Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Disebutkan dalam Al Quran

1 week ago 20

Liputan6.com, Jakarta - Puasa merupakan ibadah yang penting dalam Islam, di mana umat Muslim diwajibkan untuk menahan diri dari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 187, yang berbunyi:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ ۝١٨٧

uḫilla lakum lailatash-shiyâmir-rafatsu ilâ nisâ'ikum, hunna libâsul lakum wa antum libâsul lahunn, ‘alimallâhu annakum kuntum takhtânûna anfusakum fa tâba ‘alaikum wa ‘afâ ‘angkum, fal-âna bâsyirûhunna wabtaghû mâ kataballâhu lakum, wa kulû wasyrabû ḫattâ yatabayyana lakumul-khaithul-abyadlu minal-khaithil-aswadi minal-fajr, tsumma atimmush-shiyâma ilal-laîl, wa lâ tubâsyirûhunna wa antum ‘âkifûna fil-masâjid, tilka ḫudûdullâhi fa lâ taqrabûhâ, kadzâlika yubayyinullâhu âyâtihî lin-nâsi la‘allahum yattaqûn

"Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa."

Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa sangat penting agar ibadah yang dilakukan sah dan diterima oleh Allah SWT. Sebenarnya apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasa ini? Simak selengkapnya, dirangkum Liputan6, Senin (23/3).

Makan

Makan dengan sengaja di siang hari selama bulan Ramadhan merupakan salah satu hal yang paling jelas membatalkan puasa. Umat Muslim diharamkan untuk makan mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Dalam firman Allah SWT dalam Al-Baqarah ayat 187, di sana ditegaskan bahwa makan dan minum hanya diperbolehkan sebelum fajar dan setelah maghrib.

Jika seseorang makan dengan sengaja di siang hari saat berpuasa, maka puasanya batal. Namun, jika seseorang makan atau minum karena lupa, puasanya tetap sah dan dapat dilanjutkan. Ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa orang yang lupa makan atau minum saat berpuasa harus melanjutkan puasanya karena itu adalah rezeki dari Allah.

Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut secara sengaja, seperti makan, dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, umat Muslim perlu berhati-hati dan memastikan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak ibadah puasa.

Minum

Minum dengan sengaja juga termasuk dalam hal yang dapat membatalkan puasa. Sama seperti makan, mengonsumsi minuman secara sadar di siang hari Ramadhan akan membatalkan puasa. Larangan ini berlaku sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Dasar hukum mengenai larangan minum saat berpuasa juga terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 187. Ayat tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa makan dan minum hanya diperbolehkan sebelum fajar dan setelah maghrib. Oleh karena itu, tindakan minum di luar waktu yang ditentukan dengan sengaja akan menggugurkan keabsahan puasa.

Apabila seseorang minum karena lupa, puasanya tidak batal. Ini merupakan keringanan dari Allah SWT, dan orang tersebut dapat melanjutkan puasanya. Namun, jika minum dilakukan dengan sengaja, meskipun hanya sedikit, puasanya menjadi batal.

Bersenggama

Melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan merupakan salah satu pembatal puasa dengan konsekuensi yang berat. Surah Al-Baqarah ayat 187 menjelaskan bahwa hubungan suami istri diperbolehkan pada malam hari Ramadhan, yang berarti tidak diperbolehkan pada siang hari.

Jika seorang Muslim melakukan hubungan suami istri ketika berpuasa, ia wajib menggantinya dengan memerdekakan budak mukmin. Jika tidak mampu, ia wajib mengganti puasanya di bulan lain selama dua bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu juga, ia wajib membayar denda dengan memberi makan 60 fakir miskin.

Kafarat ini dikenakan kepada suami, sementara istri hanya wajib mengqadha puasanya. Perbuatan bersetubuh pada siang hari dengan sengaja akan membatalkan puasa dan mewajibkan keduanya untuk melakukan mandi junub.

Masuknya Sesuatu Ke Tubuh Melalui Sesuatu yang Asalnya Tidak Berlubang

Selain itu, masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui jalur yang asalnya tidak berlubang disebut juga dapat membatalkan puasa. Hal ini seringkali merujuk pada tindakan medis tertentu, seperti suntikan atau infus. Dalam fikih, hal ini berkaitan dengan masuknya benda atau cairan ke dalam rongga tubuh melalui jalur yang tidak lazim.

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai suntikan. Sebagian ulama modern berpendapat bahwa suntikan tidak membatalkan puasa karena dilakukan melalui pori-pori atau kulit. Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa suntikan dapat membatalkan puasa jika bersifat nutrisi atau masuk melalui urat nadi yang mengarah ke perut.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 menegaskan bahwa vaksinasi melalui injeksi tidak membatalkan puasa. Namun, ulama menyarankan agar prosedur medis yang melibatkan suntikan atau infus dijadwalkan pada malam hari jika memungkinkan.

Huqnah, yaitu Memasukkan Obat ke dalam Tubuh Melalui Anus atau Kelamin

Huqnah adalah tindakan memasukkan obat atau cairan ke dalam tubuh melalui anus atau alat kelamin. Tindakan ini dianggap membatalkan puasa dalam pandangan fikih. Hal ini karena ada benda yang masuk ke rongga tubuh melalui jalur tersebut, meskipun tujuannya adalah untuk pengobatan.

Memasukkan sesuatu ke dalam qubul atau dubur, meskipun untuk tujuan pengobatan, dapat membatalkan puasa. Contohnya adalah pemasangan kateter urin atau obat ambeien. Beberapa ulama menganalogikan masuknya benda melalui jalur ini sebagai makan atau minum.

Oleh karena itu, bagi seseorang yang sedang menjalani pengobatan, perlu memperhatikan jalur pemberian obat agar tidak merusak ibadah puasa. Jika seseorang diberi obat melalui dubur karena kondisi medis tertentu, puasanya batal pada saat itu dan wajib diganti di hari lain.

Mengalami Muntah

Muntah yang disengaja dapat membatalkan puasa. Jika seseorang memuntahkan isi perutnya dengan sengaja, misalnya dengan memasukkan jari ke tenggorokan, maka puasanya menjadi batal. Dalam kasus ini, orang tersebut wajib mengganti puasanya.

Namun, jika muntah terjadi tanpa disengaja, misalnya karena mual tiba-tiba, maka puasanya tetap sah dan tidak batal. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Abu Hurairah, di mana Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang muntah tanpa disengaja, maka tidak ada qadha baginya."

Apabila seseorang muntah tanpa disengaja tetapi sebagian muntahan tertelan kembali, puasanya tetap sah, karena itu terjadi tanpa niat. Namun, jika seseorang dengan sengaja menelan kembali muntahannya, maka puasanya batal dan wajib menggantinya.

Haid

Bagi wanita, mengalami haid saat berpuasa akan membatalkan puasanya. Hal ini berlaku meskipun haid terjadi beberapa menit sebelum magrib. Wanita yang sedang haid diharamkan berpuasa.

Ketentuan ini didasarkan pada hadis riwayat Bukhari yang menyebutkan bahwa wanita yang haid tidak melaksanakan shalat dan puasa. Puasa yang batal karena haid wajib diganti di hari lain setelah suci.

Jika haid seorang wanita berhenti di tengah siang bulan Ramadhan, puasanya pada waktu itu tidak sah karena telah tampak ciri-ciri pembatal puasanya. Wanita yang haid tidak diwajibkan mengqadha shalat, tetapi diwajibkan mengqadha puasa yang terlewatkan.

Nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita sesudah melahirkan. Sama seperti haid, jika seorang wanita mengalami nifas, maka puasanya batal. Ini berlaku meskipun terjadi secara alami dan bukan atas kehendaknya.

Syarat sah puasa adalah suci dari darah nifas. Oleh karena itu, wanita yang masih mengalami darah nifas setelah melahirkan tidak diperbolehkan berpuasa selama bulan Ramadhan. Jika darah nifas berhenti dan masih dalam bulan Ramadhan, wanita tersebut wajib kembali menjalankan puasa.

Puasa yang batal karena nifas wajib diganti di hari lain setelah suci. Wanita yang nifas tidak diwajibkan membayar fidyah, melainkan hanya mengqadha puasanya.

Hilang Akal

Hilang akal atau gila merupakan salah satu hal yang membatalkan puasa. Salah satu syarat wajib puasa adalah berakal sehat. Jika seseorang mengalami gangguan jiwa atau hilang akal, maka puasanya otomatis batal.

Orang yang gila tidak diwajibkan berpuasa karena puasa hanya wajib bagi yang sempurna akalnya. Jika seseorang kehilangan kesadaran sepanjang hari sejak fajar hingga maghrib, puasanya tidak sah. Namun, jika masih sadar walau hanya sebagian waktu, puasanya tetap sah.

Apabila seseorang ditimpa sakit gila pada siang hari bulan Ramadhan, maka batal puasanya. Jika kondisi seseorang terkadang sadar dan terkadang gila, maka diharuskan berpuasa ketika sadar dan tidak diharuskan ketika gila.

Keluar dari Islam

Keluar dari Islam atau murtad merupakan pembatal puasa yang paling serius. Jika seseorang keluar dari agama Islam, seluruh amal ibadahnya gugur, termasuk puasa. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 217, yang menyatakan bahwa orang yang murtad dan meninggal dalam kekafiran, amalnya sia-sia di dunia dan akhirat.

Murtad adalah tindakan sengaja keluar dari agama Islam, seperti tidak mengakui Allah sebagai Tuhan Yang Maha Esa. Jika seseorang murtad, ia tidak lagi memiliki kewajiban berpuasa dan secara otomatis puasanya batal seketika.

Menjaga keimanan dan keislaman merupakan kewajiban setiap Muslim agar amal ibadah yang dilakukan tetap diakui dan bernilai. Pernyataan atau perbuatan yang menyiratkan seseorang keluar dari Islam menjadi penyebab batalnya puasa.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Topik

Q: Apakah muntah yang tidak disengaja membatalkan puasa?

A: Muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.

Q: Apakah suntikan membatalkan puasa?

A: Suntikan yang tidak bersifat nutrisi tidak membatalkan puasa.

Q: Bagaimana hukum puasa bagi wanita yang mengalami haid atau nifas?

A: Wanita yang mengalami haid atau nifas saat berpuasa, puasanya batal dan wajib menggantinya.

Q: Apakah makan atau minum karena lupa membatalkan puasa?

A: Makan atau minum karena lupa tidak membatalkan puasa.

Q: Apa konsekuensi bagi seseorang yang bersenggama di siang hari Ramadhan?

A: Melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan membatalkan puasa dan mewajibkan pelakunya untuk membayar kafarat.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |