Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat? Ini Penjelasannya

4 hours ago 4

INFO TEMPO - Masuk bulan Zulhijah, umat Islam di seluruh dunia mulai sibuk menyiapkan diri untuk menunaikan ibadah kurban. Menariknya, antusiasme masyarakat tidak hanya terbatas pada berkurban untuk diri sendiri atau anggota keluarga yang masih ada di dunia.

Sebagian di antara mereka juga memikirkan keluarga yang telah wafat. Kerinduan yang mendalam mendorong keinginan untuk menyalurkan pahala ibadah kurban dengan cara berkurban atas nama orang-orang yang sudah meninggal dunia. Namun, bagaimanakah sebenarnya pandangan fikih Islam mengenai hal ini?

Hukum Kurban untuk yang Sudah Wafat

Merujuk buku Fiqih Praktis Ibadah Kurban karya Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman, hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak bisa disamaratakan. Hal ini perlu dilihat melalui tiga kondisi berikut:

1. Boleh, Bila Menyertakan Almarhum Bersama Keluarga yang Masih Hidup

Pada prinsipnya, syariat kurban ditujukan bagi mereka yang masih hidup. Namun, jika seseorang berniat berkurban untuk dirinya dan seluruh keluarga, lalu menyertakan anggota keluarga yang sudah wafat dalam niat tersebut, maka hal ini sah dan dibolehkan.

Sebagai contoh, kepala keluarga menyembelih satu ekor kambing atau ikut patungan sapi dengan niat: “Kurban ini untuk saya dan keluarga saya (termasuk kakek/nenek/orang tua yang sudah meninggal).” Praktik ini memiliki landasan dari tindakan Nabi Muhammad SAW saat menyembelih hewan kurban:

“Bismillah, ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.”
(HR Muslim no. 1967)

Dalam doa tersebut, cakupan keluarga dan umat Nabi Muhammad SAW mencakup mereka yang masih hidup maupun yang sudah wafat.

2. Hendaknya Ditinggalkan Jika Mengkhususkan Kurban Hanya untuk Orang yang Sudah Wafat

Kondisi kedua adalah ketika seseorang membeli hewan kurban dan meniatkannya secara khusus hanya untuk orang yang telah meninggal, tanpa melibatkan dirinya atau keluarga yang masih hidup. Misalnya, seorang anak membeli kambing dan meniatkannya sepenuhnya untuk almarhum ayahnya, sementara ia sendiri tidak berkurban.

Kondisi ini dinilai kurang tepat dan sebaiknya dihindari, karena tidak ada contoh dari Rasulullah SAW maupun para sahabat yang melakukan kurban khusus untuk orang yang telah wafat secara mandiri.

“Salah satu kekeliruan yang jamak terjadi di masyarakat kita adalah mereka berbondong-bondong berkurban untuk orang yang sudah meninggal… namun di sisi lain mereka justru melalaikan diri sendiri dan keluarga yang masih hidup…”

Ia menegaskan bahwa kurban atas nama diri dan keluarga sudah mencakup yang hidup maupun yang wafat, serta lebih sesuai dengan tuntunan sunah.

3. Wajib Bila Ia Sudah Berwasiat Sebelum Wafat

Hukumnya menjadi boleh, bahkan wajib, jika sebelum wafat seseorang telah berwasiat agar sebagian hartanya digunakan untuk berkurban. Dalam kondisi ini, ahli waris berkewajiban melaksanakan wasiat tersebut dari harta peninggalan sebelum dibagikan.

“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 181)

Mari raih keberkahan Zulhijah dengan menyempurnakan ibadah kurban tahun ini dengan niat terbaik untuk diri sendiri dan keluarga tercinta. Tunaikan dan sebarkan kurban melalui digital.dompetdhuafa.org/kurban.(*)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |