Liputan6.com, Jakarta - Puasa Ramadhan memiliki sejarah panjang dan proses penetapan bertahap. Banyak yang belum tahu bahwa kewajiban ini tidak langsung ditetapkan seperti yang dijalankan umat Islam saat ini. Ada fase-fase penting yang dilalui hingga akhirnya puasa menjadi wajib bagi setiap Muslim yang mukim dan sehat. Perjalanan syariat ini menunjukkan bahwa setiap ketentuan memiliki sebab dan hikmah mendalam.
Landasan utama kewajiban ini tertuang dalam firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Yā ayyuhallażīna āmanū kutiba ‘alaikumush-ṣiyāmu kamā kutiba ‘alallażīna min qablikum la‘allakum tattaqūn.
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Ayat ini tidak hanya menegaskan kewajiban, tetapi juga menjelaskan tujuan besarnya, yaitu membentuk ketakwaan. Takwa menjadi efek langsung dari puasa yang dijalankan dengan penuh kesadaran dan keimanan. Puasa tidak berhenti pada menahan lapar dan dahaga, tetapi berlanjut pada pembentukan karakter. Oleh karena itu, puasa merupakan ibadah yang berdimensi spiritual dan sekaligus sosial.
Tahap Pertama: Dari Puasa Asyura ke Awal Disyariatkannya Ramadhan
Awalnya, puasa yang dijalankan umat Islam bukan langsung puasa Ramadhan seperti sekarang. Saat Rasulullah Muhammad SAW tiba di Madinah, beliau menjalankan puasa tiga hari setiap bulan dan puasa Asyura. Pada fase ini, puasa belum menjadi kewajiban penuh selama satu bulan. Perubahan besar terjadi ketika Allah menurunkan QS. Al-Baqarah ayat 183-184 sebagai dasar hukum puasa Ramadhan.
Dalam riwayat Imam Ahmad dari Mu'adz bin Jabal disebutkan, “Shalat difardukan melalui tiga tahapan, dan puasa pun difardukan melalui tiga tahapan”. (HR Ahmad).
Hadits ini menunjukkan bahwa syariat puasa mengalami proses bertahap sebagaimana ibadah lainnya. Tahapan ini menjadi bukti bahwa Islam memperhatikan kesiapan umat dalam menerima beban ibadah.
Tahap Kedua: Dari Opsional Menjadi Wajib bagi yang Mampu
Pada fase berikutnya, puasa Ramadhan sempat bersifat opsional. Artinya, seseorang boleh memilih berpuasa atau membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin sebagai pengganti. Ketentuan ini memberi ruang adaptasi bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah baru tersebut. Namun, kelonggaran ini tidak berlangsung lama karena Allah kemudian menurunkan ayat lanjutan yang mempertegas kewajiban.
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Syahru Ramaḍānal-lażī unzila fīhil-Qur’ānu hudal-linnāsi wa bayyinātim minal-hudā wal-furqān. Faman syahida minkumus-syahra fal-yaṣumhu.
“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Ayat ini menjadi titik balik karena menetapkan kewajiban puasa bagi Muslim yang mukim dan sehat. Konsekuensinya, opsi mengganti dengan fidyah hanya berlaku bagi lansia atau yang benar-benar tidak mampu. Dari perubahan ini terlihat bahwa kewajiban ditegaskan setelah umat siap menjalankannya.
Tahap Ketiga: Peristiwa Shirmah dan Turunnya Keringanan Malam Hari
Pada awal pelaksanaan puasa, aturan berbuka memiliki batasan ketat. Jika seseorang telah tidur sebelum makan malam, maka ia tidak boleh makan dan minum hingga keesokan harinya. Kondisi ini menimbulkan kesulitan nyata bagi sebagian sahabat. Salah satunya adalah Shirmah dari kalangan Anshar yang bekerja seharian dalam keadaan puasa lalu tertidur sebelum sempat makan. Akibatnya, ia harus melanjutkan puasa tanpa asupan hingga hari berikutnya dan terlihat sangat kelelahan.
Rasulullah Muhammad SAW melihat kondisinya dan bersabda, "Kulihat dirimu tampak sangat payah dan letih." Shirmah menjawab, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kemarin aku bekerja, setelah datang ke rumah aku langsung tidur hingga pagi hari dan aku dalam keadaan puasa". Peristiwa serupa juga dialami oleh Umar bin Khattab yang menggauli istrinya setelah tertidur, lalu melaporkannya kepada Nabi Muhammad SAW. Kemudian Allah menurunkan QS. Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Uḥilla lakum laylataṣ-ṣiyāmir-rafatsu ilā nisā’ikum. Hunna libāsul-lakum wa antum libāsul-lahunna. ‘Alimallāhu annakum kuntum takhtānūna anfusakum fatāba ‘alaikum wa ‘afā ‘ankum. Fal-āna bāsyirūhunna wabtaghū mā kataballāhu lakum. Wakulu wasyrabū ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr. Ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-layl.
“Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Dari sinilah lahir kemudahan yang berlaku hingga sekarang, yaitu kebolehan makan, minum, dan berhubungan suami istri sepanjang malam hingga fajar.
Dalil Al-Qur’an tentang Kewajiban Puasa Ramadhan
QS. Al-Baqarah Ayat 183
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
Yā ayyuhallażīna āmanū kutiba ‘alaikumush-shiyāmu kamā kutiba ‘alallażīna min qablikum la‘allakum tattaqūn.
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Ayat ini menjadi dasar hukum paling tegas mengenai kewajiban puasa Ramadhan. Kata “kutiba” menunjukkan makna diwajibkan, sehingga tidak ada ruang untuk menolak kewajiban tersebut bagi yang memenuhi syarat. Tujuan puasa ditegaskan secara langsung dalam ayat ini, yaitu agar mencapai derajat takwa. Artinya, efek dari pelaksanaan puasa yang benar adalah meningkatnya kualitas iman dan ketaatan seseorang. Inilah hubungan sebab-akibat yang menjadi ruh dari ibadah puasa.
Selain itu, ayat ini juga menegaskan bahwa puasa bukanlah ibadah baru. Umat terdahulu pun telah mengenal konsep puasa dalam bentuk yang berbeda. Hal ini menunjukkan kesinambungan syariat dan nilai spiritual yang universal. Karena memiliki sejarah panjang, puasa menjadi sarana pendidikan ruhani yang telah teruji sepanjang zaman. Dengan memahami ayat ini, seorang Muslim akan lebih sadar bahwa puasa adalah perintah langsung dari Allah.
Hadits tentang Kewajiban Puasa Ramadhan
Hadits Rukun Islam (HR. Bukhari dan Muslim)
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Buniyal Islām ‘alā khamsin: syahādati an lā ilāha illallāh wa anna Muḥammadan Rasūlullāh, wa iqāmiṣ-ṣalāh, wa ītā’iz-zakāh, wa ḥajjil-bait, wa ṣaumi Ramaḍān.
“Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.”
Hadits ini menempatkan puasa Ramadhan sebagai salah satu pilar utama agama Islam. Jika sebuah pilar runtuh, maka bangunan akan melemah. Begitu pula jika puasa ditinggalkan tanpa alasan syar’i, maka keutuhan praktik keislaman seseorang menjadi cacat. Karena menjadi rukun Islam, kewajiban ini memiliki kedudukan yang sangat mendasar. Inilah sebab mengapa puasa tidak boleh dianggap sekadar tradisi tahunan.
Selain sebagai kewajiban hukum, hadits ini juga menunjukkan bahwa puasa sejajar dengan ibadah besar lainnya seperti shalat dan haji. Artinya, konsekuensi meninggalkannya bukan perkara ringan. Dengan memahami kedudukan ini, seorang Muslim akan lebih serius mempersiapkan diri menyambut Ramadhan. Kesadaran tersebut akan melahirkan komitmen yang kuat dalam menjalankan ibadah.
Hadits Keutamaan Puasa (HR. Bukhari dan Muslim)
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Man ṣāma Ramaḍāna īmānan waḥtisāban ghufira lahu mā taqaddama min żanbih.
“Barang siapa berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
Hadits ini memperlihatkan dampak luar biasa dari puasa yang dijalankan dengan niat yang benar. Jika puasa dilakukan karena iman dan berharap pahala, maka hasilnya adalah ampunan dosa. Hubungan sebab-akibat ini menjadi motivasi terbesar bagi umat Islam. Puasa bukan sekadar kewajiban yang menggugurkan dosa karena lapar, tetapi karena keikhlasan dan keimanan.
Pertanyaan seputar Kewajiban Puasa Ramadhan
Apa dalil utama kewajiban puasa Ramadhan?
Dalil utamanya adalah QS. Al-Baqarah ayat 183 yang secara tegas menyebutkan bahwa puasa diwajibkan bagi orang beriman.
Mengapa puasa termasuk rukun Islam?
Karena Rasulullah ﷺ secara langsung menyebut puasa Ramadhan sebagai salah satu dari lima pilar Islam dalam hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim.
Apakah puasa hanya menahan lapar dan haus?
Tidak. Tujuan utamanya adalah membentuk ketakwaan, melatih kesabaran, dan meningkatkan kualitas iman.
Apa keutamaan puasa Ramadhan?
Salah satu keutamaannya adalah diampuninya dosa-dosa yang telah lalu bagi orang yang berpuasa dengan iman dan mengharap pahala.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4462892/original/030653200_1686564225-20230612143247__fpdl.in__illuminated-minaret-symbolizes-spirituality-famous-blue-mosque-generated-by-ai_188544-35440_normal.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4054720/original/000780500_1655361908-muhammad-adil-6JaO2SVfMq0-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5253548/original/037891900_1750053354-000_34QQ7PD.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3283638/original/035360600_1604212714-20201101-Hari-Ini_-Jemaah-Umrah-Indonesia-Bertolak-ke-Mekah-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4030425/original/064674000_1653273891-raka-dwi-wicaksana-Jbk_Tce8Z1U-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5377371/original/072074600_1760091737-Sholat_Sunna.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5005172/original/060424600_1731569782-media_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/999349/original/080383000_1443076430-20150924-Salat-Idul-Adha-di-Jatinegara-Jakarta-01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450229/original/030945800_1766134797-unnamed__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5458708/original/072098400_1767088577-Pilihan_yang_Paling_Masuk_Akal_untuk_Pekerja_dengan_Gaji_Pas_Pasan_Admin_Media_Sosial_Skala_Kecil.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5560083/original/050968500_1776658146-unnamed__87_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1336024/original/066771100_1472887334-20160903-Idul-Adha-Jakarta-Qurban-YR3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4083992/original/071029700_1657420935-Salat-Idul-Adha-JIS-Faizal-5.jpg)














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2898274/original/080785500_1567273060-Pawai-Obor4.jpg)

