KPK Ungkap Dugaan Pengkondisian Fadia A. Rafiq dalam Pemilu

4 hours ago 4

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan dugaan adanya pengkondisian Bupati Pekalongan nonaktif Fadia A. Rafiq terhadap para tenaga alih daya atau outsourcing dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). PT RNB merupakan perusahaan yang memonopoli outsourcing di Kabupaten Pekalongan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan dari hasil penyidikan sementara, para pegawai outsourcing PT RNB diminta memilih Fadia A. Rafiq dalam pemilihan umum. Hal itulah yang diduga menjadikan politikus Partai Golkar ini menjabat dua periode sebagai kepala daerah Kabupaten Pekalongan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Ya, ada dugaan intervensi kepada orang-orang yang ditempatkan atau ditugaskan sebagai staf outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan, agar dalam pemilu memilih saudara FAR,” kata Budi kepada wartawan pada Selasa, 26 Mei 2026.

Budi mengatakan, penyidik masih terus mendalami temuan itu, karena kaitannya dengan potensi PT RNB turut dijadikan tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Fadia A. Rafiq. “Nanti kami akan lihat apakah perbuatan melawan hukum ini dilakukan secara individu atau dilakukan secara entitas korporasi PT RNB-nya, ya,” kata Budi.

KPK menangkap Fadia A. Rafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026. Fadia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK menuding Bupati Pekalongan itu sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

PT RNB didirikan Fadia bersama suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MAS). Mereka membangun perseroan itu sejak Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021-2025 serta 2025-2030.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa dalam kurun 2023-2026, PT RNB mendapatkan sejumlah proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di beberapa perangkat daerah Pemkab Pekalongan. Sepanjang 2025, proyek yang digarap PT RNB di 17 daerah, dinas kesehatan berupa tiga Rumah Sakit Umum Daerah, serta satu kecamatan.

Dalam periode itu, kata Asep, Fadia melalui anaknya yakni Muhammad Sabiq Ashraff serta orang kepercayaannya, Rul Bayatun diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing.

"Pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan," kata Asep di kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Maret 2026.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |