Liputan6.com, Jakarta - Zakat Fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dengan mengetahui kapan bayar zakat fitrah, tak ada alasan bagi umat Muslim untuk melewatkan kewajiban ini.
Kewajiban ini bukan sekadar ritual, melainkan bentuk penyucian diri dari kekurangan selama berpuasa Ramadan serta wujud kepedulian sosial terhadap sesama. Dengan menunaikan Zakat Fitrah, umat Islam berharap ibadah puasa mereka menjadi lebih sempurna dan fakir miskin dapat turut merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.
Pertanyaan seputar kapan bayar zakat fitrah seringkali muncul, mengingat ada beberapa rentang waktu yang diatur dalam syariat Islam. Pemahaman yang tepat mengenai waktu-waktu ini sangat penting agar Zakat Fitrah yang dibayarkan sah dan mendapatkan pahala yang maksimal.
Artikel ini akan memaparkan ketentuan waktu pembayaran Zakat Fitrah, besaran yang harus dikeluarkan, dasar hukumnya, hingga siapa saja yang berhak menerima. Dengan demikian, setiap Muslim dapat menunaikan kewajiban ini dengan benar dan tepat waktu, memastikan keberkahan Ramadan dan Idul Fitri. Berikut ulasan Liputan6.com dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (11/3/2026).
Dasar Hukum Zakat Fitrah
Diketahui, zakat fitrah termasuk salah satu dari rukun islam yang wajib ditunaikan bagi siapapun muslim laki-laki maupun perempuan selagi mampu. Kewajiban zakat bertujuan untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, serta memberikan kecukupan kepada fakir miskin pada hari raya.
Sebagaimana hadist dari ibnu umar ra:
رَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَة
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)”
Ketentuan Besaran Zakat Fitrah
Besaran Zakat Fitrah telah ditetapkan dalam syariat Islam, yaitu sebesar satu sha’ dari makanan pokok. Di Indonesia, satu sha’ umumnya setara dengan kurang lebih 2,5–3 kilogram beras atau makanan pokok lainnya yang menjadi konsumsi utama masyarakat setempat. Pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk beras atau uang tunai yang setara dengan harga beras tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, besaran Zakat Fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa. Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, rata-rata secara nasional ditetapkan sebesar Rp50.000,00 per jiwa. Penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam dan pertimbangan harga beras di berbagai wilayah.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah dan Cara Menunaikannya
Memahami kapan bayar zakat fitrah adalah aspek krusial dalam menunaikan ibadah ini. Waktu pembayaran Zakat Fitrah dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan hukum syariat, mulai dari yang diperbolehkan hingga yang diharamkan.
Secara umum, Zakat Fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Namun, ada waktu-waktu tertentu yang lebih utama:
- Waktu Mubah (Diperbolehkan): Pembayaran Zakat Fitrah diperbolehkan sejak awal bulan Ramadan hingga menjelang akhir Ramadan.
- Waktu Wajib: Dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri (malam 1 Syawal). Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja yang masih hidup pada saat matahari terbenam di akhir Ramadan.
- Waktu Sunnah/Afdal (Terbaik): Waktu yang paling utama adalah setelah shalat Subuh pada hari Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Id. Periode ini dimulai dari malam takbiran hingga pagi hari sebelum shalat Idul Fitri berlangsung. Hadis Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa Zakat Fitrah harus dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri agar zakatnya diterima.
- Waktu Makruh: Pembayaran Zakat Fitrah menjadi makruh jika dilakukan setelah shalat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal. Meskipun masih sah, pembayaran pada waktu ini mengurangi keutamaan dan tujuan memberikan kecukupan kepada fakir miskin menjadi tidak optimal.
- Waktu Haram: Tidak ada keterangan spesifik mengenai waktu yang diharamkan. Namun, menunda pembayaran hingga jauh setelah Idul Fitri tentu tidak sesuai dengan semangat berbagi dan kewajiban zakat.
Jika dibayarkan setelah hari raya tanpa alasan yang dibenarkan, maka hukumnya berdosa dan tidak lagi bernilai sebagai Zakat Fitrah, melainkan hanya menjadi sedekah biasa. Disebutkan dari ibnu Abbas ra, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Cara menunaikan Zakat Fitrah bisa dilakukan secara langsung kepada mustahik (penerima) sebelum Sholat Idul Fitri atau disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi. Penting untuk menghitung jumlah anggota keluarga yang wajib dizakati, termasuk bayi yang lahir sebelum Idul Fitri. Setelah itu, zakat bisa disalurkan dalam bentuk beras atau uang sesuai ketentuan, dengan niat yang tulus sebagai ibadah kepada Allah.
Hikmah Menyegerakan Pembayaran Zakat Fitrah
Menyegerakan pembayaran Zakat Fitrah memiliki hikmah dan keutamaan yang besar bagi umat Muslim. Salah satu hikmah utamanya adalah untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan yang telah dijalani. Zakat Fitrah berfungsi sebagai pembersih dari dosa-dosa kecil dan perkataan sia-sia yang mungkin terjadi selama berpuasa.
Selain itu, pembayaran Zakat Fitrah yang tepat waktu memastikan bahwa fakir miskin dapat menerima bantuan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, mereka juga bisa merasakan kebahagiaan dan kecukupan untuk merayakan hari kemenangan bersama keluarga. Hal ini sejalan dengan tujuan sosial Zakat Fitrah untuk mewujudkan keadilan dan solidaritas di tengah masyarakat.
Golongan Penerima Zakat Fitrah
Zakat Fitrah tidak dapat diberikan kepada sembarang orang. Dalam Islam, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yang dikenal dengan istilah asnaf. Golongan ini disebutkan dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah Ayat 60).
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Topik
1. Kapan waktu yang paling utama untuk membayar Zakat Fitrah?
Waktu yang paling utama (afdal) untuk membayar Zakat Fitrah adalah setelah shalat Subuh pada hari Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Id.
2. Berapa besaran Zakat Fitrah yang harus dibayarkan?
Besaran Zakat Fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp50.000,00 per jiwa.
Zakat Fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh ataupun belum, kaya maupun sederhana, selama ia masih hidup pada malam Hari Raya Idul Fitri dan memiliki kelebihan harta dari kebutuhan pokoknya untuk satu hari.
4. Siapa saja golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah?
Terdapat delapan golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
5. Apa yang terjadi jika zakat fitrah dibayar setelah Idulfitri?
Zakat tersebut tetap harus dibayar, tetapi nilainya dianggap sebagai sedekah biasa.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5159323/original/011934800_1741710369-zakat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158543/original/004387100_1741665359-kata-mutiara-ramadhan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5525689/original/058265100_1773050306-download__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4400005/original/008170900_1681813298-20230418-Zakat-Fitrah-Herman-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4382809/original/074926600_1680593144-top-view-hand-holding-silver-coins.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5527164/original/089479300_1773187082-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3982491/original/020046400_1648865006-AP22091722669076.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2243630/original/082207100_1528442471-andien1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5519665/original/044511200_1772592972-unnamed__44_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5527132/original/007024000_1773184593-Cinta_Quran_Foundation.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5526782/original/001887600_1773133042-GAC_-_GAC_Apps.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5522466/original/058059300_1772766826-unnamed__16_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2791261/original/061994800_1556523007-Tantri_Syalindri__11_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4397212/original/065560000_1681628825-Malam_25_Ramadan__Ribuan_Jemaah_Khusyuk_Menjemput_Lailatul_Qadar_di_Masjid_Istiqlal-ARBAS_6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4904188/original/028888100_1722245677-medium-shot-doctor-checking-patient.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428483/original/072885400_1764511063-SnapInsta.to_588546973_18548895427014746_5234810774496989034_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5503768/original/028075100_1771211648-jam_weker__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3439878/original/028613700_1619420848-religion-1604007_1920.jpg)












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381466/original/043629600_1613720800-photo-1512632578888-169bbbc64f33.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990655/original/018003600_1730716747-tata-cara-sholat-tahajud-agar-keinginan-terkabul.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2855596/original/055794600_1563344847-iStock-1134972492.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424037/original/048660500_1764130779-sholawat_ujang_bustomi.png)



