Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Ulama, Sunnah atau Bid’ah?

12 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Peringatan kelahiran Rasulullah SAW menjadi salah satu tradisi keagamaan umat Islam di berbagai penjuru dunia. Momen ini biasanya diisi oleh kegiatan membaca shalawat, kajian sejarah Nabi, doa bersama, hingga berbagai bentuk sedekah. Pembahasan mengenai hukum merayakan Maulid Nabi terus menjadi perhatian masyarakat, terutama saat muncul perbedaan pandangan dari kalangan ulama.

Memahami hukum merayakan Maulid Nabi membutuhkan pemahaman terhadap metode penetapan hukum dalam Islam. Para ulama menggunakan berbagai pendekatan, mulai dari kajian dalil Al-Qur’an, hadis, hingga pertimbangan kemaslahatan umat. Perbedaan sudut pandang tersebut menjadi alasan munculnya beragam fatwa mengenai tradisi Maulid Nabi Muhammad SAW.

Bagi sebagian masyarakat Muslim, peringatan Maulid Nabi menjadi sarana mengenang perjuangan Rasulullah SAW, memperkuat kecintaan kepada beliau dan meningkatkan semangat menjalankan ajaran Islam. Oleh sebab itu, pembahasan hukum merayakan Maulid Nabi perlu dilihat secara menyeluruh agar umat dapat memahami alasan di balik setiap pendapat ulama.

Berikut ulasan lengkap yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (24/8/2026).

Pengertian Maulid Nabi Muhammad SAW

Secara bahasa, istilah Maulid Nabi Muhammad SAW berasal dari kata yang berkaitan dengan kelahiran atau waktu lahirnya seseorang. Dalam penggunaannya, Maulid Nabi merujuk pada kegiatan untuk mengenang hari kelahiran Rasulullah SAW. Sementara itu, secara istilah, Maulid Nabi merupakan sebuah acara keagamaan yang dilakukan umat Islam sebagai bentuk penghormatan dan ungkapan rasa cinta kepada Nabi Muhammad SAW.

Tradisi Maulid Nabi muncul dan berkembang di tengah masyarakat Muslim setelah Rasulullah SAW wafat. Peringatan ini bertujuan mengingat kembali perjalanan hidup, perjuangan, serta keteladanan beliau dalam menyampaikan ajaran Islam. Sejarah mencatat bahwa salah satu tokoh yang dikenal memperkenalkan perayaan Maulid Nabi adalah Abu Sa’id Al-Qakburi, penguasa wilayah Irbil di Irak, pada masa kepemimpinan Sultan Salahuddin Al-Ayyubi sekitar abad ke-12 Masehi.

Meski menjadi tradisi di berbagai wilayah Islam, tidak ditemukan riwayat bahwa Rasulullah SAW pernah mengadakan perayaan khusus setiap tahun untuk memperingati hari kelahirannya. Hal serupa juga tidak tercatat dilakukan oleh para sahabat setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Karena itu, muncul perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai kedudukan hukum tradisi Maulid Nabi.

Di Indonesia, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW telah menjadi bagian dari kehidupan keagamaan masyarakat. Berbagai daerah biasanya mengisinya melalui kegiatan seperti pembacaan shalawat, lantunan syair Barzanji, ceramah agama, pengajian, hingga kegiatan sosial. Setiap bentuk perayaan memiliki tujuan utama untuk memperkuat kecintaan kepada Rasulullah SAW dan mengingat kembali ajaran yang beliau bawa.

Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Para Ulama

1. Pendapat Imam Abu Syamah (599–665 H)

Imam Abu Syamah, salah satu guru Imam An-Nawawi, memandang peringatan Maulid Nabi sebagai salah satu bentuk kegiatan baik yang berkembang pada zamannya. Menurut beliau, peringatan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai amal kebajikan seperti berbagi sedekah, melakukan kebaikan, menciptakan suasana penuh kegembiraan, dan menunjukkan rasa bahagia atas kelahiran Rasulullah SAW. Sikap tersebut dianggap sebagai bentuk kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW sekaligus ungkapan syukur kepada Allah SWT atas diutusnya beliau sebagai rahmat bagi seluruh makhluk.

Sumber: Al-Baa’its Fii Inkaaril Bida’ wal Hawaadits, hlm. 23–24

2. Pendapat Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani (773–852 H)

Ibnu Hajar Al-‘Asqalani menjelaskan bahwa perayaan Maulid Nabi tidak dikenal pada masa Rasulullah SAW, para sahabat, tabi’in, maupun tabi’ut tabi’in. Dari sisi tersebut, tradisi Maulid termasuk perkara baru dalam agama. Akan tetapi, beliau melihat adanya unsur kebaikan maupun kemungkinan unsur negatif dalam pelaksanaannya.

Apabila Maulid Nabi diisi dengan kegiatan yang sesuai ajaran Islam, seperti memperbanyak ibadah dan melakukan amal saleh, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bid’ah hasanah atau perkara baru yang bernilai baik. Sebaliknya, apabila peringatan tersebut disertai tindakan yang bertentangan dengan syariat, maka nilainya menjadi tercela.

Sumber: Al-Haawi Lil Fataawi, juz I, hlm. 282

3. Pendapat Al-Hafizh Jalaluddin As-Suyuthi (849–911 H)

Imam Jalaluddin As-Suyuthi menjelaskan bahwa inti dari peringatan Maulid Nabi adalah berkumpul untuk melakukan berbagai kegiatan bernilai ibadah. Bentuk kegiatannya dapat berupa membaca ayat-ayat Al-Qur’an, menyampaikan kisah perjalanan hidup Rasulullah SAW, mengingat peristiwa kelahiran beliau, dan mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT.

Menurut As-Suyuthi, apabila acara tersebut dilakukan tanpa memasukkan hal-hal yang bertentangan dengan agama, maka termasuk dalam kategori bid’ah hasanah. Hal itu disebabkan adanya unsur penghormatan kepada Rasulullah SAW serta kegembiraan atas kelahiran manusia pilihan yang membawa ajaran Islam kepada umat.

Sumber: Al-Haawi Lil Fataawi, juz I, hlm. 271–272

4. Pandangan Hadhratussyekh KH. Hasyim Asy’ari (1287–1366 H)

KH. Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama, menjelaskan bahwa peringatan Maulid Nabi yang dianjurkan para ulama dilakukan melalui kegiatan positif. Acara tersebut dapat berupa berkumpul bersama, membaca Al-Qur’an, menyampaikan kisah kelahiran dan perjalanan Rasulullah SAW, kemudian dilanjutkan dengan penyajian makanan bagi para peserta.

Beliau juga menjelaskan bahwa tambahan kegiatan seperti tabuhan rebana diperbolehkan selama tetap memperhatikan aturan, kesopanan, dan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan nilai agama. Dengan demikian, peringatan Maulid Nabi dapat menjadi sarana memperkuat kecintaan kepada Rasulullah SAW apabila dilaksanakan secara baik.

Sumber: At-Tanbihaat al-Waajibaat, hlm. 10–11

Pendapat Mayoritas Ulama Mazhab: Boleh dan Sunnah

Mayoritas ulama dari empat mazhab besar yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali memperbolehkan perayaan Maulid Nabi. Menurut mereka, selama peringatan diisi dengan hal-hal sesuai syariat, maka perayaan itu bisa menjadi ibadah. Kegiatan seperti membaca shalawat, mendengar sirah Nabi, dan kajian keagamaan dianggap sebagai amal yang baik. Inilah sebabnya banyak ulama menyebut Maulid Nabi Muhammad SAW bernilai sunnah.

Maulid termasuk bid’ah terpuji karena mengandung nilai ibadah. Syekh Ibnul Haj al-Maliki menekankan perlunya menambah ibadah di hari kelahiran Nabi sebagai ungkapan syukur. Imam Jalaluddin As-Suyuthi juga menyebut Maulid Nabi sebagai bid’ah hasanah. Dengan demikian, banyak ulama menilai perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW bernilai positif.

Syekh Ahmad Ibnu Abidin berkata:

اِعْلَمْ أَنَّ مِنَ الْبِدَعِ الْمَحْمُوْدَةِ عَمَلَ الْمَوْلِدِ الشَّرِيْفِ مِنَ الشَّهْرِ الَّذِي وُلِدَ فِيْهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ

Artinya,

“Ketahuilah bahwa di antara bid’ah-bid’ah yang terpuji adalah melaksanakan maulid Nabi yang mulia pada bulan dilahirkannya Nabi Muhammad shallallahu a’laihi wa’alihi wasallam” (Ahmad Ibnu Abidin, Natsrud Durar Ala Maulidi Ibni Hajar, juz 3, h. 391).

Akan tetapi, sebagian ulama menolak peringatan Maulid Nabi karena menganggapnya bid’ah diniyah. Mengutip situs Almanhaj, Imam Asy-Syaukani menegaskan bahwa tidak ada dalil dari Al-Qur’an, sunnah, ijma’, maupun qiyas yang mendukung perayaan ini. Mereka menilai bahwa mencintai Nabi harus diwujudkan dengan mengikuti sunnah, bukan membuat ritual baru. Oleh karena itu, sebagian ulama memandang Maulid Nabi Muhammad SAW tidak disyariatkan.

Bacaan Doa Menyambut Maulid Nabi

1. Bacaan Doa Menyambut Maulid Nabi dengan Sholawat Ibrahimiyah

Bacaan Doa Menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW Arab:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كما صَلَّيْتَ عَلَى إبْرَاهِيمَ وعلى آلِ إبْراهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كما بَاركْتَ عَلَى إبْرَاهِيمَ وَعَلَى آل إبراهيم في العالَمِينَ إنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Bacaan Doa Menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW Latin:

Allahumma shalli 'alaa Muhammad wa'alaa aali Muhammadin, kamaa shallaita'alaa Ibrahiim wa'alaa aali Ibrahiima, wabaarik'alaa Muhammadin wa'alaa aali Muhammadin, kama baarakta'alaa Ibraahim wa'alaa aali Ibrahiima, fil 'aalamiina innaka hamiidun majiid.

Arti Bacaan Doa Menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW:

“Ya Allah, limpahkan lah rahmat kepada Nabi Muhammad dan kepada keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Limpahkan pula keberkahan bagi Nabi Muhammad dan bagi keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana telah Engkau limpahkan keberkahan bagi Nabi Ibrahim dan bagi keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya di alam semesta Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung.

2. Bacaan Doa Menyambut Maulid Nabi dengan Sholawat al-Fatih

Bacaan Doa Menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW Arab:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، الْفَاتِحِ لِمَا أُغْلِقَ وَالْخَاتِمِ لِمَا سَبَقَ، وَ النَّاصِرِ الْحَقِّ بِالْحَقِّ، وَالْهَادِيْ إِلَى صِرَاطِكَ الْمُسْتَقِيْمِ وَعَلٰى آلِهِ حَقَّ قَدْرِهِ وَمِقْدَارِهِ العَظِيْمِ

Bacaan Doa Menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW Latin:

Allahumma shalli wa sallim wa barik ‘ala sayyidina Muhammadinil Fatihi lima ughliqo, wal khatimi lima sabaqa, wan nashiril haqqa bil haqqi, wal hadi ila shiratin mustaqim. Shallallahu ‘alayhi, wa ‘ala ālihi, wa ashabihi haqqa qadrihi wal miqdari hill ‘azhim.

Arti Bacaan Doa Menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW:

“Ya Allah, limpahkanlah shalawat, salam, dan keberkahan kepada junjungan kami, Nabi Muhammad SAW, pembuka apa yang terkunci, penutup apa yang telah lalu, pembela yang hak dengan yang hak, dan petunjuk kepada jalan yang lurus. Semoga Allah melimpahkan shalawat kepadanya, keluarga dan para sahabatnya dengan hak derajat dan kedudukannya yang agung.” 

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Hukum Merayakan Maulid Nabi

Apa hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW menurut ulama?

Hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama membolehkan dan menganggapnya sebagai bentuk ungkapan cinta kepada Rasulullah SAW selama kegiatan tersebut diisi dengan amalan baik seperti membaca shalawat, mengaji, berdzikir, dan bersedekah. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa perayaan tersebut tidak dilakukan pada masa Rasulullah SAW dan generasi awal Islam sehingga perlu dihindari.

Apakah Maulid Nabi termasuk sunnah?

Sebagian ulama menyebut Maulid Nabi sebagai amalan yang memiliki nilai kebaikan atau termasuk bid’ah hasanah apabila dilakukan untuk mengingat perjuangan Rasulullah SAW dan mendekatkan diri kepada Allah. Sementara itu, sebagian ulama tidak mengategorikannya sebagai sunnah khusus sebab Rasulullah SAW tidak pernah menetapkan perayaan hari kelahiran beliau sebagai ibadah tertentu.

Mengapa umat Islam memperingati Maulid Nabi?

Banyak umat Islam memperingati Maulid Nabi sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran Rasulullah SAW yang membawa ajaran Islam kepada umat manusia. Peringatan tersebut juga menjadi kesempatan untuk mempelajari sejarah kehidupan Nabi, memperbanyak shalawat, dan meneladani akhlak beliau.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |