Hukum Muslim Terima Angpau Imlek 2025, Simak Penjelasan Buya Yahya

1 day ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Tahun baru Imlek 2576 Kongzili jatuh pada Rabu, 29 Januari 2025. Imlek adalah perayaan tahun baru bagi masyarakat etnis Tionghoa sekaligus merupakan perayaan penting bagi umat Konghucu.

Bagi umat yang merayakan, bagi-bagi angpao atau angpau kepada keluarga, kerabat, dan teman sudah menjadi tradisi saat tahun baru Imlek. Angpau yang dibungkus dengan warna dominan merah biasanya berisi uang.

Selain ke sesama umat Konghucu, angpau Imlek juga kerap dibagikan kepada umat Islam terutama yang memiliki kedekatan dengan orang-orang yang merayakan Imlek. 

Sebagian muslim masih ragu dengan menerima angpau Imlek. Ia khawatir dapat menggoyahkan imannya. Persoalan ini pun sempat ditanyakan oleh jemaah Al Bahjah kepada ulama kharimatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya.

“Buya, apa hukumnya menerima uang dari orang yang merayakan Imlek? Karena di Taiwan setiap perayaan Imlek mereka akan memberi kita angpau atau amplop merah yang berisi uang. Apakah kita harus menerimanya atau menolaknya Buya? Mohon pencerahannya,” kata penanya lewat media sosial, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Selasa (28/1/2025).

Simak penjelasan Buya Yahya soal hukum muslim terima angpau Imlek di bawah ini.

Saksikan Video Pilihan Ini:

Detik-Detik Nelayan Terpental dan Tenggelam Usai Kapalnya Dihantam Ombak Pantai Sodong Cilacap

Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya mengatakan, muslim boleh menerima hadiah dari nonmuslim termasuk angpau Imlek. Ia menegaskan, yang diharamkan mutlak adalah mendukung syiarnya orang kafir. 

“Kita boleh menerimanya. Hadiah dari orang kafir kita boleh menerima. Yang tidak diperkenankan adalah ikrar atau mengucapkan selamat sesuatu yang menjadi ciri kekafiran seperti Natal dan sebagainya. Atau kita mendukung syiarnya orang kafir,” kata Buya Yahya.

“Tapi kalau dalam interaksi kebersamaan, misalnya, saudara kita yang nasrani memberikan kita hadiah makan atau uang, boleh kita terima bahkan kita memberikan kepada mereka juga boleh,” jelas Buya Yahya.

Syarat Boleh Menerima Angpau Imlek

Buya Yahya mengatakan, hadiah dari orang nonmuslim boleh diterima muslim dengan dua syarat. Pertama adalah menerima dengan tidak mengagungkan syiarnya sebagaimana penjelasan sebelumnya.

“Yang kedua tidak merendahkan kita di saat memberi. Termasuk membangun masjid diberi  oleh orang kafir boleh, asalkan waktu diberinya bukan merendahkan,” imbuhnya.

“Misalnya diekspose gede-gedean. Alhamdulillah hari ini telah dibantu oleh seorang kafir karena orang Islam kurang membantu. Kurang ajar ini, merendahkan. Atau diekspose untuk merendahkan, hei ini loh orang Islam aku beri. Gak boleh, gak boleh menerima,” Buya Yahya mencontohkan. 

Akan tetapi, jika nonmuslim tersebut memberinya dengan penuh keakraban dan tidak merendahkan, maka boleh diterima. 

“Aduh masjidnya belum jadi, saya bantu deh. Boleh orang kafir bantu masjid tapi ingat catatannya bukan untuk mengangungkan syiarnya yang pertama, yang kedua bukan untuk merendahkan umat Islam,” kata Buya Yahya.

Kembali ke pembahasan. Berdasarkan penjelasan Buya Yahya dapat disimpulkan bahwa muslim boleh menerima angpau Imlek selama tidak mengagungkan Imlek-nya dan cara memberinya tidak seperti orang yang merendahkan. Wallahu a’lam.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |