- Bolehkah sholat sambil duduk ketika kaki capek berdiri?
- Apakah pahala sholat duduk sama dengan sholat berdiri?
- Bagaimana jika hanya mampu berdiri untuk membaca Al-Fatihah?
Baca artikel ini 5x lebih cepat
Liputan6.com, Jakarta - Banyak umat Muslim kerap mempertanyakan kebolehan sholat sambil duduk ketika kaki terasa lelah atau capek berdiri, terutama setelah beraktivitas seharian atau karena kondisi fisik tertentu. Fenomena ini sering dijumpai, baik di masjid maupun di rumah, di mana sebagian jamaah memilih untuk menunaikan sholat dalam posisi duduk.
Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin senantiasa memberikan kemudahan dan keringanan atau rukhsah bagi umatnya, khususnya dalam menjalankan ibadah saat menghadapi kesulitan. Prinsip ini sangat relevan dalam konteks sholat bagi mereka yang tidak mampu berdiri, memastikan ibadah tetap dapat terlaksana.
Artikel ini akan mengupas tuntas hukum bolehkah sholat sambil duduk ketika kaki capek berdiri, lengkap dengan dalil-dalil shahih dari Al-Quran dan Hadits, serta pandangan para ulama terpercaya. Dengan pemahaman komprehensif ini, setiap pertanyaan mengenai kebolehan sholat duduk akan terjawab berdasarkan syariat Islam. Simak pembahasan selengkapnya berikut ini, sebagaimana telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (23/2/2026).
Hukum Berdiri dalam Shalat Fardhu
Berdiri merupakan salah satu rukun sholat fardhu yang wajib dilaksanakan bagi setiap Muslim yang mampu. Meninggalkan rukun ini tanpa adanya uzur syar'i yang jelas akan menyebabkan sholat menjadi tidak sah.
Kewajiban berdiri dalam sholat fardhu diperkuat oleh firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Surah Al-Baqarah ayat 238 yang berbunyi:
وَقُومُوا لِلَّهِ قَنِتِينَ
Ayat ini secara jelas memerintahkan untuk "Berdirilah (dalam salat) kepada Allah dengan khusyuk dan ketundukan"
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga memberikan panduan mengenai urutan posisi sholat bagi yang tidak mampu berdiri, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Artinya, "Shalatlah sambil berdiri! Jika engkau tidak mampu, maka (shalatlah) sambil duduk. Jika engkau tidak mampu, maka (shalatlah) sambil berbaring."
Oleh karena itu, apabila seseorang mampu berdiri saat sholat fardhu namun memilih sholat sambil duduk tanpa uzur yang dibenarkan syariat, maka sholatnya dianggap tidak sah karena telah meninggalkan salah satu rukun penting.
Keringanan (Rukhsah) Sholat Sambil Duduk
Prinsip dasar ajaran Islam menegaskan bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya melebihi batas kemampuannya, sebagaimana firman-Nya:
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا
Artinya: "Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai batas kemampuanya."
Keringanan untuk menunaikan sholat sambil duduk diberikan berdasarkan hadits utama dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu. Beliau bertanya kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tentang sholat dalam kondisi sakit, dan Nabi menjawab, "Shalatlah dengan berdiri, bila tidak mampu maka dengan duduk, dan bila tidak mampu maka dengan tidur miring".
Konsep masyaqqat atau kesulitan menjadi landasan utama pemberian keringanan ini. Kondisi kaki capek, lelah, atau sakit hingga tidak mampu berdiri dengan khusyuk, atau jika berdiri menyebabkan rasa sakit yang mengganggu kekhusyukan, termasuk dalam kategori uzur syar'i yang membolehkan sholat sambil duduk.
Meskipun demikian, jika kaki masih memungkinkan untuk berdiri walau terasa berat, diutamakan untuk tetap berdiri. Namun, apabila memaksa berdiri justru mengurangi kekhusyukan sholat atau memperparah rasa sakit, maka sholat duduk menjadi pilihan yang sah dan dibenarkan.
Batasan dan Ukuran Tidak Mampu Berdiri Menurut Ulama
Kondisi "tidak mampu" yang membolehkan sholat sambil duduk tidak hanya terbatas pada ketidakmampuan fisik total, melainkan mencakup beberapa aspek penting:
- Tidak mampu secara fisik: Ini termasuk kondisi sakit, kelemahan tubuh, atau cedera yang secara nyata menghalangi seseorang untuk berdiri tegak saat sholat.
- Berdiri menyebabkan rasa sakit yang mengganggu: Jika berdiri akan menimbulkan rasa sakit yang parah, memperparah penyakit yang diderita, atau sangat mengganggu ibadah.
