KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah berulangkali memeriksa tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemeriksaan itu dilakukan KPK pada awal penyidikan kasus tersebut.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan lembaganya telah dua kali memeriksa tersangka baru. "Di awal-awal sudah dua kali itu sudah diperiksa dan kami sudah ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya juga," kata Taufik di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Taufik, BAP tersebut menjadi dasar KPK menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus suap di Ditjen Bea dan Cukai. Taufik mengatakan penetapan satu tersangka baru itu juga melewati surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka yang diterbitkan pada Juli 2026.
Taufik mengatakan lembaganya memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan satu tersangka baru tersebut. Bukti itu, kata Taufik, berdasarkan hasil analisis dari uang suap senilai Rp 91 miliar dari perusahaan importir PT Blueray Cargo yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai.
"Karena masih klaster yang pertama di sejumlah Rp 91 miliar pemberian dari Blueray, nah, itu masih firm, itu klaster yang pegawai dari bea cukai, makanya kami langsung tetapkan tersangkanya," ujar Taufik.
Sementara itu, pemilik Blueray Cargo, John Field, mengungkap nama tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap impor di Ditjen Bea dan Cukai. John Field mengatakan tersangka baru itu bernama Gatot Heroe. "(Diperiksa) sebagai saksi, untuk tersangka Pak Gatot," kata John Field seusai diperiksa KPK di Jakarta Selatan, pada Rabu.
Taufik membenarkan pernyataan John Field soal tersangka baru itu. "Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan," kata Taufik di kantornya di hari yang sama.
Berdasarkan laman resmi Ditjen Bea dan Cukai, nama Gatot Heroe merujuk pada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wilayah Kediri, Jawa Timur yaitu Gatot Heroe Hernanda. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa, 21 Juli 2026, terungkap amplop dengan kode PGH yang diduga merujuk pada nama Gatot Heroe menerima uang dari Blueray Cargo sebesar Rp 3,2 miliar sejak Juli 2025-Januari 2026.
Tempo mengonfirmasi ihwal penetapan tersangka Gatot Heroe Hernanda kepada Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea dan Cukai, Budi Prasetiyo, lewat pesan Whatsapp. Budi mengatakan lembaganya tengah menyiapkan pernyataan resmi soal Gatot Heroe yang ditetapkan sebagai tersangka suap. "Baik, saya siapkan dulu," ucap Budi saat dimintai konfirmasi Tempo pada Rabu malam.
Selain itu, Tempo juga berupaya untuk mengkonfirmasi kepada pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai wilayah Kediri lewat aplikasi Instagram. Pihak Kantor Bea Cukai Kediri juga belum merespons konfirmasi Tempo ihwal Gatot yang merupakan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri menjadi tersangka suap di Ditjen Bea Cukai.
Dalam perkara suap, enam tersangka sudah masuk dalam proses persidangan. Mereka terdiri empat penerima suap yang telah menjalani persidangan yaitu mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan; serta mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo.
Sedangkan, pemberi suap yaitu pemilik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada John Field serta denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari. Sementara itu, Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 80 hari.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5538204/original/016923600_1774506348-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-26T130029.116.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5527166/original/042081600_1773187084-3.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/930851/original/099558700_1437121241-20150717-Salat_Id_di_Al_Azhar-Jakarta_1.jpg)






