PEMILIK perusahaan importir PT Blueray Cargo, John Field, mengungkap nama tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kasus tersebut tengah dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menganalisis hasil penyidikan yang sebelumnya telah bergulir di persidangan.
John Field mengatakan tersangka baru itu bernama Gatot. "(Diperiksa) sebagai saksi, untuk tersangka Pak Gatot," kata John Field seusai diperiksa KPK di Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Berdasarkan laman resmi Ditjen Bea Cukai, nama Gatot merujuk pada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wilayah Kediri, Jawa Timur yaitu Gatot Heroe Hernanda. Di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026, terungkap kode amplop PGH yang diduga merujuk pada nama Gatot menerima uang dari Blueray Cargo sebesar Rp 3,2 miliar sejak Juli 2025-Januari 2026.
Tempo berupaya mengonfirmasi ihwal penetapan tersangka Gatot Heroe Hernanda kepada Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai, Budi Prasetiyo, lewat pesan WhatsApp. Pesan yang dikirimkan bertanda centang dua atau terkirim. Namun, Budi belum membalas konfirmasi Tempo.
Selain itu, Tempo juga menguhubungi pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai wilayah Kediri lewat aplikasi Instagram. Pihak Kantor Bea Cukai Kediri juga belum merespons konfirmasi Tempo ihwal Gatot yang merupakan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri menjadi tersangka suap di Ditjen Bea Cukai.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa lembaganya telah menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus suap di Ditjen Bea Cukai. Penetapan tersangka tersebut setelah KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan atau sprindik baru yaitu sprindik umum dan sprindik penetapan tersangka.
"Kami sudah menetapkan tersangkanya ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat bea cukai-nya, jadi kami langsung tetapkan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juli 2026.
Taufik mengatakan penetapan satu tersangka baru itu melewati jenis sprindik penetapan tersangka yang diterbitkan KPK. Sprindik itu, kata Taufik, merupakan satu rangkaian uang suap senilai Rp 91 miliar yang berasal dari Blueray Cargo kepada pejabat Ditjen Bea Cukai dan sejumlah pihak lainnya.
Taufik membantah pengembangan penyidikan kasus suap impor di Ditjen Bea Cukai untuk membidik pihak tertentu. Taufik mengatakan penyidik KPK tetap akan menelusuri sejumlah pihak yang diduga terlibat atau mengetahui kasus suap impor di Ditjen Bea Cukai berdasarkan fakta yang terungkap.
Dalam perkara suap, enam tersangka sudah masuk dalam proses persidangan. Mereka terdiri empat penerima suap yang telah menjalani persidangan yaitu mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan; serta mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo.
Sedangkan, pemberi suap yaitu pemilik perusahaan importir Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada John Field serta denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari. Sementara itu, Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 80 hari.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5538204/original/016923600_1774506348-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-26T130029.116.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/930851/original/099558700_1437121241-20150717-Salat_Id_di_Al_Azhar-Jakarta_1.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5527166/original/042081600_1773187084-3.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5066926/original/050970300_1735272788-1735270009668_100-kata-mutiara-islami.jpg)



