Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan ibadah umrah bagi seorang muslimah merupakan momen spiritual yang sangat dinantikan. Kesempatannya bisa jadi datang sewaktu-waktu. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dan terus menjadi perdebatan adalah, bolehkah wanita umroh tanpa mahram?
Pertanyaan ini relevan lantaran kini otoritas Saudi Arabia telah memperbolehkan wanita melakukan umrah. Namun begitu, kebolehan itu tidak serta merta menghapus atau meniadakan hukum asal umrah khusus wanita.
Supaya memiliki pandangan yang komprehensif, berikut ini adalah ulasan mengenai hukum umrah wanita tanpa mahram, pandangan berbagai ulama mazhab, yang masing-masing memiliki landasan yang kuat berdasar Al-Qur'an dan sunnah.
Berikut ulasan lengkap topik tersebut, merujuk tiga literatur utama, yaitu Buku Manasik Haji dan Umrah, Panduan Praktis Umrah Sesuai Sunnah, Manasik Haji Rasulullah.
Hukum Wanita Umroh Tanpa Mahram
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hukum wanita umrah tanpa mahram, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan mahram. Secara bahasa, mahram berasal dari kata harama yang berarti mencegah atau melarang.
Secara istilah, mahram adalah orang yang haram dinikahi untuk selama-lamanya karena hubungan darah (nasab), persusuan (rada‘ah), atau hubungan pernikahan (mushaharah).
Mahram bagi seorang wanita meliputi:
- Karena hubungan darah: ayah, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki kandung, paman dari pihak ayah maupun ibu, dan keponakan laki-laki.
- Karena hubungan pernikahan: ayah tiri, anak tiri laki-laki, mertua laki-laki, dan menantu laki-laki.
- Karena hubungan persusuan: saudara sesusuan dan ayah susuan.
Mahram juga diartikan sebagai laki-laki yang dapat melindungi dan mengamankan perempuan dalam perjalanan ibadah, seperti suami, anak laki-laki, ayah, atau saudara laki-laki.
Setelah memahami istilah mahram, berikut ini adalah hukum wanita umroh tanpa mahram, pandangan ulama mazhab.
Pandangan 4 Mazhab tentang Wanita Umrah Tanpa Mahram
Para ulama dari empat mazhab utama (Hanafi, Maliki, Syafi‘i, Hanbali) memiliki perbedaan pendapat mengenai syarat mahram bagi wanita yang akan melaksanakan haji atau umrah. Berikut rinciannya:
1. Mazhab Hanafi
Pendapat: Tidak Boleh (Haram)
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa wanita tidak boleh melakukan safar (perjalanan jauh), termasuk untuk umrah dan haji, tanpa ditemani mahram. Jika tidak ada mahram, wanita tersebut tidak diwajibkan melaksanakan ibadah haji/umrah secara langsung, tetapi boleh mewakilkannya kepada orang lain (badal haji).
Pendapat ini didasarkan pada hadis-hadis larangan di atas, di mana perjalanan jauh (minimal tiga hari perjalanan atau setara ±80 km) termasuk dalam kategori safar syar‘i yang memerlukan mahram.
2. Mazhab Maliki
Pendapat: Boleh dengan syarat aman
Mazhab Maliki membolehkan wanita bepergian tanpa mahram jika keamanannya terjamin dan ia bersama rombongan wanita yang terpercaya (tsiqah).
Imam Malik berpendapat bahwa jika aman dari fitnah, para wanita boleh bepergian tanpa mahram atau suami, asalkan ditemani oleh sejumlah wanita yang dapat dipercaya.
3. Mazhab Syafi‘i
Pendapat: Boleh dengan syarat aman dan bersama wanita terpercaya
Mazhab Syafi‘i secara tegas memperbolehkan perempuan untuk melakukan umrah atau haji tanpa mahram, dengan syarat ia bersama wanita-wanita lain yang terpercaya (tsiqah) dan dalam kondisi aman.
Imam Asy-Syafi‘i menyebutkan syarat yang diperlukan adalah adanya suami atau wanita lain yang dapat dipercaya untuk menjamin keselamatan dalam perjalanan pergi dan pulang. Pandangan ini merujuk pada praktik istri-istri Nabi SAW yang pernah melaksanakan haji tanpa mahram pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab RA, serta adanya seorang wanita yang melakukan perjalanan umrah dari Hirah (Kufah, Irak) ke Mekkah tanpa mahram.
4. Mazhab Hanbali
Pendapat: Tidak Boleh (Haram) - dengan pengecualian untuk haji wajib?
Mazhab Hanbali, sebagaimana mazhab Hanafi, umumnya mensyaratkan adanya mahram bagi wanita yang ingin menunaikan haji dan umrah.
Namun, terdapat satu riwayat dari Imam Ahmad yang memperbolehkan wanita melaksanakan haji tanpa mahram jika ia bersama wanita lain yang dipercayai atau diyakini selamat (tidak terancam keselamatannya).
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, seorang ulama besar dalam mazhab Hanbali kontemporer, menegaskan bahwa wanita yang tidak memiliki mahram tidak wajib melaksanakan haji, karena ketiadaan mahram termasuk dalam kategori ghairu mustathi‘ (tidak mampu secara syar‘i).
Regulasi Pemerintah Arab Saudi dan Kebijakan Otoritas RI
Pemerintah Arab Saudi, sebagai negara tuan rumah penyelenggara ibadah umrah, telah mengeluarkan kebijakan signifikan yang memudahkan jamaah wanita:
Perubahan Regulasi (Saudi Vision 2030)Berdasarkan regulasi terbaru Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tahun 2025:
- Wanita tidak lagi diwajibkan memiliki mahram untuk mengajukan visa umrah.
- Ketentuan ini berlaku untuk wanita dari semua usia (minimal 18 tahun).
- Wanita dapat bepergian sendiri atau dalam rombongan yang terorganisir melalui agen perjalanan resmi.
Sementara, merujuk laman Resmi Kemenag Palangka Raya, disebutkan bahwa ibadah haji (yang dalam hal ini juga diberlakukan seperti umrah), seorang wanita yang melaksanakan haji tanpa mahram hajinya sah tetapi tindakannya dan perjalanannya tanpa mahram hukumnya haram dan berbuat maksiat. Sabda Nabi saw. :
“Janganlah seorang wanita musafir melainkan bersama mahramnya. “ (muttafaq alaih).
Dengan begitu, pemerintah Indonesia tetap menyarankan agar jemaah wanita tetap bersama dengan mahramnya saat beribadah umrah, walau tetap sah secara syarat dan rukun.
Syarat Sah Umrah dan Khusus Wanita
Syarat Wajib Umrah (Umum)
- Islam – Ibadah umrah hanya diwajibkan bagi muslimah.
- Baligh (dewasa) – Tidak wajib atas anak-anak, tetapi sah umrahnya dan pahalanya tetap ada.
- Berakal – Orang gila tidak wajib dan tidak sah umrahnya jika dikerjakan.
- Merdeka (bukan budak) – Budak tidak diwajibkan, tetapi sah umrahnya dan diberi pahala.
- Mampu (istitha‘ah) – Memiliki kemampuan finansial dan fisik untuk melaksanakan umrah.
Syarat Khusus bagi Wanita
- Para ulama menambahkan beberapa syarat khusus bagi wanita terkait kemampuan (istitha‘ah) untuk melaksanakan umrah:
- Adanya mahram atau suami (menurut mazhab Hanafi dan Hanbali). Mazhab Syafi‘i dan Maliki mensyaratkan keamanan perjalanan bersama rombongan wanita terpercaya sebagai pengganti mahram.
- Mendapat izin dari suami (bagi wanita yang sudah menikah).
- Tidak dalam masa iddah (baik iddah talak maupun iddah wafat).
- Suci dari haid dan nifas karena tawaf tidak boleh dilakukan dalam keadaan haid atau nifas.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Berdasarkan paparan dalil, pendapat ulama, fatwa, dan regulasi terkini, dapat ditarik beberapa kesimpulan penting:
Boleh dengan syarat perjalanan aman dan bersama rombongan terpercaya, menurut pendapat mazhab Syafi‘i, Maliki, dan sejumlah ulama kontemporar seperti an-Nawawi, al-Bujairimi, Ibnu Taimiyah, dan al-Albani. Namun, bagi yang mengikuti pendapat mazhab Hanafi dan Hanbali (mayoritas), maka tetap wajib dengan mahram, dan jika tidak ada mahram, kewajiban umrah gugur.
Kedua pendapat ini sama-sama memiliki dasar dalil yang kuat. Umat Islam dianjurkan untuk mengikuti pendapat yang diyakini kebenarannya dengan penuh toleransi terhadap perbedaan, serta tetap mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan dalam setiap perjalanan ibadah.
Hukum Asal dan Pengecualian
Hukum asal berdasarkan hadis-hadis shahih adalah wanita tidak boleh melakukan perjalanan jauh (safar) tanpa mahram, baik untuk ibadah haji, umrah, maupun keperluan lainnya. Namun, karena ‘illah (alasan hukum) dari larangan ini adalah keamanan dan keselamatan, maka ketika ‘illah tersebut tidak ada (perjalanan aman), sebagian besar ulama memberikan kelonggaran (rukhshah).
Perbedaan Pendapat yang Wajar
Perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang masalah ini merupakan khilaf mu‘tabar (perbedaan yang diperhitungkan) karena:
- Terdapat hadis-hadis dengan redaksi yang berbeda (larangan sehari semalam, tiga hari, tanpa batasan waktu)
- Terdapat praktik para sahabat yang membolehkan (istri-istri Nabi haji tanpa mahram di masa Umar)
- ‘Illah keamanan dapat berubah sesuai zaman dan kondisi.
Rekomendasi Praktis bagi Wanita yang Ingin Umrah Tanpa Mahram
Berdasarkan sintesis dari berbagai pendapat ulama dan buku manasik di atas, berikut rekomendasi praktis yang dapat dijadikan panduan:
1. Pastikan perjalanan melalui biro perjalanan resmi dan terpercaya
Biro yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama RI dan Kementerian Haji Arab Saudi biasanya menyediakan sistem keamanan yang baik, termasuk pendampingan petugas haji yang sigap membantu jamaah wanita. Ini merupakan bentuk pengganti peran mahram dalam hal keamanan dan bimbingan.
2. sebaiknya bergabung dalam rombongan wanita yang cukup
Minimal dua orang wanita yang saling mengenal dan terpercaya. Pendapat mazhab Syafi‘i dan Maliki sangat menganjurkan kondisi ini sebagai syarat kebolehan. Rombongan yang lebih besar tentu lebih baik karena memberikan rasa aman dan saling membantu.
3. Dapatkan izin dari suami atau wali
Bagi wanita yang sudah menikah, izin suami adalah keharusan secara agama dan juga sebagai bentuk hormat serta menjaga keutuhan rumah tangga. Suami juga memiliki hak untuk mengetahui dan menyetujui perjalanan istrinya.
4. Pastikan kondisi fisik prima, terutama bagi lansia
Perjalanan umrah membutuhkan stamina yang cukup. Wanita lansia atau yang memiliki riwayat penyakit sebaiknya berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu dan membawa obat-obatan pribadi. Jangan memaksakan diri jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan.
5. Siapkan mental untuk kemandirian selama perjalanan
Meskipun dalam rombongan, setiap individu tetap harus mandiri dalam hal ibadah, menjaga barang bawaan, dan mengatur waktu. Perkuat niat bahwa umrah adalah ibadah kepada Allah, bukan sekadar rekreasi, sehingga mental lebih tangguh menghadapi segala kemungkinan.
6. Pelajari manasik umrah secara matang sebelum berangkat
Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Kemenag serta Buku Panduan Praktis Umrah Sesuai Sunnah dapat dijadikan rujukan utama. Kuasai tata cara ihram, thawaf, sa‘i, dan hal-hal yang membatalkan ibadah agar tidak bingung di lapangan.
