KEDUTAAN Besar Republik Islam Iran (Kedubes Iran) di Indonesia mengecam pelanggaran gencatan senjata berulang yang terus dilakukan Rezim Zionis Israel dan militer teroris Amerika Serikat.
Dalam rilis yang diterima TEMPO pada Senin 8 Juni 2026, Kedubes Iran menandaskan setiap tindakan provokatif dan konfrontatif yang dilakukan Zionis terhadap Libanon maupun Iran akan direspons dengan tegas. Ini termasuk dengan memberangus segala pangkalan militer AS di kawasan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam laporan itu, Iran menuding keterlibatan AS selama dua pekan terakhir menyerang objek vital nasional di wilayah Iran Selatan, serta melakukan aksi perompakan maritim di perairan internasional. Karena itu, Iran menegaskan hak inheren untuk mempertahankan kedaulatan nasionalnya berdasarkan hukum internasional.
“Korps Garda Revolusi Iran atau IRGC pada Minggu malam, 7 Juni 2026, merespons sebagaimana termuat dalam Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam pelaksanaan untuk membela diri bangsa Iran,” tulis pernyataan KBRI Iran di Jakarta.
Kedubes Iran di Indonesia menegaskan hak kodrati Iran mempertahankan keamanan dan kepentingan nasional dari agresi eksternal.
Dalam keterangannya, gencatan senjata di Libanon merupakan resolusi yang tak terpisahkan dari kesepakatan gencatan senjata pada 8 April lalu yang dimediasi Pakistan.
Lebih lanjut, Kedubes Iran menyebut Washington bertanggung jawab secara langsung atas berbagai pelanggaran gencatan senjata yang dilakukan rezim Zionis beserta implikasinya, termasuk setiap eskalasi di kawasan.
Sementara itu menurut Kementerian Luar Negeri Iran, serangan terhadap pelanggaran gencatan senjata yang mulai berlaku pada 8 April 2026 bertentangan dengan hukum internasional dan Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB. Aturan ini melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara.
“Dalam pandangan hukum internasional, negara mana pun yang mengizinkan pihak agresor menggunakan wilayah darat, laut, udara, fasilitas, atau pangkalan yang berada di dalam yurisdiksinya untuk melakukan atau mendukung agresi militer terhadap Iran, telah secara jelas melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan hubungan bertetangga yang baik,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Iran.
Iran juga merujuk pada Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 3314 yang mendefinisikan tindakan agresi. Menurut kementerian itu, penggunaan wilayah negara lain untuk mendukung serangan terhadap Iran dapat dikategorikan sebagai tindakan agresi.



























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499207/original/032366000_1770779753-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-11T101208.314.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499571/original/089965800_1770789860-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-11T123240.788.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5263253/original/068977400_1750812433-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__10_.jpg)


