Liputan6.com, Jakarta - Di era modern saat ini, utang sering dianggap sebagai hal yang biasa dan jalan keluar untuk memenuhi berbagai kebutuhan bahkan gaya hidup. Meskipun demikian, utang bukanlah sesuatu yang bisa dianggap remeh.
Islam menekankan pentingnya menjaga amanah dan kewajiban dalam segala aspek kehidupan, termasuk perkara utang piutang.
Salah satu peringatan tegas dalam syariat Islam adalah mengenai bahaya meninggal dalam keadaan berutang. Bagi umat Muslim, meninggal dunia dalam keadaan berutang akan membawa konsekuensi yang sangat besar.
“Jiwa (ruh) orang mukmin itu tergantung utangnya sampai utangnya itu dilunasi”. (HR Ahmad no. 10599, Ibnu Majah no. 2413)
Penting bagi kita untuk memahami bahwa utang bukan hanya sekadar masalah uang, tetapi juga perkara moral dan spiritual yang akan berpengaruh bagi kehidupan dunia dan akhirat.
Dikutip dari laman cahayaislam.id, berikut ini di antara azab yang akan diterima bagi orang-orang yang meninggal dalam keadaan berutang. Salah satunya adalah dibangkitkan sebagai pencuri di Yaumul Ba'ats Hari Kiamat.
Semoga kita bukan termasuk dalam golongan ini, Aamiin.
Saksikan Video Pilihan ini:
JJLS Cilacap Bak Kubangan Kerbau, Ratusan Warga Demonstrasi
Kewajiban Melunasi Utang
Banyak hadis yang menjelaskan tentang utang dan secara keseluruhan memberikan pelajaran bahwa untuk bergantung pada diri sendiri, kecuali keadaan darurat. Sebab, utang akan menjadi teror di siang hari dan gelisah di malam hari. Hal ini sebagaimana hadist tentang hutang berikut ini:
“Jangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.’ Para sahabat bertanya, ‘Apakah itu, wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘Itulah utang!’ (HR. Ahmad [4/146], At Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir [1/59]
Apabila muslim meninggal dunia dalam keadaan masih berutang, maka hal pertama yang harus keluarga mendiang lakukan yaitu melunasinya. Sebelum membagikan ke ahli waris, maka semua utang almarhum harus lunas dengan harta peninggalannya.
Jika harta orang yang sudah meninggal tersebut tidak cukup, maka keluarga boleh menolong melunasinya. Hal ini sejalan dengan hukum menagih utang bagi orang yang sudah meninggal. Ketika keluarga tersebut menolong melunasi utang saudaranya, maka Allah akan melepaskan orang tersebut dari kesulitan hidup.
Azab Meninggal dalam Keadaan Berutang
1. Tak Masuk Surga
Utang yang belum umat muslim bayarkan akan menjadi penghalang untuk masuk surga meskipun mati syahid. Selain itu ruh orang yang meninggal namun masih meninggalkan utang akan terombang-ambing di alam barzah. Akibat meninggal dalam keadaan berutang, maka dosanya tidak terampuni.
Sebab ruh orang tersebut masih terjerumus pada salah satu perkara. Pada dasarnya ada tiga hal yang membuat orang terbebas dari neraka dan akan masuk ke surga. Ketika terbebas dari khianat, sombong, dan hutang, maka umat Islam bisa masuk surga.
Utang dalam hal ini termasuk mengambil harta orang lain karena suatu kebutuhan, kemudian meninggal sebelum bisa melunasinya. Sebagian ulama juga berpendapat bahwa orang yang sebenarnya mampu melunasi utang, namun tidak melaksanakannya juga tidak masuk surga.
2. Pahalanya untuk Membayar Utang
Akibat meninggal dalam keadaan berutang selanjutnya yaitu pahala yang sudah terkumpul selama ini akan diambil untuk membayar utang.
3. Terkatung-katung
Ruh seseorang yang belum melunasi utang hingga mati akan terkatung-katung. Maksud dari terkatung-katung yaitu tidak dianggap sebagai orang yang selamat termasuk binasa sampai utangnya belum lunas.
4. Bangkit Sebagai Pencuri
Ketika orang yang berutang tidak bersungguh-sungguh melunasinya, maka akan bertemu dengan Allah sebagai pencuri. Padahal pencuri akan mendapatkan ganjaran berat. Seorang yang berutang dibangkitkan sebagai pencuri karena tidak berniat untuk melunasi utangnya.
5. Dosanya Sama dengan Orang yang Zalim
Mempersulit membayar utang termasuk sebagai kezaliman karena telah meninggalkan kewajiban berbuat adil. Orang yang mampu harus menyegerakan menunaikan hak orang lain tanpa harus membuat si pemilik hak meminta terlebih dahulu.
Banyak hadis yang menjelaskan akibat meninggal dalam keadaan berutang. Jika mampu dan tidak menyegerakan untuk melunasi, maka akan menjadi halangan untuk kebahagiaan di dunia. Sedangkan untuk orang mati dalam keadaan berutang, maka tidak akan masuk surga, meskipun meninggal dalam keadaan syahid.