ISTANA Kepresidenan menegaskan Perry Warjiyo mengundurkan diri dari posisi Gubernur Bank Indonesia karena alasan pribadi. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah isu bahwa pengunduran diri Perry dipicu persoalan kesehatan maupun tekanan dari lingkaran Istana.
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Perry pada Ahad, 26 Juli 2026. Dalam surat tersebut, Perry hanya menyebutkan pengunduran dirinya karena alasan pribadi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Beliau menyampaikan pengunduran diri dengan berkirim surat, karena alasan pribadi. Tentu kami menghormati, ya,” ucap Prasetyo di Kantor Bank Indonesia, pada Senin pagi, 27 Juli 2026, dikutip dari keterangan video Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Politikus Partai Gerindra ini mengaku tak mengetahui secara detail mengapa Perry memilih mundur dari posisinya itu. Kendati begitu, Prasetyo menegaskan bahwa Perry tidak menyebutkan kondisi kesehatan sebagai alasan pengunduran dirinya dalam surat yang diterima Prabowo.
“Tidak ada, tidak ada. Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri oleh karena alasan pribadi,” kata Prasetyo.
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga menepis isu bahwa Perry Warjiyo mengundurkan diri lantaran mendapat tekanan dari Istana. "Siapa yang berspekulasi? Itu kan pertanyaan Anda yang membuat spekulasi,” ujarnya.
Presiden Prabowo belum menetapkan sosok yang akan menggantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. “Kan baru kemarin juga. Jadi Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau menunjuk calon yang definitif,” kata Prasetyo.
Pasca-pengunduran diri Perry Warjiyo, posisi Gubernur BI untuk sementara waktu akan dijalankan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti. Prasetyo menyampaikan hal ini dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, teranyar melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara," tutur Prasetyo.
Sementara itu, Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI dilakukan secara sukarela. "Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026," kata Destry dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531528/original/007916600_1773619112-unnamed__10_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5544736/original/021119200_1775115709-gibran_promo_motor_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4403008/original/008750000_1681991372-20230420-Pemantauan-Hilal-Iqbal-7.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4067423/original/029499900_1656490392-WhatsApp_Image_2022-06-29_at_2.40.46_PM.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378584/original/033747300_1760257934-unnamed__52_.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5541900/original/045765100_1774924667-f74d8bed-bd18-437b-b58c-048c5cf9b3f9.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3141446/original/078371000_1591071405-15263.jpg)