Liputan6.com, Jakarta - Ibadah kurban merupakan momen agung yang dinanti umat Islam. Kerap muncul pertanyaan di masyarakat, kapan batas waktu penyembelihan kurban setelah Idul Adha? Ini sangat penting dibahas mengingat demi kebasahan ibadah kurban.
Perlu diketahui, terdapat beberapa aturan syar'i terkait ibadah kurba. Selain waktu, terdapat aspek penting yang yang tak boleh dilupakan, meliputi syarat hewan kurban hingga tata cara penyembelihan.
Perintah menunaikan kurban tertuang jelas dalam Al-Qur'an Surah Al-Kautsar ayat 2, Allah berfirman: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah." Ayat ini wujud ketaatan hamba kepada Pencipta.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab merinci pandangan ulama dalam mazhab Syafi'i. Beliau menjelaskan bahwa masa penyembelihan mencakup hari nahar dan seluruh rangkaian Hari Tasyrik.
Merujuk buku Pedoman Penyelenggaraan Kurban yang Syar'i & Higienis Metode HCCP terbitan JIC, Buku Saku Fikih Qurban terbitan IZI, dan sumber kredibel lain, berikut ini adalah batasan waktu penyembelihan kurban dan aspek penting lainnya.
Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Berdasarkan kesepakatan para ulama, waktu pelaksanaan kurban (udhhiyah) dimulai setelah shalat Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijjah dan berakhir saat matahari terbenam di hari terakhir Tasyrik, yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Dengan demikian, total waktu penyembelihan berlangsung selama empat hari (10, 11, 12, dan 13 Zulhijjah).
Dasar pensyariatan ini tertuang dalam sabda Nabi Muhammad SAW: "Setiap hari Tasyrik adalah waktu untuk menyembelih." (HR Ahmad, Thabrani, dan Baihaqi)
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa jumhur ulama sepakat hari-hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) adalah waktu yang sah untuk menyembelih kurban, berdasarkan keumuman hadits tersebut. Untuk memperoleh kesempurnaan sunnah, dianjurkan menyembelih pada hari pertama (10 Dzulhijjah) sebelum tergelincir matahari, namun jika berhalangan, hari-hari berikutnya tetap sah.
Yang tidak diperbolehkan adalah menyembelih sebelum shalat Idul Adha. Sebagaimana hadits dari Al-Barra' bin Azib, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan kurban).". Ini menegaskan bahwa waktu kurban harus didahului dengan pelaksanaan shalat Id.
Pendapat Ulama tentang Waktu Penyembelihan Kurban
Berikut adalah rincian pendapat para ulama mengenai batas waktu penyembelihan kurban berdasarkan kitab-kitab fikih mu'tabarah:
- Madzhab Syafi'i: Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syaikh Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqh Sunnah, waktu penyembelihan kurban dimulai setelah shalat Idul Adha hingga akhir hari Tasyrik (13 Dzulhijjah). Penyembelihan boleh dilakukan siang atau malam, namun siang hari lebih utama. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm juga menegaskan bahwa menyembelih pada malam hari hukumnya makruh pada selain udhhiyah, dan pada udhhiyah lebih makruh.
- Madzhab Hanafi: Imam Abu Hanifah dan Al-Auza'i berpendapat bahwa waktu penyembelihan berlangsung dari 10 hingga 13 Dzulhijjah. Namun, menyembelih pada tanggal 13 Dzulhijjah hukumnya makruh (tidak disukai). Hari Tasyrik adalah hari makan dan minum, sehingga jika memungkinkan, kurban sebaiknya dilaksanakan pada 10-12 Dzulhijjah.
- Madzhab Maliki: Imam Malik bin Anas dan Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid berpendapat bahwa waktu penyembelihan kurban dimulai setelah shalat Idul Adha dilaksanakan dan imam telah menyelesaikan kurbannya. Batas akhirnya adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Berbeda dengan madzhab lain, Imam Malik tidak membolehkan penyembelihan pada malam hari.
- Madzhab Hanbali: Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni berpendapat bahwa waktu penyembelihan dimulai setelah selesainya shalat Idul Adha hingga berakhirnya hari Tasyrik (13 Dzulhijjah), baik siang maupun malam. Jika seseorang melewatkan waktu tersebut karena udzur syar'i (seperti sakit atau lupa), diperbolehkan mengqadhanya di hari berikutnya.
- Pendapat Jumhur Ulama: Mayoritas ulama berpendapat bahwa penyembelihan sah dilakukan hingga akhir hari Tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah. Hal ini berdasarkan hadits shahih: "Setiap hari Tasyrik adalah waktu menyembelih" (HR Ahmad dan Baihaqi). Syaikh Al-Arnauth dalam Takhrij Syarh As-Sunnah menshahihkan hadits ini.
Konsekuensi Melewati Batas Waktu
Apabila seseorang melewatkan waktu kurban hingga terbenam matahari pada 13 Dzulhijjah, terdapat dua konsekuensi hukum berdasarkan jenis kurbannya:
Pertama, jika kurban sunnah, maka kesunnahannya telah gugur. Ia tidak bisa lagi menyembelih dengan niat kurban, melainkan nilainya hanya menjadi sedekah biasa, dan ia harus menunggu momentum Idul Adha tahun depan.
Kedua, jika ibadah tersebut adalah kurban nadzar, maka kewajibannya mutlak tidak gugur. Ia tetap harus menyembelihnya sebagai bentuk qadha di hari lain
Hal ini ditegaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab, bahwa kurban nadzar otomatis menjadi utang yang wajib segera dilunasi meskipun batas waktunya telah habis. Aturan ini sangat sejalan dengan dalil hadits sabda Rasulullah SAW: Barangsiapa bernadzar mentaati Allah, maka hendaklah ia mentaatinya. (HR. Bukhari).
Oleh sebab itu, penunaian janji nadzar secara syariat Islam sungguh tidak boleh diabaikan demi meraih keridhaan dan rahmat Allah SWT selamanya.
Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
Doa merupakan ruh dari setiap ibadah, termasuk dalam pelaksanaan kurban. Berikut adalah doa-doa yang dianjurkan untuk dibaca saat menyembelih, lengkap dengan teks Arab, latin, dan artinya.
Rangkaian Bacaan Lengkap:
Sebelum memotong, disunnahkan membaca rangkaian doa berikut secara berurutan:
- Basmalah (Membaca "Bismillah") sebagai awal setiap amalan baik.
- Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW sebagai bentuk penghormatan.
- Takbir (Allahu Akbar) sebanyak tiga kali untuk mengagungkan kebesaran Allah.
- Tahmid (Alhamdulillah) sekali sebagai ungkapan puji syukur.
- Doa penyembelihan yang memohon penerimaan dari Allah SWT.
Berikut adalah teks lengkap doa yang dianjurkan sebagaimana terdapat dalam berbagai sumber fiqih:
Doa Menyembelih Hewan Kurban
Arab: بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ. اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ. اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ، فَتَقَبَّلْ مِنِّي يَا كَرِيْمُ.
Latin: Bismillahir rahmanir rahim. Allahumma shalli ala sayyidina muhammad, wa ala ali sayyidina muhammad. Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar, walillahil hamd. Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim.
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada junjungan kami Nabi Muhammad dan juga kepada keluarganya. Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, dan segala puji bagi Allah. Ya Allah, hewan ini adalah nikmat dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Karenanya wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah (kurban) dariku."
Para ulama dari kalangan Syafi'iyyah menjelaskan bahwa rangkaian takbir tiga kali dan tahmid ini diucapkan sebagai bentuk pengagungan kepada Allah SWT dan rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan, sekaligus membedakan sembelihan kurban dengan sembelihan biasa.
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban yang Benar
Tata cara penyembelihan yang sesuai syariat dan higienis sangat penting untuk memastikan kehalalan dan kualitas daging kurban. Berikut adalah panduan lengkapnya:
Persiapan Sebelum Menyembelih
1. Gunakan Pisau yang Tajam
Pastikan alat penyembelihan (pisau atau golok) sangat tajam dan terbuat dari bahan yang tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi SAW: "Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik pada segala sesuatu. Maka apabila kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik; dan apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan hewan sembelihannya." (HR Muslim dan Tirmidzi).
2. Perhatikan Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare)
Jakarta Islamic Centre dalam Buku Pedoman Penyelenggaraan Kurban yang Syar'i & Higienis Metode HACCP menekankan aspek kesejahteraan hewan. Hewan harus diperlakukan dengan penuh kasih sayang sebelum disembelih, tidak boleh dibuat stres, dan proses penyembelihan harus dilakukan secepat mungkin dengan pisau yang sangat tajam agar tidak menyakiti hewan. Hindari mengasah pisau di depan hewan, karena dapat menyebabkan ketakutan.
3. Menghadapkan Hewan ke Arah Kiblat
Sunnahkan untuk menghadapkan hewan kurban ke arah Kiblat. Berdasarkan hadits dari Jabir bin 'Abdillah, ketika Nabi SAW akan menyembelih, beliau mengarahkannya ke kiblat. Ini adalah simbolik bahwa seluruh rangkaian ibadah ini semata-mata ditujukan kepada Allah SWT.
4. Pilih Waktu yang Tepat
Waktu yang paling utama untuk menyembelih adalah setelah shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah sebelum tergelincir matahari. Namun, jika berhalangan, penyembelihan tetap sah dilakukan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Pelaksanaan Penyembelihan
5. Syarat Penyembelih
Penyembelih harus seorang muslim yang baligh (dewasa) dan berakal sehat. Jika tidak mampu menyembelih sendiri (karena tidak ahli atau perempuan), boleh diwakilkan kepada orang lain yang kompeten. Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu', seorang muslim disunnahkan menyembelih sendiri hewan kurbannya, tetapi jika diwakilkan kepada orang lain maka hukumnya boleh, selama wakil tersebut muslim.
6. Membaca Doa dengan Khusyuk
Sebelum menyayat, bacalah rangkaian doa yang telah dijelaskan sebelumnya. Bacaan ini hukumnya wajib (basmalah) menurut mayoritas ulama, dan sunnah untuk rangkaian lainnya. Perhatikan bahwa bacaan basmalah adalah syarat sahnya sembelihan.
7. Memotong dengan Tiga Sayatan Sekaligus
Lakukan penyembelihan dengan memotong tiga saluran utama di leher secara sekaligus dan sempurna, yaitu: Tenggorokan (Halqum/saluran pernapasan), Kerongkongan (Mari'/saluran makanan), dan Dua urat nadi (Wadajain/pembuluh darah besar kiri dan kanan). Pemotongan yang tepat ini akan mempercepat kematian hewan dan memastikan darah keluar dengan sempurna.
8. Jangan Mulai Menguliti Sebelum Hewan Benar-Benar Mati
Tunggulah beberapa saat hingga gerakan-gerakan kejang pada hewan benar-benar berhenti (mati sempurna) sebelum memulai proses pengulitan atau pemotongan. Ini adalah bentuk adab dan menghindari tindakan menyakiti hewan yang masih dalam proses kematian.
Pasca-Penyembelihan
9. Proses Pengulitan dan Pemisahan Organ
Setelah hewan benar-benar mati, lakukan pengulitan dan pemisahan organ dalam dengan hati-hati. Pisahkan jeroan merah (jantung, hati, paru-paru) dari jeroan hijau (lambung, usus). Pastikan kantong empedu tidak pecah agar tidak mencemari daging.
10. Pencacahan, Pengemasan, dan Distribusi Cepat
Daging dipotong menjadi ukuran kecil, dikemas dalam kantong plastik bersih (food grade), dan segera didistribusikan. Idealnya sejak pemisahan daging hingga distribusi tidak lebih dari 4 jam untuk mencegah kontaminasi bakteri. Simpan daging di tempat teduh dan hindari sinar matahari langsung.
Pembagian Daging Kurban Berdasarkan Fiqih
Tujuan utama kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah sekaligus berbagi kebahagiaan dengan sesama, terutama mereka yang membutuhkan. Berikut adalah ketentuan pembagian daging kurban berdasarkan fiqih:
1. Jatah untuk yang Berkurban (Mudhahi)
Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa sunnah bagi pekurban untuk memakan sebagian dari daging kurbannya. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Hajj: 28: "...Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."
Dalam Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal menjelaskan bahwa sunnah bagi mudhahi memakan daging kurbannya sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah.
2. Jatah untuk Fakir Miskin dan Tetangga
Mayoritas ulama menganjurkan pembagian daging kurban menjadi tiga bagian yang sama rata:
- 1/3 untuk dimakan sendiri bersama keluarga,
- 1/3 untuk dihadiahkan kepada tetangga, kerabat, atau teman (baik yang kaya maupun miskin),
- 1/3 untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW: "Makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah!" (HR Bukhari 5569 dan Muslim 1973). Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama, termasuk para ulama dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah. Mereka berpendapat bahwa tujuan utama kurban adalah untuk memberi makan (ith'am) kepada fakir miskin, namun bukan berarti orang kaya tidak berhak menerimanya.
3. Jatah untuk Non-Muslim
Para ulama membolehkan memberikan daging kurban kepada non-muslim, terutama jika ia seorang tetangga atau dalam keadaan membutuhkan. Hal ini berdasarkan prinsip umum ihsan (berbuat baik) kepada semua manusia. Namun, yang menjadi prioritas utama tetaplah fakir miskin dari kalangan muslim.
Pertanyaan Seputar Waktu Penyembelihan Kurban
Berapa hari tasyrik Idul Adha?
Hari Tasyrik Idul Adha berlangsung selama 3 hari, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah.
Menyembelih hewan kurban pada hari ke 3 setelah Idul Adha hukumnya?
Menyembelih hewan kurban pada hari ke-3 setelah Idul Adha (tanggal 13 Zulhijah) adalah sah, sah saja dan diperbolehkan, serta tetap dihitung sebagai ibadah kurban. Waktu penyembelihan berlangsung selama empat hari, yakni pada Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah) dan tiga hari Tasyrik berikutnya (11, 12, dan 13 Zulhijah).
Penyembelihan hewan kurban dimulai setelah salat Idul Adha ditambah 3 haris setelah nya hari apa?
Penyembelihan hewan kurban yang dilakukan pada hari Idul Adha dan tiga hari setelahnya dikenal dengan sebutan Hari Tasyrik
Kapan batas waktu penyembelihan hewan kurban?
Batas waktu penyembelihan hewan kurban adalah saat matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah (hari Tasyriq terakhir).

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5525602/original/003097400_1773046669-unnamed__54_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6457587/original/090285500_1779321221-20150925102649-kumandang-takbir-idul-adha-1436-h-dari-berbagai-penjuru-dunia-012-nfi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4433582/original/003374600_1684488413-20230519135602__fpdl.in__high-angle-woman-holding-beads-meditating_23-2148847546_normal.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3515648/original/043308100_1626760051-20210720-Pemotongan-Hewan-Kurban-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450229/original/030945800_1766134797-unnamed__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3516535/original/022805800_1626851247-pexels-photo-6587473.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3516488/original/076834800_1626849309-pexels-asifgraphy-4348424.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3516536/original/071123800_1626851248-pexels-mikhail-nilov-7582420.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4478171/original/051039000_1687492216-hari_tasyrik.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4449837/original/055086300_1685614290-WhatsApp_Image_2023-06-01_at_17.06.22.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5597928/original/080198400_1778159546-kartun-nabi-telanjang-diunggah-ke-facebook.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5456521/original/033087800_1766898100-Gemini_Generated_Image_xyevcgxyevcgxyev_2.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3430346/original/057356100_1618535827-coffee-cup-with-different-dried-fruits-nuts.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4482816/original/057401700_1687846159-Kekhusyukan_jemaah_haji_panjatkan_doa_di_Jabal_Rahmah-AP__7_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5380783/original/022608800_1760432989-Ilustrasi_Qunut.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4081826/original/095015200_1657181935-eid-al-adha-g4b5ad3a7d_1920.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4864911/original/016662100_1718506973-sholat_Idul_Adha_di_Masjid_Agung_Al-Azhar-HERMAN_13.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4174191/original/099991100_1664358430-bacaan-doa-setelah-adzan-beserta-arti-dan-keutamaannya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385863/original/035777200_1760946460-KIP_Kuliah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)
















