Liputan6.com, Jakarta - Umat Islam wajib melaksanakan sholat fardhu dalam setiap harinya. Terdapat lima waktu sholat yang wajib dilaksanakan oleh muslim. Masing-masing memiliki jumlah rakaat yang berbeda-beda.
Sholat Dzuhur misalnya. Sholat Dzuhur dilakukan sebanyak empat rakaat. Maka, muslim yang melaksanakannya harus tepat empat rakaat, tidak boleh kurang dan juga lebih.
Akan tetapi, manusia terkadang lupa. Ada kalanya seseorang secara tidak sengaja melakukan sholat dengan jumlah rakaat kurang atau bahkan terlalu lebih dari yang telah ditetapkan.
Hal ini seperti yang dialami salah seorang jemaah Al Bahjah. Ia pernah melaksanakan sholat Dzuhur hanya dua rakaat, seharusnya empat rakaat.
Seharusnya ia berdiri melanjutkan rakaat yang ketiga, tapi malah mengakhiri sholatnya dengan mengucap salam. Ia baru sadar bahwa sholatnya baru dua rakaat setelah salam.
Kemudian jemaah itu bertanya kepada KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya. Bagaimana jika jumlah rakaatnya kurang tapi baru disadari setelah salam? Apakah sholat tersebut bisa digolongkan sebagai sholat sunnah?
"Diubah sholat sunnah nggak ada. Ibu tetap jadikan itu sholat Dzuhur. Ibu 'assalamualaikum assalamualaikum', baru sadar, lanjutkan berdiri. Salamnya ibu kan karena ibu gak sadar, langsung saja berdiri tambah dua rakaat lagi," jelas Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Kamis (6/2/2025).
Saksikan Video Pilihan Ini:
Wow, Proyeksi Investasi Cilacap 2020 Capai Rp17,7 Triliun
Penjelasan Buya Yahya
Menurut Buya Yahya, dalam kasus seperti jemaah tersebut tidak ada alasan mengubah sholat Dzuhur menjadi sholat sunnah, karena memang sudah diniatkan untuk sholat Dzuhur. Sholat tersebut tetap sah asalkan ketika sadar langsung melanjutkan sholat, menambah rakaat yang kurang.
Setelah sholatnya dilanjutkan, kemudian ketika tasyahud akhir, tepat sebelum salam, maka disunnahkan bagi orang tersebut melakukan sujud sahwi. Hukum sujud sahwi tersebut ialah sunnah.
"Sebelum salam kalau ibu mau (melakukan sujud sahwi), tidak wajib. Jangan dianggap salah lagi nanti, bingung lagi gara-gara tidak sujud sahwi nanti. Sujud sahwi itu sunnah, tidak wajib. Kalau gak pakai sujud sahwi juga tetap sah," jelas Buya Yahya.
Apabila ternyata sebelum salam lupa melakukan sujud sahwi, maka menurut Buya Yahya hal tersebut bukan suatu masalah. Tidak apa-apa tidak melakukan sujud sahwi, sholatnya tetap sah.
Rasulullah SAW menjelaskan hikmah dari pelaksanaan sujud sahwi dan penambahan rakaat pada permasalahan tersebut:
إذا شك أحدكم فلم يدر أصلى ثلاثا أم أربعا فليلق الشك وليبن على اليقين وليسجد سجدتين قبل السلام ، فإن كانت صلاته تامة كانت الركعة ، والسجدتان نافلة له ، وإن كانت ناقصة كانت الركعة تماما للصلاة ، والسجدتان يرغمان أنف الشيطان
Artinya: "Ketika kalian ragu, tidak ingat apakah telah melakukan shalat tiga rakaat atau empat rakaat maka buanglah rasa ragu itu dan lanjutkanlah pada hal yang diyakini (hitungan tiga rakaat) dan hendaklah melakukan sujud dua kali sebelum salam. Jika shalat tersebut sempurna maka tambahan satu rakaat dihitung (pahala) baginya dan dua sujud merupakan kesunnahan baginya, jika ternyata shalatnya memang kurang satu, maka tambahan satu rakaat menyempurnakan shalatnya dan dua sujud itu untuk melawan kehendak syaitan.” (HR. Abu Daud).
Tata Cara dan Bacaan Sujud Sahwi
Sujud sahwi dilakukan setelah selesai membaca tasyahud akhir dan sebelum salam. Sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali seperti sujud saat sholat.
Adapun lafal yang dibacakan saat sujud sahwi adalah sebagai berikut.
سبحان من لا ينام ولا يسهو
Arab-latin: Subhana man la yanaamu wa la yashuu.
Artinya: “Maha suci dzat yang tidak tidur dan tidak lupa.”
Wallahu a’lam.