Liputan6.com, Jakarta - Habis berhubungan apakah boleh puasa menjadi pertanyaan yang sering muncul, terutama saat Ramadan atau ketika menjalankan puasa sunnah. Banyak pasangan merasa ragu mengenai keabsahan ibadah jika sebelumnya melakukan hubungan suami istri pada malam hari.
Dalam pembahasan fikih, habis berhubungan apakah boleh puasa berkaitan dengan waktu terjadinya hubungan dan pelaksanaan mandi junub. Selama dilakukan sebelum fajar dan memenuhi syarat puasa, ibadah tetap sah, dengan catatan segera bersuci sebelum salat.
Pemahaman yang tepat tentang habis berhubungan apakah boleh puasa penting agar ibadah dijalankan tanpa keraguan. Penjelasan yang benar membantu umat Islam tetap tenang dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Berikut Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang penjelasan habis berhubungan apakah boleh puasa, Jumat (27/2/2026).
Keabsahan Puasa dalam Keadaan Junub
Mayoritas ulama fikih sepakat bahwa puasa tetap sah meskipun seseorang masih dalam keadaan junub saat fajar terbit. Junub, yaitu kondisi setelah berhubungan intim atau keluarnya mani, tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Karena itu, belum mandi wajib ketika waktu Subuh tiba tidak membuat puasa menjadi tidak sah.
Suci dari hadas besar bukan merupakan syarat sah puasa, berbeda dengan salat yang mewajibkan kesucian. Meski demikian, mandi junub tetap harus dilakukan sebelum melaksanakan salat agar ibadah salat sah.
Ketentuan ini berlaku jika junub terjadi pada malam hari sebelum fajar. Namun, jika hubungan intim dilakukan di siang hari Ramadan saat sedang berpuasa, maka puasa batal dan wajib diganti serta dikenakan kafarat. Memahami batasan waktu ini penting agar ibadah tetap sesuai syariat.
Mengutip buku berjudul Dahsyatnya Puasa Wajib & sunah Rekomendasi Rasulullah (2012) oleh Amirulloh Syarbini dan Sumantri Jamhari, apabila seseorang berhubungan badan di siang hari padahal ia dalam keadaan puasa maka puasanya batal. Jika puasa itu adalah puasa Ramadhan, ia wajib mengqadha puasanya. Selain itu, ia juga wajib membayar kafarat (denda) dengan memerdekakan budak (jika perbudakan masih berlaku).
Sedangkan jika dilakukan pada malam hari maka hal itu tidak membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 187, yang artinya:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni dan memberi maaf kepadamu. Maka, sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu."
Lalu, bagaimana jika saat seseorang melakukan persetubuhan tiba-tiba datang waktu imsak atau terbit fajar, apakah puasanya batal? Para ulama sepakat jika seseorang menyangka bahwa fajar masih lama lalu bersetubuh, namun kemudian terbit fajar, ia wajib menghentikan hubungan suami-istri itu dan boleh melanjutkan puasanya. Jika ia melanjutkan persetubuhan itu sampai fajar terbit maka puasanya batal.
Dalil Syar'i: Hadis dan Al-Qur'an Menguatkan
Keabsahan puasa dalam keadaan junub didukung oleh hadis sahih dari Aisyah RA dan Ummu Salamah RA. Keduanya meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena berhubungan pada malam hari, kemudian beliau mandi dan tetap melanjutkan puasanya. Hal ini menegaskan bahwa junub saat fajar terbit tidak membatalkan puasa.
Artinya, seseorang tidak wajib sudah mandi sebelum subuh agar puasanya sah. Yang penting, hubungan dilakukan sebelum fajar dan mandi junub tetap dilaksanakan sebelum menunaikan salat.
Dalil ini juga diperkuat oleh Surah Al-Baqarah ayat 187:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Wa kulū wasyrabū ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr.
Arti:
"Dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar."
Ayat ini menunjukkan bahwa aktivitas suami istri diperbolehkan hingga sebelum fajar tanpa mensyaratkan sudah suci ketika Subuh tiba.
Kewajiban Mandi Junub dan Prioritas Waktu
Meskipun puasa tetap sah, mandi junub setelah berhubungan intim tetap wajib ditunaikan. Kesucian dari hadas besar merupakan syarat sah salat, sehingga mandi perlu dilakukan agar dapat melaksanakan salat Subuh dalam keadaan suci.
Menunda mandi hingga melewatkan waktu salat wajib dapat menyebabkan dosa karena melalaikan kewajiban salat, bukan karena puasanya.
Waktu mandi junub sebenarnya fleksibel dan dapat dilakukan setelah berhubungan, baik sebelum imsak maupun setelah azan Subuh. Namun, pelaksanaannya harus diatur dengan baik agar tidak mengganggu waktu salat.
Jika waktu masih cukup panjang, sebaiknya mandi terlebih dahulu sebelum sahur. Jika waktu sudah sempit, boleh sahur lebih dulu lalu mandi setelah azan Subuh, selama salat tetap dikerjakan tepat waktu.
Mengutip buku berjudul Fiqh Keluarga Terlengkap (2018) oleh Rizem Aizid, mandi junub dapat dilakukan sesaat setelah berhubungan intim, tapi boleh menundanya hingga sebelum subuh dengan syarat harus berwudhu dulu sebelum tidur.
Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar yang berkata bahwa Umar bin Khathab Ra. pernah bertanya pada Rasulullah Saw., "Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangkan ia dalam keadaan junub?" Beliau menjawab, "Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hal-hal Lain yang Tidak Membatalkan Puasa
Selain kondisi junub saat Subuh, terdapat beberapa hal lain yang sering disalahpahami sebagai pembatal puasa, padahal tidak membatalkannya. Berikut penjelasannya:
1. Muntah yang tidak disengaja
Jika seseorang muntah secara tiba-tiba tanpa ada unsur kesengajaan atau upaya memancing muntah, maka puasanya tetap sah. Namun, jika muntah dilakukan dengan sengaja, hal tersebut dapat membatalkan puasa.
2. Suntikan non-nutrisi
Suntikan berupa obat atau vaksin yang tidak mengandung unsur nutrisi dan tidak berfungsi sebagai pengganti makanan atau minuman tidak membatalkan puasa. Berbeda halnya dengan suntikan yang bersifat asupan gizi atau infus nutrisi, yang dapat membatalkan karena menggantikan fungsi makan dan minum.
3. Makan atau minum karena lupa
Apabila seseorang makan atau minum dalam keadaan lupa bahwa dirinya sedang berpuasa, maka puasanya tetap sah. Namun, ketika teringat, ia wajib segera menghentikan aktivitas tersebut dan melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Konsekuensinya
Berikut beberapa perbuatan yang membatalkan puasa beserta konsekuensinya dalam syariat Islam:
1. Hubungan suami istri di siang hari Ramadan
Melakukan hubungan intim pada siang hari saat sedang berpuasa Ramadan secara tegas membatalkan puasa. Selain wajib mengqadha (mengganti) puasa, pelakunya juga dikenakan kafarat sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
2. Kafarat hubungan intim di siang hari
Kafarat yang harus ditunaikan adalah memerdekakan seorang budak mukmin. Jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Apabila masih tidak sanggup, maka harus memberi makan 60 orang miskin. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut termasuk perkara serius dalam ibadah puasa.
3. Mengeluarkan mani secara sengaja
Mengeluarkan air mani dengan sengaja, baik melalui masturbasi maupun rangsangan yang disengaja, juga membatalkan puasa. Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari dorongan hawa nafsu.
4. Haid dan nifas
Wanita yang mengalami haid atau nifas saat berpuasa, maka puasanya batal dan wajib diganti di hari lain. Ketentuan ini merupakan aturan syariat yang harus ditaati, dan mereka tetap memperoleh pahala atas niat serta kesabaran dalam menjalankannya.
Q & A Seputar Topik
Apakah habis berhubungan boleh puasa jika belum mandi wajib?
Ya, puasa tetap sah meskipun seseorang belum mandi wajib (junub) hingga masuk waktu Subuh, berdasarkan kesepakatan ulama dan dalil hadis Nabi SAW.
Kapan waktu terbaik untuk mandi junub setelah berhubungan intim di malam hari puasa?
Mandi junub dapat dilakukan kapan saja setelah berhubungan intim di malam hari, baik segera setelahnya, sebelum imsak, atau setelah azan Subuh, namun dianjurkan segera untuk salat.
Apa konsekuensi jika berhubungan intim di siang hari Ramadan?
Berhubungan intim di siang hari Ramadan membatalkan puasa dan mewajibkan pelakunya membayar kafarat berupa memerdekakan budak, puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
Apakah muntah yang tidak disengaja membatalkan puasa?
Tidak, muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.
Apakah makan atau minum karena lupa membatalkan puasa?
Tidak, makan atau minum karena lupa tidak membatalkan puasa.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5492008/original/084844100_1770114331-gng_1288879_hires.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515420/original/095320400_1772173991-SAVE_20260227_095307.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515926/original/051695300_1772231489-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5515924/original/093945900_1772230926-IMG_2876.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5095573/original/012538800_1736934827-pexels-helloaesthe-15707485.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515280/original/088205300_1772168824-lavicky.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509541/original/095353100_1771729587-Nasi_kuning_rice_cooker.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5461893/original/099774600_1767492679-Gemini_Generated_Image_oqhbnvoqhbnvoqhb.png)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5515510/original/030308800_1772178655-IMG_8372.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3448555/original/069804000_1620195399-20210505-Ramadhan-Bekasi-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3985383/original/000921600_1649137964-photo-1587617425953-9075d28b8c46.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5511196/original/043290200_1771899757-019966800_1650552451-katerina-kerdi-TAfqq1B3-2s-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1606355/original/da4eee4c0f11eaa06447a469562bbdd4ommons.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412025/original/035143700_1763029989-d913a63a-d220-4d22-85ec-545e67ee7246.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515498/original/093226700_1772178025-010411500_1540352808-pf-ake3273-num.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515616/original/022919100_1772182056-Terminal_Jatijajar_Depok.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4769102/original/014075000_1710171937-20240311-Taraweh_Pertama_di_Istiqlal-ANG_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5505405/original/077638700_1771386569-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5505591/original/004405000_1771391548-baju_kurung.jpg)















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348709/original/090969100_1757859256-bioskop.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2855596/original/055794600_1563344847-iStock-1134972492.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424037/original/048660500_1764130779-sholawat_ujang_bustomi.png)