Umrah Dibuka, Jemaah Haji Diminta Atur Waktu Ibadah ke Masjidil Haram

2 hours ago 2

Liputan6.com, Madinah - Jemaah haji Indonesia yang masih berada di Makkah diminta mengatur waktu ibadah di Masjidil Haram setelah layanan umrah kembali dibuka. Pemerintah mengingatkan jemaah agar memilih waktu yang lebih longgar untuk beribadah guna menghindari kepadatan di area Masjidil Haram.

Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah (Sekjen Kemenhaj) Teguh Dwi Nugroho mengatakan, pembukaan kembali layanan umrah menjadi tantangan baru bagi jemaah haji yang masih menjalankan aktivitas ibadah di Makkah.

"Karena jemaah umrah sudah dibuka, tentu kepadatan ibadah di Masjidil Haram akan semakin bertambah sehingga jemaah haji harus pandai-pandai mencari waktu untuk beribadah di Haram, mencari waktu-waktu yang landai," ujar Teguh pada tim Media Center Haji di Madinah.

Dia menjelaskan, pengelolaan antara jemaah haji dan jemaah umrah berada dalam kewenangan pemerintah Arab Saudi. Jemaah haji Indonesia diminta menjaga kondisi fisik agar dapat menjalankan rangkaian ibadah dengan aman.

"Selain mengantisipasi kepadatan di Masjidil Haram, Teguh menyampaikan pemerintah juga mengedukasi jemaah haji gelombang kedua yang akan berada di Madinah, terutama bagi yang ingin beribadah di Raudhah," terang Teguh.

Yang Wajib Dimiliki Jemaah

Teguh mengatakan, jemaah wajib memiliki tasreh atau izin masuk sebelum memasuki Raudhah.

"Petugas di Madinah sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada jemaah untuk mengisi tasreh di Nusuk," terang dia.

Di sisi lain, lanjut Teguh, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kalender musim umrah 1448 Hijriah yang mengatur jadwal penerbitan visa, kedatangan jemaah, hingga layanan digital pendukung operasional umrah.

Dalam kalender tersebut, melansir laman haj.gov.sa, Kamis (11/6/2026), penerbitan visa umrah dan kedatangan jemaah ke Arab Saudi dimulai pada 14 Zulhijah 1447 H atau 31 Mei 2026.

Selanjutnya, izin umrah melalui aplikasi Nusuk mulai tersedia bagi jemaah yang memasuki Makkah pada 15 Zulhijah 1447 H atau 1 Juni 2026.

Batas Akhir Penerbitan Visa Umrah

Pemerintah Arab Saudi menetapkan 1 Syawal 1448 H atau 9 Maret 2027 sebagai batas akhir penerbitan visa umrah. Sementara itu, batas akhir kedatangan jemaah umrah ke Arab Saudi ditetapkan pada 15 Syawal 1448 H atau 23 Maret 2027.

Jemaah umrah juga harus meninggalkan Arab Saudi paling lambat pada 30 Syawal 1448 H atau 7 April 2027.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meminta perusahaan penyelenggara umrah dan agen luar negeri mematuhi jadwal, serta ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemerintah Saudi menilai pengaturan tersebut penting untuk meningkatkan kesiapan sistem layanan dan memberikan pengalaman ibadah yang lebih baik bagi jemaah.

Pihaknya juga menyiapkan sejumlah layanan digital untuk mendukung musim umrah 1448 H, termasuk verifikasi agen luar negeri, pengesahan kontrak, serta pengaturan layanan akomodasi, transportasi, katering, dan paket perjalanan.

Melalui penguatan sistem tersebut, pemerintah berharap penyelenggaraan umrah dapat berjalan lebih efektif dan memberikan pelayanan optimal bagi para tamu Allah.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |