Keramas Saat Berpuasa Bolehkah Dilakukan? Yuk Cari Tahu Hukumnya!

4 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Keramas merupakan bagian dari kebiasaan yang kita lakukan sehari-hari, karena keramas merupakan bagian dari membersihkan diri.

Selain dapat membuat tubuh lebih segar, keramas juga mampu mendukung kesehatan tubuh. Dalam agama Islam pun diajarkan bahwa kebersihan merupakan sebagian dari iman dan merupakan bagian dari kepeduliah terhadap diri sendiri, melansir Antara, Jumat 20 Februari 2026.

Namun berkeramas saat berpuasa menjadi pertanyaan banyak orang, apakah hal tersebut membatalkan puasa atau tidak? Karena saat berkeramas sangat memungkinkan air masuk lewat lubang telinga.

Maka dari itu mari sama sama kita pelajari aturan berpuasa untuk kualitas ibada kita yang lebih baik dan tetap peduli dengan kebersihan diri. 

Hukum Keramas Saat Berpuasa

Terdapat aturan yang harus dipatuhi saat menjalankan ibadah, baik syarat wajib, sah atau menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa tersebut.

Berkeramas masih menjadi pertanyaan dikalangan umat muslim yang menyebabkan keraguan saat melakukannya karena khawatir akan membatalkan ibadah. 

Sebenarnya, berkeramas saat berpuasa boleh-boleh saja, selama yakin bahwa tidak ada air yang masuk kedalam tubuh, saat mandi biasa.

Berbeda halnya dengan mandu yang dilakukan saat junub dan sebelum salat Jum'at, jika air masuk kedalam tubuh saat waktu tersbut secara tidak sengaja, maka puasa tetap dianggap sah karena kesalahan tersebut di marfu (diberi keringanan).

Dalam Kitab Al-Mafaatih

Dijelaskan oleh Imam Al-Harawi oleh Imam Malik dalam kitab Al-Mafaatih jilid IV halaman 1396, Berkeramas saat berpuasa tidak dianggap makruh. Hadis ini menjadi dalil untuk orang yang ingin membersihkan dirinya tanpa membatalkan puasanya. 

وَرَوَى مَالِكٌ: عَنْ سمى مَوْلَى أَبِى بَكْرٍ، عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ، عَلَيْهِ السَّلَامُ:أَنَّ النَّبِيَّ خَرَجَ فِى رَمَضَانَ يَوْمَ الْفَتْحِ صَائِمًا، فَلَمَّا أَتَى الْعَرَجَ شَقَّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ، فَكَانَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ

Artinya:

"Dari sebagian sahabat bahwasanya Rasulullah Saw pernah bepergian pada hari fathul mekkah di bulan ramadhan dalam keadaan berpuasa. Tatkala sampai di kota ‘araj beliau merasa kelelahan maka beliaupun menuangkan air ke kepalanya saat masih dalam keadaan berpuasa."

Dalam Kitab 'Aunu Al-Ma'bud

Dalam kitab ‘Aunu Al-Ma’bud Juz VI halaman 352 disebutkan juga oleh Syekh Muhammad Asyraf bin Amir mengenai keabsahan hadis terseebut, ditegaskan bahwa hadis tersebut dapat dijadikan rujukan memahami hukum berkeramas saat berpuasa. 

فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلصَّائِمِ أَنْ يَكْسِرَ الْحَرَّ بِصَبِّ الْمَاءِ عَلَى بَعْضِ بَدَنِهِ أَوْ كُلِّهِ وَقَدْ ذَهَبَ إِلَى ذَلِكَ الْجُمْهُورُ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ الِاغْتِسَالِ الْوَاجِبَةِ وَالْمَسْنُونَةِ وَالْمُبَاحَةِ

Artinya: "Hadits (di atas) adalah dalil bahwasanya orang yang berpuasa boleh menyiramkan air ke sebagian atau seluruh badannya (keramas). Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan antara berkeramas saat mandi sunnah dan mandi wajib (boleh secara mutlak)."

Keramas Saat Berpuasa Tidak Membatalkan Puasa

Kesimpulannya, pada intinya berkeramas saat berpuasa tidak membatalkan puasa, baik dengan tujuan untuk menyegarkan tubuh atau menghilangkan rasa gatal.

Jika air masuk kedalam tubuh saat hal itu dilakukan, maka tidak membatalkan puasa karena tidak ada kesengajaan dalam melakukan hal tersebut. 

Tapi jika dilakukan dengan kesengajaan memasukkan air kedalam tubuh. Oleh karena itu, berkeramas saat berpuasa tetap diperbolehkan, selama hati-hati dan tidak dengan berlebihan agar aman dan yakin menjalankan ibadah.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |