JAKSA Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, beberkan ada tujuh perusahaan yang diperiksa dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang menyeret Febrie Adriansyah. Tujuh perusahaan itu diduga menggunakan jasa hukum Don Ritto dalam pengurusan perkara saat Febrie menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
“Ini perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum Don Ritto dan kawan-kawan,” kata Rudi di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Rudi, yang juga menjadi koordinasi tim sembilan jaksa penyidik kasus Febrie yang dibentuk Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin itu, penggunaan jasa yang dimaksud adalah menggunakan jasa hukum Don Ritto sebagai lawyer dalam pengurusan perkara di Jampidsus. Namun Rudi belum menjelaskan, apakah ada tindakan melawan hukum dalam penggunaan jasa tersebut.
Don Ritto merupakan advokat yang saat ini berstatus sebagai tersangka bersama Febrie di perkara korupsi dan TPPU atas penanganan perkara PT Asabri di kejaksaan. Febrie juga berstatus sebagai tersangka TPPU atas sejumlah penanganan perkara selama ia menjabat sebagai jaksa.
Perusahaan-perusahaan yang diperiksa hari ini bergerak di berbagai bidang. Mulai dari PT Waskita Beton, PT Jasa Marga, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Bajasakti, dan PT Perwira Adhitama Sejati. Selain itu ada dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Bandung Indah Gemilang. Mereka semua telah diperiksa oleh tim sembilan jaksa yang dipimpin oleh Rudi Margono.
Don Ritto diduga merupakan tangan kanan Febrie. Laporan Majalah Tempo edisi 26 Juli 2026 berjudul “Don Ritto-Nurman Herin di Pusaran Kasus Febrie Adriansyah” mengupas soal hubungan Don Ritto dan Febrie serta sepak terjang bisnis mereka.
Jaksa juga mengumumkan Nurman Herin sebagai tersangka TPPU karena dianggap ikut serta dalam perkara TPPU Febrie Adriansyah. Penetapan tersangka TPPU Febrie dan Nurman berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan jaksa pada 20 Juli 2026. Sedangkan penetapan tersangka Don Ritto dan Febrie di kasus penanganan perkara PT Asabri berdasarkan sprindik polisi, sebelum kasusnya dialihkan ke kejaksaan.
Febri Diansyah, pengacara mantan Jaksa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, meminta penyidik Kejaksaan Agung menjelaskan predikat kejahatan TPPU yang diduga dilakukan kliennya. "Bagi kami secara hukum banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas," kata Febri di rumah tahanan KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Juli 2026.
Menurut Febri, penyidik seharusnya menjelaskan predikat kejahatan sebelum meningkatkan status seseorang menjadi tersangka TPPU. Sebab, kata Febri, apabila predikat kejahatan bukan tindak pidana korupsi, maka proses persidangan tidak akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, menurut Febri, sprindik yang digunakan penyidik Kejaksaan Agung untuk menjerat eks Jampidsus itu juga masih bersifat umum. "Pertanyaannya, apakah bisa sprindik umum menjadi predicate crime untuk menetapkan seseorang jadi tersangka tindak pidana pencucian uang?," katanya.
Sementara, Nurman Herin beralamat di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Meski dia lahir di Jambi, para tetangga mengetahui keluarganya berasal dari Sumatera Barat. "Baru setelah menikah menetap di Desa Mariana," ujar Warim, 73 tahun, ketua rukun tetangga sekaligus tetangga sebelah rumah Nurman.
Rumah baru ini ditempati Nurman sejak masa pandemi Covid-19. Sebelumnya, dia mengontrak rumah sekitar 200 meter dari sana. Sang istri yang berprofesi guru lebih sering tinggal di Desa Mariana. Dua anak Nurman sedang kuliah di luar kota. "Pak Nurman pulang beberapa minggu sekali," kata tetangga lain, Edi, 49 tahun.
Tempo menyambangi kediaman Nurman pada Jumat, 24 Juli 2026, tapi rumah itu kosong. Menurut para tetangga, sudah sekitar empat bulan lalu, sebelum Idul Adha, Nurman dan istrinya pindah ke Jakarta.
Sementaea itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, hakulyakin kliennya tudak bersalah. “Dia hanya tumbal karena dianggap orang dekat Jampidsus,” tuturnya kepada Tempo pada Sabtu, 11 Juli 2026.




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5544736/original/021119200_1775115709-gibran_promo_motor_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378584/original/033747300_1760257934-unnamed__52_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3187033/original/003171100_1595400533-makkah-kaaba-hajj-muslims_21730-6508.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5220347/original/094913800_1747281277-41961081_8976420.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5327298/original/085035000_1756177391-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__83_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558454/original/058152900_1776419419-cek_fakta_-_petani_milenial_2026.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534796/original/005967200_1773893358-unnamed__8_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5552530/original/095418000_1775812020-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-10T153121.431.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534795/original/014528000_1773892938-khutbah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5525508/original/081861200_1773044157-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-09T144908.955.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5547119/original/085428000_1775445943-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-06T101438.375.jpg)