7. Jangan lupa untuk berniat ihram dengan isytirath (ihram bersyarat)
Ini sangat dianjurkan, terutama bagi wanita yang khawatir sakit atau terhalang sesuatu. Lafalnya: “Allahumma mahilli haitsu habastani” (Ya Allah, tempat tahallulku di mana saja Engkau menahanku). Dengan ini, jika terjadi halangan, ia dapat bertahallul tanpa terkena dam.
People also Ask:
Bolehkah wanita umroh sendiri tanpa mahram?
Wanita Umroh Sendiri Tanpa Mahram: Mitos Fiqih atau Fakta ...Ibadah Boleh Mandiri, Tapi Tetap Aman
Fakta terbaru membuktikan bahwa wanita boleh Umroh sendiri tanpa mahram, asalkan dengan travel terpercaya. Dalam kacamata fiqih, hal ini tetap sesuai syariat, karena keamanan dan niat ibadah menjadi landasan utama.
Apakah saya bisa melakukan umrah sebagai wanita sendirian?
Ya, dia bisa. Arab Saudi sekarang mengizinkan wanita dari segala usia untuk melakukan Umrah tanpa mahram . Perubahan ini berarti bahwa wanita di bawah 45 tahun dapat melakukan perjalanan sendirian atau bersama kelompok, sama seperti wanita yang lebih tua. Mereka perlu mengikuti aturan yang berlaku.
Bolehkah wanita bepergian tanpa mahram?
Pada dasarnya wanita bersafar tanpa suami atau mahram adalah diharamkan. Namun dibolehkan dengan alasan-alasan MENDESAK, dan dipersyaratkan dengan syarat-syarat berikut: 1. Jalan dipenuhi rasa aman.
Uang saku umroh sebaiknya berapa?
Berapa Idealnya Uang Saku untuk Umroh? Selain biaya paket, jamaah umroh juga perlu menyiapkan uang saku. Uang saku digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti membeli makanan tambahan, transportasi lokal, hingga oleh-oleh. Idealnya, uang saku yang dibawa adalah USD 300–500 atau sekitar Rp5 juta–Rp8 juta.23 Des 2025.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5005172/original/060424600_1731569782-media_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/999349/original/080383000_1443076430-20150924-Salat-Idul-Adha-di-Jatinegara-Jakarta-01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450229/original/030945800_1766134797-unnamed__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4462892/original/030653200_1686564225-20230612143247__fpdl.in__illuminated-minaret-symbolizes-spirituality-famous-blue-mosque-generated-by-ai_188544-35440_normal.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4030425/original/064674000_1653273891-raka-dwi-wicaksana-Jbk_Tce8Z1U-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5458708/original/072098400_1767088577-Pilihan_yang_Paling_Masuk_Akal_untuk_Pekerja_dengan_Gaji_Pas_Pasan_Admin_Media_Sosial_Skala_Kecil.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5560083/original/050968500_1776658146-unnamed__87_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1336024/original/066771100_1472887334-20160903-Idul-Adha-Jakarta-Qurban-YR3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4083992/original/071029700_1657420935-Salat-Idul-Adha-JIS-Faizal-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4370308/original/064241200_1679646015-Shalot-Jumat-Pertama-Ramadhan-Di-Masjid-Istiqlal-Angga-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5533779/original/098475800_1773775028-unnamed__98_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5165509/original/009073500_1742184236-535f032ee6b6e3beccec5dfc251f3802.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5211926/original/011374200_1746600887-Baju_Koko_Pria.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417694/original/055901700_1763543336-Kultum_Singkat_tentang_Sabar.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3585755/original/069032500_1632814784-muslim-man-using-misbaha-keep-track-counting-tasbih_53876-15256__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4449837/original/055086300_1685614290-WhatsApp_Image_2023-06-01_at_17.06.22.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4120045/original/038413400_1660195971-pexels-david-mceachan-87500.jpg)















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2898274/original/080785500_1567273060-Pawai-Obor4.jpg)