- Berdiri menghilangkan kekhusyukan: Apabila rasa sakit atau kelelahan saat berdiri sangat mengganggu konsentrasi dan ketenangan hati dalam sholat, sehingga mengurangi kekhusyukan.
Para ulama memiliki pandangan yang sedikit berbeda mengenai batasan masyaqqat syadidah (kesulitan berat) yang membolehkan sholat duduk:
- Ibnu Hajar Al-Haitami: Berpendapat bahwa masyaqqat yang dimaksud bukan sekadar yang menghilangkan kekhusyukan, bahkan harus lebih dari itu.
- Muhammad Ramli: Menyatakan bahwa masyaqqat adalah kesulitan yang sudah sampai menghilangkan kekhusyukan.
- As-Syarqawi: Mengatakan bahwa masyaqqat adalah kesulitan yang menghilangkan kesempurnaan khusyuk.
Sebagai kaidah praktis, Syekh Shalih Al-Fauzan dan Syekh ‘Utsaimin memberikan pedoman: "Jika ia tidak mampu untuk berdiri untuk perkara dunia, maka salat sambil duduk." Ini berarti, jika seseorang tidak mampu berdiri untuk melakukan aktivitas sehari-hari yang biasa, maka ia memiliki uzur untuk sholat sambil duduk.
Sholat dengan Berdiri Sebagian Rakaat
Terkadang, seseorang mungkin mampu berdiri di awal sholat atau untuk beberapa rakaat, namun kemudian merasa lemah atau sakit sehingga tidak mampu melanjutkan sholat dalam posisi berdiri. Dalam kondisi seperti ini, syariat Islam memberikan kemudahan dan kelonggaran.
Syekh Ibnu Baz pernah menjelaskan bahwa jika ada kesulitan yang sangat, maka tidak mengapa jika seseorang memulai sholat fardhu dengan berdiri tetapi kemudian menyempurnakannya sambil duduk. Beliau menyatakan, "Adapun jika ia lemah, di rakaat pertama ia kuat, akan tetapi di rakaat akhir ia tidak mampu, maka tidak mengapa jika ia memiliki kesulitan yang sangat, maka tidak apa-apa."
Tata caranya adalah berdiri sesuai kemampuan yang dimiliki, kemudian duduk jika sudah tidak kuat lagi untuk melanjutkan. Sebagai contoh, saat sholat Dzuhur, seseorang dapat berdiri untuk dua rakaat pertama dan kemudian duduk untuk dua rakaat berikutnya karena kelemahan, dan sholatnya tetap sah.
Apabila seseorang hanya mampu berdiri sampai kadar bacaan Al-Fatihah, ia wajib berdiri untuk menyempurnakan Al-Fatihah, lalu duduk saat membaca surat, kemudian berdiri lagi untuk rukuk dan seterusnya jika memungkinkan.
Tata Cara Sholat Sambil Duduk yang Benar
Meskipun sholat sambil duduk diperbolehkan dalam kondisi tertentu, penting untuk memahami tata caranya yang benar agar ibadah tetap sah dan sempurna.
Posisi duduk:
- Seseorang boleh memilih duduk di kursi atau di lantai, disesuaikan dengan kondisi dan kenyamanan yang memungkinkan.
- Posisi duduk bisa bervariasi, seperti bersila, iftirasy (duduk seperti tasyahhud awal), atau bahkan selonjoran jika lutut sakit atau tidak memungkinkan posisi lain.
- Namun, yang utama adalah duduk iftirasy jika tidak ada halangan, karena ini adalah posisi duduk yang paling mendekati sunnah dalam sholat.
Gerakan rukuk dan sujud:
- Jika seseorang mampu melakukan rukuk dan sujud secara sempurna (misalnya, dengan turun ke lantai), maka ia wajib melakukannya.
- Apabila tidak memungkinkan untuk turun ke lantai, rukuk dan sujud dilakukan dengan isyarat membungkukkan badan.
- Penting untuk diingat, posisi membungkuk untuk sujud harus lebih rendah daripada posisi membungkuk untuk rukuk, sebagai pembeda antara kedua gerakan tersebut.
Duduk di kursi vs duduk di lantai:
- Prioritas utama adalah duduk di lantai jika seseorang mampu melakukan sujud dengan sempurna.
- Jika duduk di kursi justru menghalangi sujud sempurna, padahal ia mampu sujud sempurna jika duduk di lantai, maka ia wajib sholat dengan duduk di lantai. Hal ini karena kesempurnaan rukuk dan sujud lebih diutamakan daripada posisi duduk pengganti berdiri.
Perbedaan Hukum Sholat Fardhu dan Sholat Sunnah
Penting untuk memahami bahwa terdapat perbedaan hukum yang signifikan antara sholat fardhu dan sholat sunnah terkait dengan posisi duduk.
Sholat fardhu:
- Berdiri adalah rukun yang tidak boleh ditinggalkan kecuali ada uzur syar'i yang membenarkan, seperti sakit atau kelelahan ekstrem.
- Jika seseorang memiliki uzur, sholat fardhu sambil duduk diperbolehkan, dan pahalanya tetap utuh, tidak berkurang sedikit pun, karena ia telah menjalankan perintah Allah sesuai kemampuannya.
Sholat sunnah:
- Dalam sholat sunnah, seseorang diperbolehkan sholat sambil duduk meskipun ia mampu berdiri. Ini adalah keringanan yang diberikan oleh syariat Islam.
- Namun, pahala sholat sunnah yang dilakukan sambil duduk adalah setengah dari pahala sholat yang dilakukan sambil berdiri. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: "صَلَاةُ الرَّجُلِ قَاعِدًا نِصْفُ الصَّلَاةِ", yang berarti "Salatnya seorang yang duduk, setengah (pahala) salat (sambil berdiri)."
- Meskipun pahalanya setengah, sholat sunnah sambil duduk tetap dianjurkan jika hal itu membantu seseorang untuk lebih istiqomah dalam melaksanakannya atau jika berdiri akan mengurangi kekhusyukan.
FAQ
Q: Bolehkah sholat sambil duduk ketika kaki capek berdiri?
A: Ya, diperbolehkan jika rasa capek atau lelah mencapai tingkat yang mengganggu kekhusyukan atau menyebabkan kesulitan berarti, karena termasuk uzur syar'i.
Q: Apakah pahala sholat duduk sama dengan sholat berdiri?
A: Untuk sholat fardhu karena uzur, pahalanya utuh tidak berkurang. Untuk sholat sunnah tanpa uzur, pahalanya setengah dari sholat berdiri.
Q: Bagaimana jika hanya mampu berdiri untuk membaca Al-Fatihah?
A: Berdiri untuk membaca Al-Fatihah, kemudian duduk untuk bacaan selanjutnya, lalu berdiri lagi untuk rukuk jika mampu.
Q: Bolehkah sholat fardhu duduk di kursi padahal mampu duduk di lantai?
A: Jika mampu duduk di lantai dan sujud sempurna, maka duduk di lantai lebih utama. Duduk di kursi diperbolehkan jika ada uzur.
Q: Apakah sholat saya sah jika saya berdiri 2 rakaat lalu duduk 2 rakaat?
A: Sah, selama Anda benar-benar tidak mampu berdiri untuk 2 rakaat terakhir karena kesulitan berat yang dibenarkan syariat.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2938349/original/053290600_1571028001-absorbent-88257_1920.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010962/original/065645500_1651214803-20220429-Itikaf-Lailatul-Qadar-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2811467/original/036476400_1558415448-iStock-537265720.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1609256/original/063394900_1496138662-02_Ilustrasi_Jadwal_Imsak.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5503768/original/028075100_1771211648-jam_weker__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5520075/original/094163400_1772605889-Modena.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5355482/original/010492400_1758338914-q.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2240997/original/070157500_1528277766-arches-architecture-building-460680.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3127703/original/091823000_1589431438-unknown-person-sitting-indoors-2112049__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5519577/original/010229000_1772585257-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5519691/original/032973400_1772594106-unnamed_-_2026-03-04T100805.174.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518091/original/053492900_1772461446-Ramadan_Hub.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518446/original/031235500_1772508787-febby_rastanty.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3983014/original/073829000_1648909222-20220402-SHALAT-TARAWIH-PERTAMA-MASJID-ISTIQLAL-HERMAN-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5067115/original/068159000_1735273362-1735270416030_kata-kata-mutiara-islami.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5516466/original/077001300_1772301611-Leeds_United_and_Manchester_City.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518501/original/018743900_1772510287-Screenshot_2026-03-03_105707.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4670207/original/029073300_1701403206-rasyid-maulana-yVwiHXoTrnU-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/687375/original/130208021500-smartphone-iphone-xxx-jc-monster.jpg)













:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381466/original/043629600_1613720800-photo-1512632578888-169bbbc64f33.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2855596/original/055794600_1563344847-iStock-1134972492.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424037/original/048660500_1764130779-sholawat_ujang_bustomi.png)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990655/original/018003600_1730716747-tata-cara-sholat-tahajud-agar-keinginan-terkabul.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376360/original/049261700_1760001962-Ilustrasi_berdoa.jpg)

