BPOM Kembali Temukan 14 Kosmetik Berbahaya dan Dilarang, Merek Apa Saja?

4 hours ago 6

CANTIKA.COM, Jakarta - BPOM kembali mengungkap temuan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan berdasarkan hasil pengawasan rutin terhadap peredaran kosmetik selama triwulan II Tahun 2026. Pengawasan yang dilakukan bersama seluruh unit pelaksana teknis BPOM menyasar penjualan online dan distribusi langsung/offline. BPOM menemukan 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.

“Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 1 item produk impor, serta 2 item produk tidak memiliki izin edar (TIE),” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta.

Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan yang berlaku. Bahan berbahaya/bahan dilarang yang ditemukan dalam produk kosmetik tersebut, yaitu asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10 dan merkuri.

Bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan bagi pengguna. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi ibu hamil (bersifat teratogenik).

Sementara hidrokinon yang juga masih ditemukan dalam kosmetik berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis atau perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, serta perubahan warna kornea dan kuku. Klobetasol propionat dan mometason furoat dapat menyebabkan atrofi kulit.

Selain itu, klobetasol propionat juga berpotensi menyebabkan atopi kulit (eksim kering) permanen dan psoriasis pustular (autoimun pada kulit). Pewarna merah K10 dapat menyebabkan kanker dan mengganggu fungsi hati. Sementara, merkuri mengakibatkan bintik-bintik hitam pada kulit, iritasi kulit, hingga kerusakan ginjal.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPOM telah melakukan langkah tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor produk tersebut. Tindakan administratif lainnya juga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, penertiban juga dilakukan pada fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk sarana ritel. BPOM juga terus melakukan penelusuran terhadap rantai produksi dan distribusi guna mencegah produk serupa kembali beredar di masyarakat.

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang melanggar ketentuan Pasal 435 ayat (1) Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan setiap produk yang diproduksi maupun diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.

BPOM mengajak masyarakat untuk menerapkan selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, khususnya yang dipasarkan melalui platform digital. Selalu pastikan produk yang digunakan tidak mencantumkan klaim yang berlebihan atau menyesatkan tanpa jaminan keamanan. Jika menemukan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya, dapat segera dilaporkan ke BPOM. Melalui partisipasi aktif masyarakat dan kepatuhan pelaku usaha, peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia dapat dicegah demi melindungi kesehatan bersama.

Daftar Kosmetik Berbahaya dan/atau Dilarang pada Triwulan II 2026

1. AF AYUFASKIN.ID Night Cream
Booster With DNA Salmon
(NA18250112232)

2. AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red
(NA18241500019)

3. CLARIDERM Astringent AHA +

4. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily
Sunscreen (NA18251702068)

5. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Night
Repair Cream (NA18250109714)

7. MALLVIRA SKIN Luxury White Body
Serum (NA18230116827)

8. MARSHWILLOW Sugar Dust
Eyeshadow Palette 803
(NA11201200518)

9. RNC WBEAUTY RNC WBEAUTY
Bodylotion Whitening Booster 10x
Niacinamide (NA18250103763)

10. SR SARASKIN COSMETIC Ultimate
Whitening Night Cream
(NA18250110130)

11. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY
Night Cream (NA18240112669)

12. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY
Premium Night Cream
(NA18240112673)

13. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY
Premium Face Toner
(NA18241207479)

14. YANTIYNK BEAUTY Night Cream
Whitening Acne (NA18240117151)

Pilihan Editor: BPOM Resmi Izinkan Vaksin Campak untuk Dewasa, Ini yang Perlu Kita Tahu

BPOM | ECKA PRAMITA

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi Terkini Gaya Hidup Cewek Y dan Z di Instagram dan TikTok Cantika.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |