf dan Sa'i: Jangan ragu untuk menggunakan kursi roda, baik didorong petugas maupun manual. Ini sangat membantu mengurangi kelelahan fisik dan risiko terjatuh di tengah keramaian. Gunakan juga area tawaf di lantai dua yang biasanya lebih longgar.
  • Beribadah di Hotel: Jika merasa sangat lelah, jangan memaksakan diri untuk pergi ke masjid. Keutamaan salat di hotel selama berada di tanah haram tetap besar.
  • Hindari Keramaian: Usahakan untuk beribadah pada waktu-waktu yang relatif sepi, misalnya setelah salat malam atau sebelum subuh. Hindari berdesakan, terutama di area Hajar Aswad.
  • Istirahat yang Cukup: Luangkan waktu untuk beristirahat di sela-sela jadwal ibadah. Kesehatan ibu adalah prioritas utama.

People also Ask:

Apakah wanita hamil boleh berangkat umroh?

Jawabannya adalah boleh, asalkan dengan pertimbangan yang matang dan persetujuan dari dokter. Secara syar'i pun tidak ada larangan bagi seorang wanita yang sedang hamil untuk melakukan umroh.

Apakah boleh melakukan ibadah Umrah jika sedang hamil?

Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah menerbitkan pedoman singkat untuk jemaah haji hamil yang merekomendasikan agar wanita tersebut menunda ibadah haji karena risiko infeksi, serangan panas, dan dehidrasi .

Apa saja pamali untuk ibu hamil?

Ini Larangan untuk Ibu Hamil MudaHindari makan berlebih. ...2. Hindari sauna, mandi di kolam air panas, dan aktivitas berlebihan. ...3. Hindari pijat dan akupunktur. ...4. Tidak membersihkan kotoran kucing. ...Tidak menindik dan membuat tato. ...6. Hindari konsumsi makanan mentah atau setengah matang.

Apakah benar ada umroh gratis dari kemenag?

Kementerian Agama (Kemenag) tidak pernah menyelenggarakan undian umroh gratis. Jika Anda menerima tawaran tersebut, mohon untuk tidak mempercayainya, karena informasi tersebut adalah hoaks.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |