Kemlu: Kasus Deportasi Warga Palestina Murni Perkara Pidana

2 days ago 6

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan kasus deportasi terhadap warga Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad murni berkaitan dengan kasus pidana. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Nabyl Achmad Mulachela menegaskan komitmen Indonesia dalam mengupayakan kemerdekaan Palestina tetap konsisten.

“Perlu diketahui, sikap Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina tidak pernah berubah,” kata Nabyl kepada wartawan di Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Nabyl mengatakan bahwa sebelumnya Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra telah menyampaikan hal terkait kepada publik.

“Isu ini murni adalah isu yang tidak terkait dengan hubungan kita dengan Palestina, tapi merupakan isu pidana,” ujarnya. 

Secara terpisah, Menko Kumham Impas Yusril membantah bahwa Miqdad yang dideportasi ke Siprus bukan merupakan aktivis kemanusiaan maupun mubalig.

"Ada hal-hal yang masih simpang siur, mengatakan Abdul Karim ini seorang ulama," kata Yusril dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2026. 

Yusril juga menyinggung opini yang berkembang bahwa pemerintah Indonesia menangkap dan mendeportasi seorang ulama Palestina. Yusril mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan Duta Besar Palestina, termasuk memeriksa data paspor Miqdad dan sebagainya.

Hasilnya, diketahui Miqdad berusia 41 tahun dan bukan seorang ulama. 

"Saya kira, kalau beliau ulama, tentu masyarakat tahu, mungkin beliau di mana kasih pengajian atau ngasih tabligh. Kami dapat memastikan tidak ada," ujar Yusril. 

Menurut dia, Miqdad memiliki aktivitas di dunia bisnis, tapi tidak terkait dengan kegiatan ulama. Ia lalu menanggapi berita yang menyatakan Miqdad adalah aktivis kemanusiaan di Gaza.

Yusril memastikan, warga Palestina itu sudah tiga tahun berada di Indonesia. Menurutnya, Miqdad juga telah menikah dengan warga negara Indonesia dan memiliki anak. 

Lebih lanjut, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko menuturkan tindakan deportasi Miqdad ke Siprus dilakukan sesuai prosedur hukum.

Untung memastikan langkah aparat penegak hukum tidak berkaitan dengan aktivitas kemanusiaan, dukungan terhadap Palestina, maupun identitas agama yang melekat padanya.

"Yang bersangkutan diburu karena berdasarkan data perlintasan keimigrasian memasuki Indonesia. Jadi, jika dibilang kami melakukan sesuatu yang nonprosedural, salah besar," kata Untung saat dihubungi, Rabu, 22 Juli 2026.

Untung menjelaskan Interpol Nicosia menerbitkan red notice terhadap Miqdad pada Rabu, 10 Juni 2026, atas tuduhan tindak pidana terorisme di Siprus. Setelah itu, aparat mendeteksi Abdul Karim memasuki wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Menurut Untung, Interpol tidak akan menerbitkan red notice apabila perkara yang melibatkan subjek berkaitan dengan politik, agama, hak asasi manusia, militer, atau ras. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3 Konstitusi Interpol yang menjadi pilar netralitas organisasi tersebut. Karena red notice hanya digunakan untuk tindak pidana umum.

Amelia Rahima Sari dan Hanin Marwah turut berkontribusi dalam artikel ini.

Pilihan Editor: Menko Yusril: WNA Palestina Tak akan Diserahkan ke Israel

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |