FSGI Minta Pemda Pastikan Data Guru Honorer untuk PPPK

11 hours ago 5

FEDERASI Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah daerah memastikan data guru non-ASN atau guru honorer yang memenuhi persyaratan untuk alih status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu.

Data yang dihimpun pemerintah daerah juga harus menghitung jumlah guru yang akan pensiun berdasarkan mata pelajaran yang diampu. Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan data guru honorer pemerintah daerah juga harus disinkronkan dengan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Setidaknya sampai 2030 sudah dapat diantisipasi ketersediaan guru per mata plajaran dengan jumlah guru yang akan memasuki masa pensiun,” kata Retno dalam keterangannya kepada Tempo, Ahad, 10 Mei 2026.

Berdasarkan  Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah diwajibkan menata guru non-ASN akhir tahun ini agar tetap bisa bertugas pada 2027 melalui skema pengangkatan PPPK paruh waktu.

FSGI meminta pemerintah memastikan kemampuan anggaran daerah dalam membayar guru honorer yang akan berganti status menjadi PPPK paruh waktu sesuai UMR daerah, atau setidaknya daerah punya angka meminimal membayar. Misalnya Rp 1 juta-Rp 1,5 juta dari APBD, lalu ditambahkan dari anggaran dana BOS dan tunjangan profesi  pendidik atau TPP Rp 2 juta per bulan. Meski saat ini masih ada guru honorer di sekolah negeri belum menerima TPP karena belum memenuhi ketentuan.

FSGI meminta DPRD kabupaten/kota, provinsi, serta DPR RI memahami perubahan status guru honorer, termasuk skema pengajiannya. Sebab, kata Retno, fungsi anggaran ada di badan legislatif. “Semua harus sudah dibicarakan dan diputuskan tahun 2026 ini,” ujarnya. 

FSGI juga mendorong Kemendikdasmen memikirkan nasib para guru honorer yang belum masuk Dapodik per 31 Desember 2024 karena jumlahnya besar dan mereka sudah mengajar di sekolah negeri saat ini. 

Retno mengatakan surat edaran Mendikdasmen hanya menyentuh guru yang ada dalam Dapodik. Ia pun mempertanyakan nasib guru honorer yang belum masuk data Dapodik per 31 Desember 2024, tetapi sudah mengajar di sekolah negeri. 

FSGI juga mendorong Kemendikdasmen memikirkan krisis guru pada Juni-Juli 2026 karena banyak yang pensiun. Retno mengatakan surat edaran Mendiknas memakai siklus tahun anggaran, sementara siklus pembelajaran di sekolah menggunakan tahun ajaran.

“Titik krusial justru terjadi bulan Juni-Juli ketika sekolah akan memasuki tahun ajaran baru. Hal ini perlu diperhitungkan dengan cermat datanya agar jangan sampai terjadi krisis guru di sekolah negeri di berbagai daerah,” ujar Retno. 

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan larangan guru non-ASN mengajar per 30 Desember 2026 untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan kepada guru. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang terbit pada 23 Maret 2026.

Mu’ti menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang melarang tenaga honorer atau non-ASN mengajar di sekolah negeri. Menurut Mu'ti, keputusan tersebut semestinya dilaksanakan pada 2024. Namun, kebijakan ini tertunda karena banyaknya persoalan honorer yang belum selesai, sehingga keputusan menteri yang melarang guru non-ASN mengajar di sekolah negeri baru akan berlaku pada 2027 nanti. 

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |