JAKSA penuntut umum menghadirkan lima saksi dalam sidang perkara mantan ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Hery menjadi terdakwa dalam perkara suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025
Para saksi adalah Bobby Hamzar Rafinus, Wakil Ketua Ombudsman periode 2021-2026; Patnuaji Agus Indarto, Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman; dan tiga asisten Ombudsman: Saputra Malik, Aisyah Nur Isnaini Saleh Assiroj, serta Sulaiman.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Bagaimana teknis pemeriksaannya, penuntut umum?” tanya hakim ketua, Dwi Elyarahma Sulistyowati, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
Jaksa menjawab para saksi akan diperiksa secara bersama-sama. Namun, satu per satu. Ketika sudah selesai diperiksa, saksi diminta meninggalkan ruang sidang.
Pada Kamis, 25 Juni 2026, jaksa mendakwa Hery Susanto selaku Anggota Ombudsman RI menerima suap berupa uang dan sebuah rumah dalam perkara dugaan gratifikasi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Totalnya diduga mencapai Rp 4,85 miliar.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa ketika membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa, Hery menerima pemberian tersebut agar Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan terhadap PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai bentuk maladministrasi. Kewajiban pembayaran itu sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jaksa juga menuding Hery menerima suap agar Ombudsman menolak permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai maladministrasi.
Uang itu diduga mengalir dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng, Agung Winarno, serta Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui sejumlah perantara.
Selain uang, Hery juga diduga menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar. Jaksa menduga, kediaman itu berasal dari Agung Winarno.
Jaksa merincikan penerimaan uang, yaitu: Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi; Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang; Rp 1,2 miliar dan Rp 525 juta dari Agung Winarno; serta Rp 50 juta dari Muhammad Rosal melalui Agung Winarno.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 2 ayat 8 lampiran 1 angka 28 juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531528/original/007916600_1773619112-unnamed__10_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5544736/original/021119200_1775115709-gibran_promo_motor_-_klaim.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4403008/original/008750000_1681991372-20230420-Pemantauan-Hilal-Iqbal-7.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4067423/original/029499900_1656490392-WhatsApp_Image_2022-06-29_at_2.40.46_PM.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378584/original/033747300_1760257934-unnamed__52_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5541900/original/045765100_1774924667-f74d8bed-bd18-437b-b58c-048c5cf9b3f9.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990690/original/039762200_1730716919-cara-bayar-fidyah-puasa.jpg)