Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia secara aktif mengawasi pemanfaatan lahan di seluruh negeri. Salah satu kebijakan krusial yang diterapkan adalah penertiban tanah yang dikategorikan sebagai tanah terlantar atau tanah nganggur. Kebijakan ini bertujuan untuk mendayagunakan lahan secara optimal demi kepentingan publik.
Pertanyaan mengenai apakah tanah nganggur 2 tahun disita negara seringkali muncul di kalangan masyarakat. Faktanya, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menertibkan tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, terutama melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021.
Regulasi ini mengatur secara rinci jenis-jenis tanah yang dapat dikategorikan sebagai terlantar, kriteria penetapannya, hingga prosedur penyitaannya. Pemahaman mengenai aturan ini penting bagi pemilik lahan agar dapat menghindari potensi penertiban oleh negara.
Definisi Tanah Terlantar Menurut Aturan
Tanah terlantar didefinisikan sebagai tanah yang telah diberikan hak atau pengelolaan kepada individu maupun badan hukum, namun tidak digunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara sesuai peruntukannya dalam jangka waktu tertentu. Ini mencakup lahan kosong yang dibiarkan tanpa aktivitas fisik seperti pembangunan, pemagaran, atau penanaman kebun.
Menurut ATR/BPN, tanah terlantar adalah tanah yang telah diberikan hak atau pengelolaan kepada suatu pihak, baik individu maupun badan hukum, namun tidak digunakan atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya dalam jangka waktu tertentu. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 menjelaskan bahwa tanah terlantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
Definisi ini menegaskan bahwa status terlantar tidak hanya berlaku untuk tanah yang belum ada bangunan, tetapi juga untuk tanah yang memiliki hak kepemilikan namun tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Dasar Hukum Penertiban Tanah Terlantar
Kebijakan penertiban tanah terlantar memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia. Dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang secara eksplisit menyatakan bahwa hak atas tanah dapat hapus jika tanahnya diterlantarkan.
Selain UUPA, peraturan yang lebih spesifik adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. PP ini menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu PP Nomor 11 Tahun 2010 dan PP Nomor 36 Tahun 1998, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbarui kerangka hukum terkait.
Selanjutnya, tata cara penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 20 Tahun 2021. Regulasi-regulasi ini membentuk kerangka komprehensif bagi pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap tanah yang tidak produktif.
Kategori Tanah Objek Penertiban
Tidak semua jenis tanah dapat langsung dikategorikan sebagai objek penertiban tanah terlantar. PP Nomor 20 Tahun 2021 secara jelas menyebutkan beberapa jenis hak atas tanah yang dapat menjadi sasaran penertiban. Ini mencakup tanah dengan berbagai status kepemilikan dan pengelolaan.
Objek penertiban meliputi tanah Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan (HPL). Selain itu, tanah yang sudah diperoleh dasar penguasaannya tetapi belum memperoleh hak atas tanahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga termasuk dalam kategori ini.
Penting untuk dicatat bahwa prioritas penertiban biasanya ditujukan pada tanah skala besar yang dikuasai oleh badan hukum atau perusahaan, bukan tanah milik perorangan dengan SHM, kecuali memenuhi kriteria khusus yang ditetapkan.
Kriteria Tanah Dinyatakan Terlantar
Kriteria penetapan tanah sebagai terlantar bervariasi tergantung pada jenis haknya. Untuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), tanah dapat ditetapkan sebagai terlantar jika tidak dimanfaatkan atau didayagunakan selama dua tahun sejak diterbitkannya hak tersebut. Ini adalah kriteria utama yang seringkali menjadi sorotan publik terkait isu tanah nganggur 2 tahun disita negara.
Sementara itu, untuk Hak Milik (SHM), penertiban memiliki kriteria yang lebih spesifik dan tidak otomatis disita hanya karena tidak digunakan selama dua tahun. Tanah SHM dapat ditertibkan jika dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan, atau dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak.
Kriteria lainnya untuk SHM adalah jika fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah mempertimbangkan aspek fungsi sosial dari kepemilikan tanah, terutama untuk SHM, sebelum melakukan penertiban.
Prosedur Penetapan dan Pendayagunaan
Proses penetapan tanah sebagai tanah terlantar tidak dilakukan secara sembarangan dan memerlukan serangkaian tahapan yang panjang. Prosedur ini dapat memakan waktu total hingga 587 hari atau hampir dua tahun, dimulai dari evaluasi awal oleh pemerintah untuk memverifikasi status tanah.
Jika terindikasi terlantar, pemegang hak akan diberikan Surat Peringatan (SP) secara bertahap. SP pertama memberikan masa tanggapan selama 9 bulan, diikuti SP kedua dengan tambahan waktu 60 hari, dan SP ketiga dengan masa akhir 45 hari. Tahapan ini memberikan kesempatan bagi pemilik untuk memperbaiki pemanfaatan tanahnya.
Apabila peringatan tidak diindahkan dan tanah tetap tidak dimanfaatkan, barulah tanah tersebut akan ditetapkan sebagai tanah terlantar. Tanah yang telah ditetapkan ini akan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara (Tanah Cadangan Umum Negara/TCUN) dan dapat dikelola oleh Bank Tanah untuk kepentingan umum, seperti ketahanan pangan atau program hilirisasi. Bekas pemegang hak dapat diberikan ganti rugi sebesar harga perolehan berdasarkan bukti tertulis yang ada.
Pengecualian dari Objek Penertiban
Meskipun pemerintah memiliki kewenangan luas dalam menertibkan tanah terlantar, terdapat beberapa pengecualian yang perlu diketahui. Beberapa jenis tanah Hak Pengelolaan (HPL) dikecualikan dari objek penertiban tanah terlantar.
Pengecualian ini berlaku untuk HPL yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat. Hal ini menunjukkan pengakuan pemerintah terhadap hak-hak tradisional dan keberadaan masyarakat adat yang memiliki ikatan kuat dengan tanah mereka. Selain itu, HPL yang menjadi aset Bank Tanah juga dikecualikan dari penertiban.
Pengecualian ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan penertiban tanah terlantar tidak mengganggu fungsi-fungsi strategis tertentu atau hak-hak yang diakui secara khusus oleh negara.