Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan DIlakukan 18 Juni 2026

4 hours ago 4

PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menetapkan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno atau eks Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026 mendatang. Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan penetapan tanggal tersebut merupakan ketetapan final yang harus dihormati seluruh pihak.

“Kami mengimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib,” ujar Kharis di Jakarta lewat keterangan tertulis pada Senin, 25 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Lahan tempat berdirinya Hotel Sultan itu telah menjadi sengketa selama bertahun-tahun. Persoalan sempat memanas ketika pemilik Hotel Sultan, PT Indobuildco, belum mengosongkan lahan meski tenggat aanmaning atau teguran pengadilan berakhir pada Selasa, 17 Februari 2026.

Kharis menjelaskan Kementerian Sekretariat Negara menerima Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 19 Mei 2026. Surat tersebut juga telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat. 

Menurut Kharis, jeda waktu hampir satu bulan yang diberikan oleh Pengadilan seharusnya cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan atau meninggalkan Blok 15 GBK secara sukarela. Di sisi lain, kata dia, PPKGBK sebagai pengelola baru juga memiliki waktu untuk mempersiapkan proses alih kelola agar berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan publik.

Dalam suratnya, tutur Kharis, Pengadilan mengimbau agar penghuni atau siapapun yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk melakukan pengosongan Blok 15 secara sukarela. “Tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini,” kata Kharis.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menyatakan akan menghormati penetapan tanggal eksekusi pengosongan tersebut. Menurut dia, pengembalian Blok 15 GBK menjadi momentum penting untuk memastikan aset negara dikelola secara profesional, transparan, dan memberi manfaat kembali kepada negara.

Ia mengaku bersyukur karena aset negara ini akan kembali dikelola secara profesional. Hasil pengelolaannya tentu akan kembali kepada negara dan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan publik,” ujar Rakhmadi. 

Menurut Rakhmadi, Kementerian Sekretariat Negara bersama PPKGBK memiliki pengalaman panjang dalam mengelola berbagai fasilitas dan aset di kawasan Gelora Bung Karno. Ia mengatakan setelah pengembalian Blok 15 GBK, kementerian akan memastikan aset strategis tersebut kembali dikelola secara profesional, transparan, dan sepenuhnya untuk kepentingan publik. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |