Bolehkah Zakat Mal untuk Pembangunan Masjid? Simak Aturannya

7 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang berfungsi membersihkan harta dan menumbuhkan kepedulian sosial. Umat Muslim diwajibkan menunaikan berbagai jenis zakat termasuk zakat mal maupun zakat fitrah sesuai ketentuan syariat.

Penyaluran zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf) yang disebut dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60. Hal ini menimbulkan diskusi di kalangan ulama mengenai bolehkah zakat mal untuk pembangunan masjid?

Memahami perbedaan pandangan ulama penting agar ibadah zakat sesuai syariat dan bermanfaat maksimal. Dilansir Liputan6.com dari berbagai sumber pada Kamis (12/3), berikut dasar hukum, pendapat ulama, serta prioritas penyaluran zakat mal terkait pembangunan fasilitas umum seperti masjid.

Dasar Hukum Penyaluran Zakat: Delapan Golongan Penerima

Penyaluran zakat diatur secara jelas dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60, yang secara eksplisit menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat. Ayat tersebut berbunyi: 

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan; sebagai ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS at-Taubah: 60).

Delapan golongan ini meliputi fakir (orang yang hampir tidak memiliki apa-apa), miskin (orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk kebutuhan dasar), amil (pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (budak yang ingin memerdekakan diri), gharim (orang yang berutang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Masjid tidak secara eksplisit disebutkan dalam daftar ini, yang menjadi pangkal perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai penggunaan zakat untuk pembangunan masjid.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Zakat Mal untuk Pembangunan Masjid

Mengingat masjid tidak termasuk dalam delapan asnaf yang disebut dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60, para ulama memiliki perbedaan pandangan tentang boleh tidaknya zakat mal digunakan untuk pembangunan masjid. Perbedaan ini umumnya bersumber dari penafsiran makna “fii sabilillah” (di jalan Allah).

Pendapat Mayoritas Ulama: Tidak Membolehkan

Mayoritas ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali berpendapat bahwa zakat tidak boleh digunakan untuk pembangunan masjid. Mereka menafsirkan “fii sabilillah” secara sempit, yaitu khusus untuk orang-orang yang berperang di jalan Allah (mujahidin) yang tidak memiliki gaji tetap dari negara.

Penggunaan kata “innama” (hanyalah) pada awal ayat At-Taubah: 60 menunjukkan pembatasan cakupan penerima zakat, sehingga tidak bisa ditafsirkan untuk semua bentuk kebaikan. Selain itu, tidak ada contoh dari masa Nabi Muhammad SAW yang menggunakan dana zakat untuk membangun atau memugar masjid.

Pendapat Sebagian Ulama Kontemporer: Membolehkan dengan Syarat

Beberapa ulama kontemporer, seperti Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dan Prof. Dr. Syaikh Mahmoud Syaltout, menafsirkan “fii sabilillah” secara lebih luas. Mereka berpendapat bahwa makna ini mencakup segala bentuk perjuangan untuk menegakkan agama Islam dan kemaslahatan umat.

Menurut pandangan ini, pembangunan masjid dapat dikategorikan sebagai “fii sabilillah” jika masjid tersebut berfungsi sebagai pusat dakwah, pendidikan Islam, dan kegiatan kemaslahatan umat lainnya, terutama di daerah terpencil atau komunitas minoritas Muslim. Dengan kata lain, jika masjid digunakan untuk tujuan yang mendukung kegiatan ibadah dan manfaat sosial, penggunaannya dari dana zakat bisa dipertimbangkan sesuai prinsip “fii sabilillah”.

Prioritas Penyaluran Zakat dan Pertimbangan Lainnya

Meskipun ada perbedaan pendapat, mayoritas lembaga fatwa dan bahtsul masail tetap menganjurkan untuk memprioritaskan zakat kepada manusia (asnaf yang bersifat personal) daripada bangunan fisik. Prioritas utama adalah fakir dan miskin yang ada di lingkungan sekitar tempat zakat tersebut dikumpulkan.

Jika masjid yang akan dibangun sudah memiliki dana yang cukup dari sumber lain, dana zakat sebaiknya dialokasikan untuk keperluan lain yang sesuai dengan delapan asnaf. Zakat fitrah memiliki aturan yang lebih ketat karena tujuan utamanya adalah memberi makan orang miskin agar mereka bisa ikut bergembira di hari raya, sehingga tidak dianjurkan untuk pembangunan masjid.

Pembangunan fasilitas keagamaan seperti masjid juga banyak didirikan berkat dana wakaf dan sumbangan langsung dari masyarakat, menunjukkan wakaf adalah instrumen kuat untuk pengembangan infrastruktur sosial dan pendidikan yang berkelanjutan. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga terus berinovasi dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti melalui program Z-Kitchen, Z-Mart, dan pengembangan UMKM berbasis zakat.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Topik

1. Apakah zakat mal boleh digunakan untuk pembangunan masjid?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mayoritas ulama tidak membolehkan karena masjid tidak termasuk dalam delapan golongan penerima zakat. Namun, sebagian ulama kontemporer membolehkan jika masjid berfungsi sebagai pusat dakwah dan kemaslahatan umat, terutama di daerah yang membutuhkan.

2. Siapa saja delapan golongan penerima zakat?

Delapan golongan penerima zakat adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (budak), gharim (orang yang berutang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

3. Mengapa ada perbedaan penafsiran tentang 'fii sabilillah'?

Perbedaan penafsiran 'fii sabilillah' (di jalan Allah) menjadi akar perdebatan. Mayoritas ulama menafsirkannya secara sempit, yaitu khusus untuk jihad fisik. Sementara itu, ulama kontemporer menafsirkannya lebih luas, mencakup segala bentuk perjuangan untuk menegakkan agama Islam dan kemaslahatan umat.

4. Apa prioritas utama dalam penyaluran zakat?

Prioritas utama dalam penyaluran zakat adalah kepada manusia, khususnya fakir dan miskin, yang merupakan asnaf bersifat personal. Lembaga fatwa umumnya menganjurkan untuk memprioritaskan kebutuhan dasar individu sebelum dialokasikan untuk pembangunan fisik.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |