Hukum Berhubungan Badan Saat Puasa Ramadan dalam Islam, Wajib Dipahami

9 hours ago 4
  • Apakah berhubungan badan di siang hari Ramadan membatalkan puasa?
  • Apa saja bentuk kafarat yang harus dibayar jika melanggar?
  • Apakah diperbolehkan berhubungan badan di malam hari Ramadan?

Baca artikel ini 5x lebih cepat

Liputan6.com, Jakarta - Bulan suci Ramadan merupakan momen istimewa bagi umat Muslim untuk meningkatkan ketakwaan melalui ibadah puasa. Kewajiban puasa mengharuskan setiap individu menahan diri dari berbagai hal yang membatalkan, termasuk makan, minum, dan hawa nafsu. Salah satu aspek penting yang sering menjadi pertanyaan adalah hukum berhubungan badan saat puasa Ramadan. Memahami ketentuan ini krusial agar ibadah puasa yang dijalankan tidak sia-sia dan terhindar dari dosa besar.

Syariat Islam telah mengatur secara jelas mengenai batasan dan konsekuensi terkait hubungan suami istri di bulan yang penuh berkah ini, membedakan hukumnya antara siang dan malam hari. Memahami ketentuan ini penting agar ibadah puasa tetap sah dan tidak mengurangi pahala yang telah diupayakan sepanjang bulan suci. Berikut penjelasan lengkapnya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber pada Selasa (24/2/2026). 

Hukum Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadan

Berhubungan badan (jima') antara suami dan istri pada siang hari di bulan Ramadan, saat seseorang sedang berpuasa, hukumnya adalah haram. Perbuatan ini secara tegas membatalkan puasa dan termasuk dalam kategori dosa besar yang memiliki konsekuensi serius dalam syariat Islam.

Pelaku hubungan intim di siang hari Ramadan tidak hanya wajib mengqadha atau mengganti puasa yang batal, tetapi juga diwajibkan untuk membayar kafarat (denda) sebagai bentuk penebusan dosa atas pelanggaran tersebut. Kewajiban ini berlaku bagi pasangan yang melakukannya secara sadar dan sengaja.

Larangan ini merupakan bagian dari upaya menahan diri dari hawa nafsu yang menjadi esensi dari ibadah puasa, sebagaimana dijelaskan dalam banyak dalil agama.

Kebolehan Berhubungan Badan di Malam Hari Ramadan

Berbeda dengan siang hari, berhubungan badan antara suami dan istri pada malam hari di bulan Ramadan, yaitu setelah waktu berbuka puasa hingga sebelum terbit fajar atau waktu Subuh, hukumnya adalah halal dan diperbolehkan. Ini merupakan bentuk keringanan dan rahmat dari Allah SWT kepada umat-Nya.

Ketentuan ini memberikan ruang bagi pasangan suami istri untuk tetap menjalankan kebutuhan biologis mereka tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah puasa di siang hari. Dengan demikian, keharmonisan rumah tangga tetap terjaga selama bulan Ramadan.

Hukum berhubungan suami istri di malam hari pada bulan Ramadan adalah halal, baik itu dilakukan pada malam pertama maupun malam-malam selanjutnya, asalkan dilakukan di luar waktu puasa. Keringanan ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan dan memahami fitrah manusia, selama batasan-batasan syariat tetap dipatuhi.

Dalil Syariat: Al-Qur'an dan Hadis

Ketetapan mengenai kebolehan berhubungan suami istri di malam hari Ramadan secara eksplisit dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 187. Ayat ini menjadi landasan utama bagi umat Muslim dalam memahami batasan ini.

Ayat tersebut berbunyi: "Uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā'ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn(a), 'alimallāhu annakum kuntum takhtānūna anfusakum fatāba 'alaikum wa 'afā 'ankum, fal-āna bāsyirūhunna wabtagū mā kataballāhu lakum, wa kulū wasyrabū ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr(i), ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-lail(i), wa lā tubāsyirūhunna wa antum 'ākifūna fil-masājid(i) tilka ḥudūdullāhi fa lā taqrabūhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la'allahum yattaqūn(a)."

Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.” 

Konsep "pakaian" dalam ayat ini menunjukkan pentingnya saling melengkapi dan menjaga kehormatan pasangan. Selain Al-Qur'an, larangan berhubungan badan di siang hari Ramadan dan konsekuensinya juga ditegaskan dalam hadis shahih riwayat Abu Hurairah. Hadis ini menceritakan kisah seorang sahabat yang melanggar dan kewajiban kafarat yang harus ditanggungnya, menjadi dalil kuat dalam penetapan hukum ini.

Konsekuensi dan Kafarat Pelanggaran

Bagi pasangan suami istri yang dengan sengaja berhubungan badan di siang hari bulan Ramadan, selain wajib mengqadha puasa yang batal, mereka juga wajib membayar kafarat uzhma atau denda besar. Kafarat ini merupakan bentuk penebusan dosa atas pelanggaran serius terhadap kesucian bulan Ramadan.

Pembayaran kafarat harus dilakukan secara berurutan, disesuaikan dengan kemampuan pelaku. Urutan kafarat yang ditetapkan dalam syariat Islam adalah sebagai berikut:

  • Memerdekakan seorang budak mukmin. Opsi ini tidak lagi relevan di zaman modern karena sistem perbudakan sudah tidak ada.
  • Jika tidak mampu memerdekakan budak, maka wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut tanpa terputus.
  • Apabila masih tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka wajib memberi makan 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud, setara sekitar 675 gram bahan makanan pokok seperti beras.

Siapa yang Wajib Membayar Kafarat dan Pengecualiannya?

Para ulama sepakat bahwa suami adalah pihak yang wajib membayar kafarat jika terjadi hubungan intim di siang hari Ramadan. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai kewajiban istri.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa istri juga wajib membayar kafarat jika ia melakukan hubungan intim tersebut secara sukarela dan sadar, bukan karena paksaan. Mengutip Muslim.or.id, dijelaskan bahwa yang terkena hukuman adalah mukallaf (baligh dan berakal) yang berniat berpuasa sejak malam hari dan terkena dosa karena melakukan hubungan seks di saat puasa.

Meskipun demikian, terdapat beberapa kondisi yang mengecualikan kewajiban kafarat. Kafarat hanya berlaku jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja. Kondisi pengecualian meliputi lupa, tidak tahu (jahil), dipaksa, mengira masih malam padahal sudah siang, atau bagi orang yang memiliki keringanan tidak berpuasa seperti musafir atau orang sakit, jika mereka melakukan hubungan intim dengan niat mengambil rukhsah.

Batasan Kemesraan Lain saat Puasa

Selain hubungan intim, bentuk kemesraan lain seperti mencium atau berpelukan dengan pasangan saat berpuasa tidak secara otomatis membatalkan puasa, asalkan tidak sampai menimbulkan keluarnya air mani atau sperma. Hal ini didasarkan pada praktik Nabi Muhammad SAW.

Aisyah RA meriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah mencium istrinya saat berpuasa, dan beliau bersabda, "Aku juga sedang berpuasa." Namun, sangat disarankan bagi pasangan untuk menghindari hal-hal yang dapat memicu syahwat secara berlebihan dan berujung pada pembatalan puasa.

Keluarnya air mani secara sengaja, baik melalui rangsangan diri sendiri (masturbasi) atau aktivitas lain yang disengaja untuk mencapai ejakulasi, akan membatalkan puasa. Hal ini dianggap sebagai bentuk pelampiasan syahwat yang bertentangan dengan esensi puasa, meskipun tidak melibatkan hubungan suami istri.

Namun, jika mani keluar tanpa adanya tindakan yang disengaja, seperti saat seseorang tidur dan mengalami mimpi basah, maka kondisi tersebut tidak membatalkan puasa. Dalam kasus keluarnya mani, baik disengaja maupun tidak, tetap diwajibkan untuk mandi junub agar dapat melaksanakan ibadah shalat.

Pertanyaan Umum Seputar Topik

1. Apakah berhubungan badan di siang hari Ramadan membatalkan puasa?

Ya, berhubungan badan di siang hari Ramadan hukumnya haram dan secara tegas membatalkan puasa, serta mewajibkan pelakunya membayar kafarat dan mengqadha puasa.

2. Apa saja bentuk kafarat yang harus dibayar jika melanggar?

Kafarat harus dibayar secara berurutan: memerdekakan budak (tidak relevan saat ini), berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.

3. Apakah diperbolehkan berhubungan badan di malam hari Ramadan?

Ya, berhubungan badan antara suami dan istri di malam hari Ramadan, setelah berbuka puasa hingga sebelum terbit fajar, hukumnya adalah halal dan diperbolehkan.

Anda Sedang Mengikuti Pembahasan Seputar

Edelweis Lararenjana, Nisa Mutia SariTim Redaksi

Share

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |