DPR Harap RUU LGBTQ Tak Hanya Fokus Penegakan Hukum

14 hours ago 8

WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmiko, menyatakan dukungan atas usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah menyusun draf naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer/Questioning (RUU LGBTQ).

MUI mengusulkan agar RUU tersebut memuat ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014. Rekomendasi tersebut mendorong DPR dan pemerintah untuk memberlakukan sanksi berat terhadap perilaku LGBTQ serta aktivitas seks menyimpang lainnya guna memberikan efek jera dan memitigasi ancaman sosial.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Mengenai wacana ketentuan pemidanaan, Komisi VIII DPR menekankan pentingnya menjaga keselarasan antara nilai-nilai Pancasila, norma keagamaan, serta penguatan institusi keluarga di Indonesia," kata Singgih melalui pesan tertulis, Sabtu, 25 Juli 2026.

Politikus Partai Golkar ini juga mengingatkan agar penyusunan naskah akademik menggunakan pendekatan keagamaan dan sosial yang rasional serta berkeadilan. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum atau efek jera semata.

"Pendekatan yang digunakan harus mencakup upaya pencegahan, edukasi, dan pembinaan sosial," lanjutnya.

Keterbukaan Pembahasan dan Masukan Publik

Mengenai draf naskah akademik, Singgih mengungkapkan bahwa hingga kini DPR belum menerima dokumen resmi dari MUI. Namun, jika draf tersebut diserahkan dan Komisi VIII ditunjuk sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membahasnya, ia menjamin proses pembahasan akan berlangsung secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Sebagai representasi rakyat, Singgih menegaskan DPR terbuka menerima masukan dari berbagai pihak, mulai dari tokoh agama, akademisi, praktisi hukum, hingga kelompok LGBTQ. Ruang dialog ini dibuka agar regulasi yang dilahirkan bersifat objektif, berkeadilan, dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat.

"Yang terpenting, setiap materi muatan hukum dikaji secara komprehensif agar tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, nilai ketimuran, serta norma agama yang berlaku," kata Singgih.

Ia menyimpulkan bahwa aturan mengenai ketentuan pidana terkait LGBTQ menjadi isu krusial. Pasalnya, instrumen hukum saat ini—seperti Undang-Undang TPKS dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)—masih bersifat umum dan belum secara spesifik menjangkau perilaku LGBTQ di ruang publik.

"Sehingga diperlukan aturan khusus agar payung hukum penindakan dan edukasinya menjadi lebih tegas dan terarah," ujar dia.

Latar Belakang dan Pertimbangan MUI

Usulan penjatuhan sanksi pidana terhadap kelompok LGBTQ kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Regulasi tersebut memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Wakil Ketua MUI, Muhammad Cholil Nafis, menjelaskan alasan mendasar lembaganya menyusun draf ketentuan pidana ini. Menurutnya, hukum positif yang berlaku saat ini belum mengatur sanksi pidana secara spesifik bagi individu LGBTQ yang melakukan penyimpangan di ruang publik.

Ia menilai saat ini ada kecenderungan pasangan sesama jenis tidak lagi segan memamerkan kemesraan di tempat umum. Oleh karena itu, diperlukan aturan hukum yang tegas untuk menciptakan efek jera sekaligus mencegah penyebaran perilaku tersebut.

Cholil membeberkan tiga pertimbangan utama MUI dalam melarang LGBTQ:

  • Martabat Kemanusiaan: Perilaku LGBTQ dinilai melukai harkat dan martabat manusia.
  • Keberlanjutan Generasi: Praktik ini berpotensi menghentikan proses reproduksi keturunan manusia.
  • Kesehatan Masyarakat: Penyimpangan seksual menjadi salah satu faktor utama penyebaran penyakit mematikan seperti HIV dan AIDS.

"Secara prinsip, MUI berpedoman pada kaidah hukum al-mawani' wa al-zajir, yaitu bersifat preventif (pencegahan) dan memberikan efek jera," ujar Cholil.

Pilihan Editor:  Ujian Konstitusional Mengkategorikan LGBTQ sebagai Ancaman


Dian Rahma Fika Alnina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |