Bolehkah Wanita Haid atau Nifas Mendampingi Orang Sakaratul Maut? Ini Penjelasannya

2 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Dalam masyarakat, terdapat anggapan bahwa wanita yang sedang haid atau nifas tidak boleh mendekati orang yang tengah mengalami sakaratul maut. Hal ini dikarenakan adanya keyakinan bahwa malaikat rahmat enggan mendekati tempat tersebut. Namun, benarkah demikian menurut pandangan Islam?

Mengutip Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB, terdapat pendapat dalam kitab Al-'Ubab karya Ibnu Hajar dan kitab Raudhatut Thalib karya Ibnul Muqri yang menyatakan bahwa wanita haid dan nifas dilarang mendatangi orang sekarat.

Alasannya, kehadiran mereka dapat menghalangi datangnya malaikat rahmat. Namun, pendapat yang lebih kuat (mu’tamad) menyatakan bahwa wanita haid dan nifas tetap diperbolehkan berada di dekat orang yang sedang sakaratul maut.

Sementara mengutip laman NuOnline, dari sudut pandang moderasi Islam, aturan terkait wanita haid berada di tengah-tengah antara ajaran Yahudi dan Nasrani. Dalam ajaran Yahudi, wanita haid dijauhi dalam segala hal, bahkan tidak boleh tinggal serumah.

Sementara dalam Nasrani, tidak ada aturan khusus, bahkan hubungan suami istri tetap diperbolehkan. Islam mengambil jalan tengah dengan menjelaskan bahwa haid adalah keadaan alami yang hanya membatasi beberapa aspek ibadah tertentu.

Simak Video Pilihan Ini:

Pria Pemalang Nekat Unggah Foto dan Video Porno Pacar Gara-gara Cemburu Buta

Pendapat Ulama Berdasar Al-Qur'an dan Hadis

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman, "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah suatu kotoran'. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci." (QS. Al-Baqarah: 222).

Nabi Muhammad SAW juga bersabda, "Lakukan apa pun kecuali bersenggama." (HR. Muslim).

Dari ayat dan hadis tersebut, jelas bahwa wanita haid hanya dilarang dalam beberapa aspek ibadah tertentu, bukan berarti mereka dijauhi sepenuhnya. Lalu, bagaimana dengan mendampingi orang yang sakaratul maut?

Sebagian ulama memang berpendapat bahwa wanita haid tidak seharusnya berada di dekat orang sekarat karena alasan spiritual. Mereka khawatir bahwa malaikat rahmat akan enggan hadir jika ada wanita haid di tempat tersebut.

Namun, pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi'i menegaskan bahwa tidak ada dalil kuat yang mengharamkan kehadiran wanita haid di situasi tersebut.

Sebagaimana dijelaskan dalam Hasyiyah Al-Bujairam, "Tidak diharamkan bagi orang yang haid dan nifas untuk menghadiri orang yang sedang sekarat, menurut pendapat mu’tamad. Berbeda dari pernyataan dalam kitab al-Ubab dan Raudlatut Thalib. Alasannya karena ada efek buruk, yakni malaikat rahmat tidak mau datang ke tempat tersebut." (Hasyiyah Al-Bujairami Alal Khathib, Juz 1, hlm. 354).

Saat Sakaratul Maut, yang Terpenting Ingat Allah SWT

Dari sudut pandang praktis, melarang wanita haid untuk mendampingi orang yang sekarat bisa menjadi hal yang menyulitkan. Tidak selalu ada orang lain yang bisa menemani, menuntun zikir, atau membantu dalam proses akhir kehidupan seseorang.

Jika seorang wanita haid adalah satu-satunya anggota keluarga yang bisa berada di situ, maka melarangnya dapat membawa kesulitan.

Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa Islam tidak mengharamkan kehadiran wanita haid dalam kondisi seperti ini. Tidak ada dalil tegas dari Al-Qur'an maupun hadits yang melarang hal tersebut. Dengan demikian, wanita yang sedang haid atau nifas tetap boleh mendampingi orang yang sakaratul maut.

Dalam menghadapi momen sakaratul maut, yang paling penting adalah memperbanyak doa, membimbing orang yang sekarat dengan kalimat tauhid, serta menciptakan suasana tenang dan penuh kasih sayang. Kehadiran malaikat rahmat tidak semata-mata ditentukan oleh keadaan seseorang, melainkan oleh keikhlasan dan ketakwaan yang ada di tempat tersebut.

Dengan demikian, berdasarkan pendapat mayoritas ulama dan pertimbangan dalil yang lebih kuat, wanita haid dan nifas tetap boleh mendampingi orang yang tengah menghadapi sakaratul maut. Larangan ini lebih bersifat ijtihadi dan tidak memiliki dasar yang jelas dalam syariat.

Oleh karena itu, tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan jika seorang wanita haid menemani orang yang sedang dalam kondisi sekarat.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |