BADAN Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkap modus penyalahgunaan pembelian solar bersubsidi menggunakan QR Code di aplikasi MyPertamina. Modus tersebut dilakukan dengan membeli BBM sesuai kuota setiap hari menggunakan QR Code yang sah, meski kendaraan yang terdaftar tidak benar-benar beroperasi.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan satu QR Code untuk kendaraan roda enam atau lebih berhak memperoleh kuota hingga 200 liter solar per hari sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Celah itu dimanfaatkan sejumlah pihak dengan terus mengambil kuota harian meski kendaraan hanya diparkir.
"Satu QR itu untuk roda enam jatahnya 200 liter sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Ini tiap hari ngambil semua jatahnya, padahal truk ini tidak bergerak keluar kota," kata Wahyudi dalam jumpa pers di gedung DPR, Kamis, 16 Juli 2026.
Menurut Wahyudi, BPH Migas bersama Pertamina Patra Niaga terus memantau transaksi yang mencurigakan. QR Code kendaraan yang terbukti disalahgunakan akan langsung diblokir. Selain itu, BPH Migas bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak kendaraan yang rutin mengambil kuota solar, tetapi tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
"Kita langsung tindak tegas untuk temuan-temuan di lapangan. Kendaraan yang terbukti sebagai pengerit maupun pengetap yang sering keluar masuk SPBU kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan dan regulasi," ujarnya.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai digitalisasi distribusi melalui QR Code dan aplikasi MyPertamina baru sebatas memperbaiki pencatatan transaksi, tetapi belum mampu memastikan solar bersubsidi benar-benar digunakan oleh pihak yang berhak.
Menurut Yusuf, sistem saat ini hanya mencatat identitas pembeli dan volume BBM yang diambil di SPBU. Setelah bahan bakar keluar dari nozzle, belum ada mekanisme pengawasan yang memastikan solar digunakan sesuai peruntukannya, seperti untuk nelayan, angkutan umum, atau sektor lain yang berhak menerima subsidi.
"Pengawasan berhenti di SPBU, padahal titik yang paling rentan justru setelah solar keluar dari nozzle," katanya.
Pandangan serupa disampaikan ekonom INDEF Andry Satrio Nugroho. Ia menilai akar persoalan terletak pada desain subsidi yang masih melekat pada barang, bukan kepada penerima manfaat.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, hak membeli solar bersubsidi ditentukan berdasarkan jenis kendaraan. Menurut Andry, skema tersebut membuka ruang penyalahgunaan karena pengawasan hanya berfokus pada titik distribusi terakhir, yakni SPBU.
"Selama subsidi masih melekat pada barang, potensi rente akan selalu ada," kata Andry.
Ia mencontohkan, satu QR Code untuk kendaraan roda enam dapat digunakan membeli hingga 200 liter solar bersubsidi per hari. Dengan selisih harga yang besar dibanding solar nonsubsidi, penyalahgunaan satu barcode saja berpotensi menghasilkan keuntungan lebih dari Rp 1 juta per hari jika BBM dijual kembali.
Di sisi lain, pelaku usaha di sektor perkebunan atau pertambangan dapat menghemat puluhan juta rupiah setiap hari apabila memperoleh akses terhadap solar bersubsidi secara ilegal. "Selama selisih harga tetap sangat lebar dan tata kelola distribusinya tidak dibenahi, insentif untuk penyalahgunaan solar bersubsidi akan terus ada," ujar Andry.








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531528/original/007916600_1773619112-unnamed__10_.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4403008/original/008750000_1681991372-20230420-Pemantauan-Hilal-Iqbal-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5544736/original/021119200_1775115709-gibran_promo_motor_-_klaim.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378584/original/033747300_1760257934-unnamed__52_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4067423/original/029499900_1656490392-WhatsApp_Image_2022-06-29_at_2.40.46_PM.jpeg)
