PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebanyak Rp 2,7 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang digelar sejak Selasa, 28 Juli 2026. Uang itu diduga berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan duit itu disimpan dalam beberapa tempat seperti tas dan koper. "Jadi uang-uang yang ditampilkan ini sejumlah Rp 2,7 miliar," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi membeberkan rincian penyitaan uang tersebut yakni sebesar Rp 461 juta ditemukan penyidik di Jakarta saat menangkap Anom, serta Rp 1,2 miliar yang ditemukan KPK di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, saat menangkap Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau Lembaga Swadaya Masyarakat.
"Karena selain barbuk yang diamankan dari LBS dan juga AWI juga ada uang-uang lain dari GHA (Mohamad Haris alias Gus Haris) yang merupakan orang kepercayaan Bupati AWI," ucap Budi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka pemerasan. Mereka adalah Bupati Anom Widiyantoro (AWI); orang kepercayaan bupati bernama Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS); serta ayah Dias yaitu Lilik Budi Suprianto (LBS).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Penyidik KPK pun melanjutkan laporan tersebut dengan menggelar penyelidikan tertutup atau OTT di Pemalang.
Hasil penyelidikan itu, kata Taufik, menemukan adanya dugaan permintaan uang dari Anom melalui Haris ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak swasta untuk keperluan pribadi Bupati Pemalang. Taufik mengatakan Haris berhasil mengumpulkan uang tersebut sebesar Rp 1,98 miliar.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik KPK, menurut Taufik, uang yang telah terkumpul itu salah satunya untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK. Dalam proses tersebut, Haris sebagai representasi Anom menemui adik iparnya yakni Harun untuk dikenalkan kepada Lilik Budi.
"Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang," ucapnya.
Dalam tiga pertemuan tersebut, Lilik Budi meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar. Pada pertemuan kedua atau seusai Anom dan Haris diyakinkan bahwa Lilik Budi dapat mengurus perkara di KPK, terjadi kesepakatan antara Anom, Haris, serta Lilik Budi untuk menyiapkan uang Rp 2 miliar itu. "Agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," kata Taufik.
Setelah pengumpulan itu, Bupati Anom melalui Haris diberikan uang senilai Rp 1,2 miliar yang berasal dari hasil pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dan swasta. Taufik mengungkapkan uang tersebut kemudian disetorkan Haris kepada Lilik Budi. "Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, kami masih akan melakukan penelusuran," ujarnya.
Sementara, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro meminta maaf kepada masyarakat Pemalang seusai terjaring dalam OTT KPK. Permintaan maaf tersebut disampaikan Anom saat digiring KPK ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026 dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. “Kita paham situasinya, kita minta maaf semua,” kata Anom dikutip dari Kompas.com.
Atas perbuatan mereka, KPK menjerat Anom dan Haris dengan Pasal 12 huruf e dan/ atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan Lilik Budi dan Dias dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5544736/original/021119200_1775115709-gibran_promo_motor_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378584/original/033747300_1760257934-unnamed__52_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3187033/original/003171100_1595400533-makkah-kaaba-hajj-muslims_21730-6508.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534796/original/005967200_1773893358-unnamed__8_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5220347/original/094913800_1747281277-41961081_8976420.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5327298/original/085035000_1756177391-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__83_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558454/original/058152900_1776419419-cek_fakta_-_petani_milenial_2026.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5552530/original/095418000_1775812020-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-10T153121.431.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534795/original/014528000_1773892938-khutbah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5525508/original/081861200_1773044157-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-09T144908.955.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5547119/original/085428000_1775445943-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-06T101438.375.jpg)