KEPOLISIAN Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memediasi sejumlah pihak yang terlibat pembubaran ibadah umat Gereja Misi Sejahtera (GMS) yang terjadi di kawasan ring road selatan, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul pada Ahad, 24 Mei 2026.
Mediasi yang digelar Senin, 25 Mei 2026 itu mempertemukan perwakilan kelompok Front Jihad Islam (FJI), yang pelaku pembubaran paksa, dengan pihak Gereja GMS. Pertemuan itu dimediasi Kapolres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Puji Hariyanto serta Pemerintah Kabupaten Bantul.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Permasalahan tersebut berawal dari masalah perizinan pendirian dan operasional tempat ibadah yang belum dilengkapi oleh pihak gereja GMS dan diprotes oleh pihak FJI," ujar Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Ihsan, Selasa 26 Mei 2026.
Polisi, kata dia, selama proses mediasi tetap bersiaga dan menurunkan personel untuk menjaga lokasi guna mencegah konflik semakin berkembang.
Ihsan menjelaskan hasil mediasi itu adalah pihak Gereja GMS diminta melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah serta mensosialisasikannya kepada warga masyarakat setempat. Sedangkan pihak GMS meminta untuk bisa menyelesaikan doa ibadah yang sempat terhenti pada saat itu.
"Kedua permintaan dalam mediasi tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak untuk menjunjung tinggi serta menghormati nilai-nilai tenggang rasa dan toleransi yang telah terjalin baik selama ini," kata dia.
Pertemuan tersebut menyepakati pihak gereja GMS tidak melaksanakan kegiatan keagamaan sebelum semua regulasi tersebut terpenuhi. Ketika regulasi sudah terpenuhi, Polda DIY menjamin kebebasan beribadah di lokasi itu akan berlangsung aman. "Kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi, sehingga segala bentuk tindakan intimidasi sepihak tidak dibenarkan oleh hukum," kata Ihsan.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan intoleransi, intimidasi, maupun aksi sepihak oleh kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum", kata Ihsan.
Saat ini situasi di lokasi telah terkendali dan kondusif. Ihsan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial.
Adapun perwakilan dari Gereja GMS Bantul, Eko, mengapresiasi gerak kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menangani kasus tersebut. "Kami dari GMS Bantul menyerahkan penanganan atas insiden ini kepada pihak yang berwenang agar diselesaikan sesuai dengan koridor hukum," kata Eko, Selasa.
Manajemen GMS Bantul segera melaksanakan hasil mediasi itu. Mereka juga akan merampungkan seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan terkait dengan legalitas izin peribadatan
Eko menjelaskan pihak gereja mengutamakan komunikasi yang persuasif dan terbuka dengan seluruh pemangku kebijakan agar proses transisi operasional gedung ibadah ini dapat berjalan lancar tanpa melanggar aturan baku yang berlaku.
Gereja GMS mengeluarkan seruan moral yang mengajak seluruh jemaat di berbagai daerah untuk bersatu, tetap tenang, dan membawa dinamika sosial ini ke dalam doa syafaat bersama. Pihak gereja mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat luas agar tidak merespons peristiwa tersebut dengan tindakan-tindakan destruktif yang berpotensi memicu gesekan atau perpecahan sosial.
"Kami meminta semua pihak tidak membalas kejadian tersebut dengan aksi perpecahan, namun dengan jalan damai dan hukum yang ditegakan, diiringi doa agar situasi segera kondusif dan jemaat dapat kembali beribadah dengan tenang," ujarnya.
Adapun Ketua FJI DIY, Abdurrahman, menuturkan alasan kelompoknya mendatangi dan membubarkan kegiatan ibadah peresmian gereja GMS itu karena adanya keluhan warga terkait penggunaan bangunan baru di wilayah itu untuk ibadah. "Jadi bangunan (yang dipakai tempat ibadah) itu kan sudah dua tahun pembangunannya, kemudian akan diresmikan pihak GMS, warga tak tahu GMS itu ternyata gereja," kata Abdurrahman, Senin.
Sebelum ibadah peresmian gereja itu pada Ahad, kata Abdurrahman, sudah ada pertemuan mediasi sehari sebelumnya yang difasilitasi Pemkab Bantul melalui Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) antara warga yang menolak, pihak kecamatan, dan pihak pendeta gereja. "Dari pihak pendeta hanya menyertakan surat keterangan lapor dari Kementerian Agama, belum ada izin dan dari Kesbangpol menyatakan itu belum kuat karena belum ada izin," kata dia.
Namun pihak gereja tetap menggelar kegiatan peresmian itu. Sehingga pihak FJI mendatangi lokasi itu dan membubarkannya. "Kalau izin kan seharusnya warga dimintai tanda tangan, ini tidak ada dan tahu-tahu dibangun dan mau diresmikan. Padahal di situ mayoritas muslim, masa tidak ada jemaahnya terus mau membangun tempat ibadah di situ," kata dia.
Abdurrahman mengaku pihaknya tidak akan mempermasalahkan keberadaan gereja dengan catatan betul-betul sudah berizin. "Karena selama ini gereja yang ada izinnya juga tidak pernah kami ganggu," kata dia.





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4174191/original/099991100_1664358430-bacaan-doa-setelah-adzan-beserta-arti-dan-keutamaannya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385863/original/035777200_1760946460-KIP_Kuliah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)
















